Terjawab, Soal Tanah Aset Pemerintah di Trajeng untuk Tempat Menaruh Keranda

- Jurnalis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hermanto Camat Panggungrejo saat menemui warga Kelurahan Trajeng di Kantor Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur. 

i

Hermanto Camat Panggungrejo saat menemui warga Kelurahan Trajeng di Kantor Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur. 

KOTA PASURUAN, realitapublik.id – Permintaan warga RT 04 RW 11 Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo kepada pemerintah untuk dapat menaruh keranda di atas sisa sebidang tanah aset pemerintah yang berada di sebelah Timur tembok pagar Kantor Kecamatan Panggungrejo sejak 2023 lalu hingga Minggu 22 Oktober 2024 belum ada titik terang.

 

Bahkan untuk mendapat izin melalui pemerintah setempat, warga merasa dipersulit dan dipingpong.

 

Padahal menurut warga, tanah aset pemerintah tersebut mau digunakan untuk kepentingan umum, yakni untuk tempat menaruh keranda. Dan selama ini, warga menaruh keranda selalu berpindah-pindah tempat.

 

Akibatnya, warga kecewa hingga akhirnya warga pun mendatangi Kantor Kecamatan Panggungrejo, pada Senin (21/10/24). Kedatangan warga ini untuk minta penjelasan secara langsung dari Hermanto selaku Camat Panggungrejo.

Baca Juga :  Pakasa Malang Raya Hadiri Mangayubagya Jumeneng Dalem SISKS Pakubuwono XIV, Teguhkan Komitmen Nguri-uri Kabudayan Jawa

 

Dengan didampingi ketua RT, warga ditemui Camat Panggungrejo Hermanto bersama stafnya.

 

Di kantor kecamatan ini, warga juga ditemui Lurah Trajeng, Erfan.

 

Lantaran daerah ini masih berada di wilayah Polsek Gadingrejo dan Koramil Gadingrejo, sejumlah anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat telah berada di lokasi kantor Kecamatan Panggungrejo untuk menjaga keamanan dan kondusifitas.

 

Sebelumnya, menurut keterangan yang berhasil terhimpun realitapublik.id, bahwa Lurah Erfan mendapat arahan dari pihak Bagian Aset Pemkot Pasuruan, terkait izin untuk menempati tanah aset pemerintah, harus meminta ijin terlebih dahulu kepada PJS Walikota atau Sekda (sekertaris Daerah) Kota Pasuruan.

Baca Juga :  Dinkes Tulang Bawang Barat Gelar Skrining TBC Terintegrasi di Tiyuh Marga Asri

 

Berdasarkan petunjuk tersebut, kemudian Lurah Trajeng melarang warga menempati tanah aset tersebut sebagai tempat untuk menaruh keranda mayat.

 

Namun setelah itu diduga terjadi miskomunikasi antara warga dengan Lurah Trajeng, dan pihak bagian aset.

 

Ketika menemui warga Trajeng, Hermanto Camat Panggungrejo mengatakan bahwa kejadian ini terjadi akibat miskomunikasi antara warga dengan pihak instansi terkait.

 

“Ini hanya miskomunikasi saja,” ungkap Hermanto.

 

Camat Panggungrejo menjelaskan, setelah menanyakan ke pihak Kantor Dinas Aset, pihaknya mendapatkan informasi bahwa sebidang tanah yang berada di sebelah Timur tembok pagar Kantor Kecamatan sudah dialihkan menjadi milik Pemerintah Kecamatan Panggungrejo.

Selanjutnya Camat Panggungrejo mengizinkan warga RT 04 RW 11 Kelurahan Trajeng menggunakan sebidang tanah tersebut untuk tempat menaruh keranda.

Baca Juga :  Sambut HUT ke-81 Jateng, Disnakertrans Sediakan 4.817 Lowongan Kerja di Bursa Kerja

 

“Barusan saya tanya ke Kantor Dinas Aset, dan dari Dinas menyatakan bahwa tanah itu sudah diserahkan kepemilikannya kepada Kecamatan. Karena sudah jelas, demi warga masyarakat saya sendiri. Silahkan dibangun dan ditempati karena ini juga kepentingan warga masyarakat banyak, bukan kepentingan pribadi”, ujar Camat Panggungrejo.

 

Mendengar jawaban tersebut, wargapun merasa senang dan berencana mulai hari Selasa (22/10/24) akan membangun tempat keranda di atas tanah milik pemerintah kecamatan tersebut.

 

Untuk diketahui, jika suatu saat pemerintah Kecamatan Panggungrejo membutuhkan tanah tersebut, warga harus bersedia untuk membongkar ataupun memindahkan keranda ke tempat lainnya.(*)

Penulis : Saichu

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

Jaga Mutu Pembangunan, Pemkab Batang Aktifkan Kembali Program UHC pada Akhir 2026
Adian Napitupulu Tegaskan Tolak Kekerasan Terkait Konflik Agraria di Desa Sukajaya
FAJI Probolinggo Sikat Dua Emas di Sungai Brantas, Atlet Muda Bikin Gebrakan di Kejurprov 2026
Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau: Hujan Abu Tipis Jangkau Depok dan Bogor, Mitos Lokal Kembali Menyita Perhatian
Pakasa Malang Raya Hadiri Mangayubagya Jumeneng Dalem SISKS Pakubuwono XIV, Teguhkan Komitmen Nguri-uri Kabudayan Jawa
Dinkes Tulang Bawang Barat Gelar Skrining TBC Terintegrasi di Tiyuh Marga Asri
Manfaatkan Pintu Belakang Tak Dikunci, Maling Motor dan Uang Rp3,2 Juta di PALI Diringkus Polisi
BPKAD PALI Batasi Pencairan Dana Proyek Rp1 Miliar per Bulan, Kontraktor Mengeluh dan Ancam Lapor DPRD
Berita ini 217 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 13:35 WIB

Jaga Mutu Pembangunan, Pemkab Batang Aktifkan Kembali Program UHC pada Akhir 2026

Minggu, 6 September 2026 - 17:13 WIB

Adian Napitupulu Tegaskan Tolak Kekerasan Terkait Konflik Agraria di Desa Sukajaya

Minggu, 6 September 2026 - 16:59 WIB

FAJI Probolinggo Sikat Dua Emas di Sungai Brantas, Atlet Muda Bikin Gebrakan di Kejurprov 2026

Minggu, 6 September 2026 - 14:07 WIB

Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau: Hujan Abu Tipis Jangkau Depok dan Bogor, Mitos Lokal Kembali Menyita Perhatian

Minggu, 6 September 2026 - 02:52 WIB

Pakasa Malang Raya Hadiri Mangayubagya Jumeneng Dalem SISKS Pakubuwono XIV, Teguhkan Komitmen Nguri-uri Kabudayan Jawa

Sabtu, 5 September 2026 - 09:12 WIB

Dinkes Tulang Bawang Barat Gelar Skrining TBC Terintegrasi di Tiyuh Marga Asri

Sabtu, 5 September 2026 - 08:56 WIB

Manfaatkan Pintu Belakang Tak Dikunci, Maling Motor dan Uang Rp3,2 Juta di PALI Diringkus Polisi

Sabtu, 5 September 2026 - 08:42 WIB

BPKAD PALI Batasi Pencairan Dana Proyek Rp1 Miliar per Bulan, Kontraktor Mengeluh dan Ancam Lapor DPRD

Berita Terbaru