Beri Keterangan Palsu Jadi Korban Begal, Pria Ini Ditetapkan Jadi Tersangka

- Jurnalis

Sabtu, 27 Januari 2024 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Z (25) dihadirkan saat Konferensi Pers di Polsek Lowokwaru.

i

Tersangka Z (25) dihadirkan saat Konferensi Pers di Polsek Lowokwaru.

MALANG|RealitaPublik – Ramainya pemberitaan dan informasi Informasi bahwa Kota Malang darurat begal lambat laun terjawab, bahwa hal tersebut hanya isu belaka. Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers yang dilakukan oleh Polsek Lowokwaru. Sabtu (27/01/2024)

Dalam Konferensi Pers tersebut dihadirkan tersangka Z (25) warga Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing karena memberikan keterangan palsu terkait tindak pidana Pembegalan.

Adapun kronologi yang disampaikan oleh Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo, S.H, M.H menyebutkan pada 23/01/2024, tersangka Z datang untuk melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban pembegalan.

Tersangka Z kemudian diterima oleh petugas SPK untuk memberikan keterangan dan setelahnya petugas menerbitkan surat Laporan Polisi (LP).

Baca Juga :  Sehari Pascacopot, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung!

“Dalam LP tersebut menyatakan bahwa pada 23/01/2024, saudara Z telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan (begal) yang dilakukan oleh 4 orang yang kendarai motor dan membawa sajam”, terang Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo.

Kompol Anton juga menyampaikan untuk TKP kejadian sendiri berada di Jl. Melati Kecamatan Lowokwaru. Kemudian unit Reskrim Polsek Lowokwaru melakukan penyidikan sesuai dari keterangan Z yang mengaku menderita kerugian berupa HP jenis iPhone dan dompet berisi KTP serta ATM.

Baca Juga :  Pesta Demokrasi Sukses, Musdes PAW Desa Sumberanyar Lahirkan Pemimpin Baru hingga 2027

“Kemudian Reskrim, Opnal dan Resmob melakukan serangkaian langkah penyelidikan, namun ternyata fakta yang sebenarnya adalah tidak ada kejadian upaya pembegalan terhadap tersangka Z”, ungkapnya.

Untuk memastikan hasil pengakuan Z dan hasil penyelidikan, Reskrim melakukan penyelidikan ulang. Dari penyelidikan ulang tersebut, Z mengaku bahwa keterangan bahwa dirinya menjadi korban pembegalan tidak benar adanya.

“Dihadapan penyidik Z mengaku jika HP beserta tasnya di berikan kepada kekasihnya, karena mereka bertengkar. Z juga mengaku hal itu dilakukan karena takut dimarahi oleh orang tuanya, karena HP tersebut baru di belikan seminggu sebelum kejadian “.

Baca Juga :  Camat Abung Semuli: Penanganan Stunting di Gunung Keramat Butuh Komitmen Terpadu

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan Z menjadi tersangka karena memberikan keterangan palsu.

“Z kami jerat dengan Pasal 220 UU KUHP, tersangka Z tidak kami tahan dan hanya kami berlakukan wajib lapor. Hal tersebut sesuai dengan sanksi yang tercantum dalam pasal tersebut”, tegasnya.

Kompol Anton juga mengajak masyarakat untuk bersama menjaga kondusifitas Kota Malang.

“Jika menemui informasi terkait begal, agar jangan langsung mengunggahnya di media sosial. Dan jika menjadi korban kejahatan pidana untuk bisa melaporkan kepada Polsek terdekat”, pungkasnya. (Jnd)

Berita Terkait

Mangkir Mediasi Tiga Kali, Kuasa Hukum Korban Penyerobotan Lahan di Malang Ancam Pidanakan Oknum Terkait
Camat Abung Semuli: Penanganan Stunting di Gunung Keramat Butuh Komitmen Terpadu
LSM KAMPUD Beberkan Rincian Dana BOS SMKN 1 TBT 2024–2025 yang Dinilai Tak Wajar
Hasil Ungkap 5 Kasus, Polres PALI Musnahkan Barang Bukti Ratusan Gram Narkotika 
Setujui Raperda APBD 2025, Fraksi Demokrat Tubaba Beri Catatan Soal Deviasi Anggaran
Bantuan Pangan di Desa Malungun Ratu: 224 KPM
Ternyata Ini, PLTU Bermasalah Penyebab Listrik Mati Bergilir di Jawa
Bupati Lucky Hakim Tinjau Proyek Pengecoran Jalan di Indramayu, Tegaskan Tak Kompromi Soal Kualitas 
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:35 WIB

Mangkir Mediasi Tiga Kali, Kuasa Hukum Korban Penyerobotan Lahan di Malang Ancam Pidanakan Oknum Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:34 WIB

Camat Abung Semuli: Penanganan Stunting di Gunung Keramat Butuh Komitmen Terpadu

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:08 WIB

LSM KAMPUD Beberkan Rincian Dana BOS SMKN 1 TBT 2024–2025 yang Dinilai Tak Wajar

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:43 WIB

Hasil Ungkap 5 Kasus, Polres PALI Musnahkan Barang Bukti Ratusan Gram Narkotika 

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:44 WIB

Setujui Raperda APBD 2025, Fraksi Demokrat Tubaba Beri Catatan Soal Deviasi Anggaran

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:02 WIB

Bantuan Pangan di Desa Malungun Ratu: 224 KPM

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:35 WIB

Ternyata Ini, PLTU Bermasalah Penyebab Listrik Mati Bergilir di Jawa

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:03 WIB

Bupati Lucky Hakim Tinjau Proyek Pengecoran Jalan di Indramayu, Tegaskan Tak Kompromi Soal Kualitas 

Berita Terbaru