Korupsi Dana Desa Hampir Setengah Miliar, Kades Kedaton Lampung Utara Resmi Jadi Tersangka 

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA, realitapublik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menetapkan Kepala Desa Kedaton, Kecamatan Abung Tengah, berinisial HM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD), Kamis (7/5/2026).

 

Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat Nomor: TAP-01/L.8.13/05/2026 setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta hasil audit kerugian negara dari Inspektorat setempat.

 

Kasi Pidsus Kejari Lampung Utara, Gede Maulana, didampingi Kasi Intelijen, Rahmadhy Seno Juwono, mengungkapkan bahwa HM diduga menyelewengkan anggaran desa sejak tahun 2022 hingga 2024. Modus yang digunakan meliputi pengerjaan fisik yang kekurangan volume hingga proyek fiktif.

Baca Juga :  Perkuat Standar Keamanan Pangan, SPPG MBG Makarti 2 Tubaba Gelar Pelatihan Gizi Intensif

 

“Berdasarkan LHP PPKN Inspektorat Lampung Utara Nomor: 700.1.2.3/22/03.6-LU/KN/2026, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp448.146.110,00,” ujar Gede Maulana di hadapan awak media.

 

Penyidik membeberkan rincian penyimpangan anggaran yang dilakukan tersangka selama tiga tahun berturut-turut:

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Pembunuhan di Wonokusumo

1. Tahun Anggaran 2022: Ditemukan penyimpangan sebesar Rp106.537.360 pada sejumlah kegiatan, di antaranya rehab jalan lapen, operasional LPM, kegiatan keagamaan, Linmas, hingga pengadaan hewan ternak kambing.

2. Tahun Anggaran 2023: Nilai penyimpangan membengkak menjadi Rp179.167.500. Anggaran dicairkan namun kegiatan tidak direalisasikan (fiktif), meliputi pembangunan jalan lapen, rehab Polindes, operasional Karang Taruna, serta kegiatan kebudayaan.

3. Tahun Anggaran 2024: Ditemukan kekurangan volume pada pembangunan jalan onderlagh dengan nilai kerugian mencapai Rp162.441.250.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Hari Ini, Rabu 22 April 2026

 

“Dalam kurun waktu 2022-2024, ada beberapa kegiatan fisik yang berjalan namun tidak sesuai volume, dan ada pula yang sifatnya fiktif. Atas dasar temuan tersebut, HM resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Gede.

 

Saat ini, pihak Kejaksaan terus melakukan pendalaman guna menuntaskan proses hukum terkait penyalahgunaan wewenang dan anggaran yang merugikan masyarakat desa tersebut. (*)

Penulis : Rodi Sandra

Editor : Red

Berita Terkait

Kolaborasi dengan BAZNAS, Bupati Tubaba Salurkan Bantuan Sosial untuk 1.099 Warga
Kasdam XVIII/Kasuari Hadiri Pelepasan 143 Jemaah Calon Haji: Sinergi dan Kepedulian Mengiringi Langkah Suci ke Tanah Suci
Tingkatkan Pengawasan, Polres Tulang Bawang Barat Periksa Ratusan Senpi Dinas dan Amunisi
Sapa Warga Kota Alam, Duet Pemimpin Lampung Utara Komitmen Serap Aspirasi
Pelamar Lowongan SPPG 005 Situbondo Membludak, DPRD: Cermin Minimnya Lapangan Kerja 
Transformasi Tata Kelola Sampah Malang Raya: Konsultan ESC Kawal Proyek Strategis Nasional di TPST Paras dan TS Jabung
Pemdes Besuki Larang Parkir di Jalur Paving, Pelanggar Bakal Kena Sanksi Gembos Ban
Jaga Tradisi Ronda, Tiyuh Kagungan Ratu Agung Jadi Role Model Siskamling di Tubaba
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:22 WIB

Kolaborasi dengan BAZNAS, Bupati Tubaba Salurkan Bantuan Sosial untuk 1.099 Warga

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:06 WIB

Korupsi Dana Desa Hampir Setengah Miliar, Kades Kedaton Lampung Utara Resmi Jadi Tersangka 

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:01 WIB

Kasdam XVIII/Kasuari Hadiri Pelepasan 143 Jemaah Calon Haji: Sinergi dan Kepedulian Mengiringi Langkah Suci ke Tanah Suci

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:59 WIB

Tingkatkan Pengawasan, Polres Tulang Bawang Barat Periksa Ratusan Senpi Dinas dan Amunisi

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:40 WIB

Sapa Warga Kota Alam, Duet Pemimpin Lampung Utara Komitmen Serap Aspirasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:59 WIB

Transformasi Tata Kelola Sampah Malang Raya: Konsultan ESC Kawal Proyek Strategis Nasional di TPST Paras dan TS Jabung

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:54 WIB

Pemdes Besuki Larang Parkir di Jalur Paving, Pelanggar Bakal Kena Sanksi Gembos Ban

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:06 WIB

Jaga Tradisi Ronda, Tiyuh Kagungan Ratu Agung Jadi Role Model Siskamling di Tubaba

Berita Terbaru