Beri Keterangan Palsu Jadi Korban Begal, Pria Ini Ditetapkan Jadi Tersangka

- Jurnalis

Sabtu, 27 Januari 2024 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Z (25) dihadirkan saat Konferensi Pers di Polsek Lowokwaru.

i

Tersangka Z (25) dihadirkan saat Konferensi Pers di Polsek Lowokwaru.

MALANG|RealitaPublik – Ramainya pemberitaan dan informasi Informasi bahwa Kota Malang darurat begal lambat laun terjawab, bahwa hal tersebut hanya isu belaka. Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers yang dilakukan oleh Polsek Lowokwaru. Sabtu (27/01/2024)

Dalam Konferensi Pers tersebut dihadirkan tersangka Z (25) warga Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing karena memberikan keterangan palsu terkait tindak pidana Pembegalan.

Adapun kronologi yang disampaikan oleh Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo, S.H, M.H menyebutkan pada 23/01/2024, tersangka Z datang untuk melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban pembegalan.

Tersangka Z kemudian diterima oleh petugas SPK untuk memberikan keterangan dan setelahnya petugas menerbitkan surat Laporan Polisi (LP).

Baca Juga :  Terbengkalai, Jalan Penghubung Wonokarto–Talang Jali Rusak Parah dan Ancam Nyawa Pengendara

“Dalam LP tersebut menyatakan bahwa pada 23/01/2024, saudara Z telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan (begal) yang dilakukan oleh 4 orang yang kendarai motor dan membawa sajam”, terang Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo.

Kompol Anton juga menyampaikan untuk TKP kejadian sendiri berada di Jl. Melati Kecamatan Lowokwaru. Kemudian unit Reskrim Polsek Lowokwaru melakukan penyidikan sesuai dari keterangan Z yang mengaku menderita kerugian berupa HP jenis iPhone dan dompet berisi KTP serta ATM.

Baca Juga :  Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel

“Kemudian Reskrim, Opnal dan Resmob melakukan serangkaian langkah penyelidikan, namun ternyata fakta yang sebenarnya adalah tidak ada kejadian upaya pembegalan terhadap tersangka Z”, ungkapnya.

Untuk memastikan hasil pengakuan Z dan hasil penyelidikan, Reskrim melakukan penyelidikan ulang. Dari penyelidikan ulang tersebut, Z mengaku bahwa keterangan bahwa dirinya menjadi korban pembegalan tidak benar adanya.

“Dihadapan penyidik Z mengaku jika HP beserta tasnya di berikan kepada kekasihnya, karena mereka bertengkar. Z juga mengaku hal itu dilakukan karena takut dimarahi oleh orang tuanya, karena HP tersebut baru di belikan seminggu sebelum kejadian “.

Baca Juga :  Pj Kepalo Tiyuh Kartaraya Salurkan BLT-DD Tahap Pertama 2026, Ana Mardiana: Gunakan untuk Pangan, Jangan Beli Rokok!

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan Z menjadi tersangka karena memberikan keterangan palsu.

“Z kami jerat dengan Pasal 220 UU KUHP, tersangka Z tidak kami tahan dan hanya kami berlakukan wajib lapor. Hal tersebut sesuai dengan sanksi yang tercantum dalam pasal tersebut”, tegasnya.

Kompol Anton juga mengajak masyarakat untuk bersama menjaga kondusifitas Kota Malang.

“Jika menemui informasi terkait begal, agar jangan langsung mengunggahnya di media sosial. Dan jika menjadi korban kejahatan pidana untuk bisa melaporkan kepada Polsek terdekat”, pungkasnya. (Jnd)

Berita Terkait

Kolaborasi dengan BAZNAS, Bupati Tubaba Salurkan Bantuan Sosial untuk 1.099 Warga
Korupsi Dana Desa Hampir Setengah Miliar, Kades Kedaton Lampung Utara Resmi Jadi Tersangka 
Kasdam XVIII/Kasuari Hadiri Pelepasan 143 Jemaah Calon Haji: Sinergi dan Kepedulian Mengiringi Langkah Suci ke Tanah Suci
Tingkatkan Pengawasan, Polres Tulang Bawang Barat Periksa Ratusan Senpi Dinas dan Amunisi
Sapa Warga Kota Alam, Duet Pemimpin Lampung Utara Komitmen Serap Aspirasi
Pelamar Lowongan SPPG 005 Situbondo Membludak, DPRD: Cermin Minimnya Lapangan Kerja 
Transformasi Tata Kelola Sampah Malang Raya: Konsultan ESC Kawal Proyek Strategis Nasional di TPST Paras dan TS Jabung
Pemdes Besuki Larang Parkir di Jalur Paving, Pelanggar Bakal Kena Sanksi Gembos Ban
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:22 WIB

Kolaborasi dengan BAZNAS, Bupati Tubaba Salurkan Bantuan Sosial untuk 1.099 Warga

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:06 WIB

Korupsi Dana Desa Hampir Setengah Miliar, Kades Kedaton Lampung Utara Resmi Jadi Tersangka 

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:01 WIB

Kasdam XVIII/Kasuari Hadiri Pelepasan 143 Jemaah Calon Haji: Sinergi dan Kepedulian Mengiringi Langkah Suci ke Tanah Suci

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:59 WIB

Tingkatkan Pengawasan, Polres Tulang Bawang Barat Periksa Ratusan Senpi Dinas dan Amunisi

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:40 WIB

Sapa Warga Kota Alam, Duet Pemimpin Lampung Utara Komitmen Serap Aspirasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:59 WIB

Transformasi Tata Kelola Sampah Malang Raya: Konsultan ESC Kawal Proyek Strategis Nasional di TPST Paras dan TS Jabung

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:54 WIB

Pemdes Besuki Larang Parkir di Jalur Paving, Pelanggar Bakal Kena Sanksi Gembos Ban

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:06 WIB

Jaga Tradisi Ronda, Tiyuh Kagungan Ratu Agung Jadi Role Model Siskamling di Tubaba

Berita Terbaru