LAMPUNG UTARA, realitapublik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menetapkan Kepala Desa Kedaton, Kecamatan Abung Tengah, berinisial HM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD), Kamis (7/5/2026).
Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat Nomor: TAP-01/L.8.13/05/2026 setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta hasil audit kerugian negara dari Inspektorat setempat.
Kasi Pidsus Kejari Lampung Utara, Gede Maulana, didampingi Kasi Intelijen, Rahmadhy Seno Juwono, mengungkapkan bahwa HM diduga menyelewengkan anggaran desa sejak tahun 2022 hingga 2024. Modus yang digunakan meliputi pengerjaan fisik yang kekurangan volume hingga proyek fiktif.
“Berdasarkan LHP PPKN Inspektorat Lampung Utara Nomor: 700.1.2.3/22/03.6-LU/KN/2026, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp448.146.110,00,” ujar Gede Maulana di hadapan awak media.
Penyidik membeberkan rincian penyimpangan anggaran yang dilakukan tersangka selama tiga tahun berturut-turut:
1. Tahun Anggaran 2022: Ditemukan penyimpangan sebesar Rp106.537.360 pada sejumlah kegiatan, di antaranya rehab jalan lapen, operasional LPM, kegiatan keagamaan, Linmas, hingga pengadaan hewan ternak kambing.
2. Tahun Anggaran 2023: Nilai penyimpangan membengkak menjadi Rp179.167.500. Anggaran dicairkan namun kegiatan tidak direalisasikan (fiktif), meliputi pembangunan jalan lapen, rehab Polindes, operasional Karang Taruna, serta kegiatan kebudayaan.
3. Tahun Anggaran 2024: Ditemukan kekurangan volume pada pembangunan jalan onderlagh dengan nilai kerugian mencapai Rp162.441.250.
“Dalam kurun waktu 2022-2024, ada beberapa kegiatan fisik yang berjalan namun tidak sesuai volume, dan ada pula yang sifatnya fiktif. Atas dasar temuan tersebut, HM resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Gede.
Saat ini, pihak Kejaksaan terus melakukan pendalaman guna menuntaskan proses hukum terkait penyalahgunaan wewenang dan anggaran yang merugikan masyarakat desa tersebut. (*)
Penulis : Rodi Sandra
Editor : Red






