Dua Warga Karanggayam Diciduk Satresnarkoba Salah Satunya Perangkat Desa

- Jurnalis

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebumen, realitapublik.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua warga Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, ditangkap setelah kedapatan hendak mengkonsumsi sabu di tengah peringatan Hari Kartini.

 

Kedua tersangka masing-masing berinisial TK (27), warga Desa Logandu, dan SH (43), warga Desa Wonotirto. Ironisnya, SH diketahui merupakan seorang perangkat desa aktif yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.

 

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman, saat konferensi pers Rabu (30/4/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 18.20 WIB.

Baca Juga :  Akselerasi Sertifikasi Halal, BPJPH Gelar Lampung Halal Market di Tugu Adipura

 

Keduanya diamankan di tengah jalan, tepatnya di sisi selatan palang pintu perlintasan rel kereta api, Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen.

 

“Informasi awal berasal dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba segera bergerak dan berhasil mengamankan dua orang beserta barang bukti,” ungkap Kompol Faris.

 

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita satu plastik klip bening berisi serbuk putih diduga sabu paket hemat, dua unit handphone android, dan satu unit sepeda motor matic yang digunakan oleh para pelaku.

Baca Juga :  Bank Syariah Kotabumi Jadi BUMD Terbaik di Lampung, Bupati Lampung Utara Raih Penghargaan TOP Pembina

 

Yang lebih memprihatinkan, keduanya mengaku telah berjanjian secara khusus untuk menggunakan sabu pada tanggal 21 April 2025, tepat saat bangsa ini memperingati perjuangan emansipasi wanita melalui Hari Kartini.

 

Momen bersejarah itu justru dinodai oleh ulah dua orang yang tidak bertanggung jawab, salah satunya adalah perangkat desa yang seharusnya menjadi panutan.

Baca Juga :  Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Lampung Sediakan 38 Ribu Kuota Sertifikasi Gratis

 

Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

 

Polres Kebumen menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing terkait penyalahgunaan narkotika.

 

Bersama masyarakat Polres Kebumen siap menyatakan dan menggencarkan perang terhadap narkoba.

Penulis : *Wahyu

Editor : Red

Berita Terkait

Daftar Musda Golkar Tubaba, Putra Jaya Umar Usung Misi ‘Bangunkan’ Kader yang Tertidur
Tubaba Semarak Fun Run 2026, Bupati Tekankan Pembinaan Atlet Sejak Dini 
Akselerasi Sertifikasi Halal, BPJPH Gelar Lampung Halal Market di Tugu Adipura
Coretan Nama Pasien Lain di Kantong Infus: Trauma Rokhmiyati di Ruang Perawatan
Ditinggal ke Pengajian, Rumah Warga di Blimbing Situbondo Dilalap Api 
Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Lampung Sediakan 38 Ribu Kuota Sertifikasi Gratis
Prakiraan Cuaca Jawa Tengah, BMKG: Warga Masyarakat Perlu Waspada Cuaca Extrim (26/4/2026)
Wujudkan Harmoni di Kota Toleran, Pemkot Semarang Siap Gelar Pawai Ogoh-Ogoh Lintas Etnis 2026
Berita ini 1,705 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 18:22 WIB

Daftar Musda Golkar Tubaba, Putra Jaya Umar Usung Misi ‘Bangunkan’ Kader yang Tertidur

Minggu, 26 April 2026 - 16:25 WIB

Tubaba Semarak Fun Run 2026, Bupati Tekankan Pembinaan Atlet Sejak Dini 

Minggu, 26 April 2026 - 16:19 WIB

Akselerasi Sertifikasi Halal, BPJPH Gelar Lampung Halal Market di Tugu Adipura

Minggu, 26 April 2026 - 15:21 WIB

Coretan Nama Pasien Lain di Kantong Infus: Trauma Rokhmiyati di Ruang Perawatan

Minggu, 26 April 2026 - 09:33 WIB

Ditinggal ke Pengajian, Rumah Warga di Blimbing Situbondo Dilalap Api 

Minggu, 26 April 2026 - 07:44 WIB

Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Lampung Sediakan 38 Ribu Kuota Sertifikasi Gratis

Minggu, 26 April 2026 - 07:28 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Tengah, BMKG: Warga Masyarakat Perlu Waspada Cuaca Extrim (26/4/2026)

Sabtu, 25 April 2026 - 21:11 WIB

Wujudkan Harmoni di Kota Toleran, Pemkot Semarang Siap Gelar Pawai Ogoh-Ogoh Lintas Etnis 2026

Berita Terbaru