Beri Keterangan Palsu Jadi Korban Begal, Pria Ini Ditetapkan Jadi Tersangka

- Jurnalis

Sabtu, 27 Januari 2024 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Z (25) dihadirkan saat Konferensi Pers di Polsek Lowokwaru.

Tersangka Z (25) dihadirkan saat Konferensi Pers di Polsek Lowokwaru.

MALANG|RealitaPublik – Ramainya pemberitaan dan informasi Informasi bahwa Kota Malang darurat begal lambat laun terjawab, bahwa hal tersebut hanya isu belaka. Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers yang dilakukan oleh Polsek Lowokwaru. Sabtu (27/01/2024)

Dalam Konferensi Pers tersebut dihadirkan tersangka Z (25) warga Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing karena memberikan keterangan palsu terkait tindak pidana Pembegalan.

Adapun kronologi yang disampaikan oleh Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo, S.H, M.H menyebutkan pada 23/01/2024, tersangka Z datang untuk melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban pembegalan.

Tersangka Z kemudian diterima oleh petugas SPK untuk memberikan keterangan dan setelahnya petugas menerbitkan surat Laporan Polisi (LP).

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi: Ribuan Nelayan Pantura Parkir Kapal, Harga Ikan Melambung

“Dalam LP tersebut menyatakan bahwa pada 23/01/2024, saudara Z telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan (begal) yang dilakukan oleh 4 orang yang kendarai motor dan membawa sajam”, terang Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo.

Kompol Anton juga menyampaikan untuk TKP kejadian sendiri berada di Jl. Melati Kecamatan Lowokwaru. Kemudian unit Reskrim Polsek Lowokwaru melakukan penyidikan sesuai dari keterangan Z yang mengaku menderita kerugian berupa HP jenis iPhone dan dompet berisi KTP serta ATM.

Baca Juga :  Dr. Sri Untari Bisowarno: Malang Metropolitan Bukan Sekadar Gedung Tinggi, Tapi Rasa Aman bagi Perempuan dan Anak

“Kemudian Reskrim, Opnal dan Resmob melakukan serangkaian langkah penyelidikan, namun ternyata fakta yang sebenarnya adalah tidak ada kejadian upaya pembegalan terhadap tersangka Z”, ungkapnya.

Untuk memastikan hasil pengakuan Z dan hasil penyelidikan, Reskrim melakukan penyelidikan ulang. Dari penyelidikan ulang tersebut, Z mengaku bahwa keterangan bahwa dirinya menjadi korban pembegalan tidak benar adanya.

“Dihadapan penyidik Z mengaku jika HP beserta tasnya di berikan kepada kekasihnya, karena mereka bertengkar. Z juga mengaku hal itu dilakukan karena takut dimarahi oleh orang tuanya, karena HP tersebut baru di belikan seminggu sebelum kejadian “.

Baca Juga :  Ditabrak Mobil, Papan Reklame di Jalan Alamsyah Roboh Nyaris Menimpa Ibu Paruh Baya

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan Z menjadi tersangka karena memberikan keterangan palsu.

“Z kami jerat dengan Pasal 220 UU KUHP, tersangka Z tidak kami tahan dan hanya kami berlakukan wajib lapor. Hal tersebut sesuai dengan sanksi yang tercantum dalam pasal tersebut”, tegasnya.

Kompol Anton juga mengajak masyarakat untuk bersama menjaga kondusifitas Kota Malang.

“Jika menemui informasi terkait begal, agar jangan langsung mengunggahnya di media sosial. Dan jika menjadi korban kejahatan pidana untuk bisa melaporkan kepada Polsek terdekat”, pungkasnya. (Jnd)

Berita Terkait

Baru Seumur Jagung, Proyek Jalan Lapen Senilai Rp310 Juta di Desa Cempaka Sudah Rusak Parah
Siswa SD 01 Kedungwuni Pekalongan Alami Mual dan Muntah Usai Santap Menu MBG
Hadapi Intensitas Hujan Tinggi, Ini Langkah Antisipatif Unit Kamsel Satlantas Polres Kota Pekalongan
Sertijab di Mapolda Jatim, Kombes Pol Putu Kholis Aryana Jabat Kapolresta Malang Kota
IWO Tubaba Pertegas Independensi, Fokus Program Sosial Kemanusiaan dan Keluar dari Forum Satu Pintu
Rencana Dinas Pangan dan Pertanian Batang: Tanam Padi Biosalin di Lahan Terdampak Rob
Jumlah Nasabah Bank Sampah Induk Kota Pekalongan Naik 7 Persen di 2025
Serah Terima Jabatan di Polda Jatim, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie Resmi Jabat Kapolres Situbondo
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:25 WIB

Baru Seumur Jagung, Proyek Jalan Lapen Senilai Rp310 Juta di Desa Cempaka Sudah Rusak Parah

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:07 WIB

Siswa SD 01 Kedungwuni Pekalongan Alami Mual dan Muntah Usai Santap Menu MBG

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:49 WIB

Hadapi Intensitas Hujan Tinggi, Ini Langkah Antisipatif Unit Kamsel Satlantas Polres Kota Pekalongan

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:48 WIB

Sertijab di Mapolda Jatim, Kombes Pol Putu Kholis Aryana Jabat Kapolresta Malang Kota

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:22 WIB

IWO Tubaba Pertegas Independensi, Fokus Program Sosial Kemanusiaan dan Keluar dari Forum Satu Pintu

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:38 WIB

Jumlah Nasabah Bank Sampah Induk Kota Pekalongan Naik 7 Persen di 2025

Senin, 12 Januari 2026 - 14:27 WIB

Serah Terima Jabatan di Polda Jatim, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie Resmi Jabat Kapolres Situbondo

Senin, 12 Januari 2026 - 14:13 WIB

Tongkat Komando Berganti: AKBP Harto Agung Cahyono Resmi Jabat Kapolres Pasuruan 

Berita Terbaru