Korupsi Dana Desa Hampir Setengah Miliar, Kades Kedaton Lampung Utara Resmi Jadi Tersangka 

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA, realitapublik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menetapkan Kepala Desa Kedaton, Kecamatan Abung Tengah, berinisial HM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD), Kamis (7/5/2026).

 

Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat Nomor: TAP-01/L.8.13/05/2026 setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta hasil audit kerugian negara dari Inspektorat setempat.

 

Kasi Pidsus Kejari Lampung Utara, Gede Maulana, didampingi Kasi Intelijen, Rahmadhy Seno Juwono, mengungkapkan bahwa HM diduga menyelewengkan anggaran desa sejak tahun 2022 hingga 2024. Modus yang digunakan meliputi pengerjaan fisik yang kekurangan volume hingga proyek fiktif.

Baca Juga :  Akselerasi Akses Kesehatan di Lampung Utara, PT SGN Serahkan Ambulans ke Puskesmas Mider

 

“Berdasarkan LHP PPKN Inspektorat Lampung Utara Nomor: 700.1.2.3/22/03.6-LU/KN/2026, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp448.146.110,00,” ujar Gede Maulana di hadapan awak media.

 

Penyidik membeberkan rincian penyimpangan anggaran yang dilakukan tersangka selama tiga tahun berturut-turut:

Baca Juga :  Digerebek di Gudang, Empat Komplotan Pengedar Sabu di PALI Diringkus Polisi

1. Tahun Anggaran 2022: Ditemukan penyimpangan sebesar Rp106.537.360 pada sejumlah kegiatan, di antaranya rehab jalan lapen, operasional LPM, kegiatan keagamaan, Linmas, hingga pengadaan hewan ternak kambing.

2. Tahun Anggaran 2023: Nilai penyimpangan membengkak menjadi Rp179.167.500. Anggaran dicairkan namun kegiatan tidak direalisasikan (fiktif), meliputi pembangunan jalan lapen, rehab Polindes, operasional Karang Taruna, serta kegiatan kebudayaan.

3. Tahun Anggaran 2024: Ditemukan kekurangan volume pada pembangunan jalan onderlagh dengan nilai kerugian mencapai Rp162.441.250.

Baca Juga :  Dengar Suara Ledakan, Warga Kalisari Bahu-Membahu Selamatkan Nenek Markati dari Kepungan Api

 

“Dalam kurun waktu 2022-2024, ada beberapa kegiatan fisik yang berjalan namun tidak sesuai volume, dan ada pula yang sifatnya fiktif. Atas dasar temuan tersebut, HM resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Gede.

 

Saat ini, pihak Kejaksaan terus melakukan pendalaman guna menuntaskan proses hukum terkait penyalahgunaan wewenang dan anggaran yang merugikan masyarakat desa tersebut. (*)

Penulis : Rodi Sandra

Editor : Red

Berita Terkait

Dinkes Tulang Bawang Barat Gelar Skrining TBC Terintegrasi di Tiyuh Marga Asri
Manfaatkan Pintu Belakang Tak Dikunci, Maling Motor dan Uang Rp3,2 Juta di PALI Diringkus Polisi
BPKAD PALI Batasi Pencairan Dana Proyek Rp1 Miliar per Bulan, Kontraktor Mengeluh dan Ancam Lapor DPRD
Skandal Jual Beli Kios Pasar Among Tani, Mantan Kepala UPT Jadi Tersangka, Isyaratkan Ada Pelaku Lain
Isu Selingkuh Ajudan Bupati Malang Memanas: Inspektorat Tunggu Laporan, ADK Bantah Keras
Digerebek di Gudang, Empat Komplotan Pengedar Sabu di PALI Diringkus Polisi
Akselerasi Akses Kesehatan di Lampung Utara, PT SGN Serahkan Ambulans ke Puskesmas Mider
Padukan Nilai Religius dan Kebangsaan, PD PWI-LS Batang Gelar Refleksi Organisasi
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 09:12 WIB

Dinkes Tulang Bawang Barat Gelar Skrining TBC Terintegrasi di Tiyuh Marga Asri

Sabtu, 5 September 2026 - 08:42 WIB

BPKAD PALI Batasi Pencairan Dana Proyek Rp1 Miliar per Bulan, Kontraktor Mengeluh dan Ancam Lapor DPRD

Jumat, 4 September 2026 - 10:57 WIB

Skandal Jual Beli Kios Pasar Among Tani, Mantan Kepala UPT Jadi Tersangka, Isyaratkan Ada Pelaku Lain

Jumat, 4 September 2026 - 10:00 WIB

Isu Selingkuh Ajudan Bupati Malang Memanas: Inspektorat Tunggu Laporan, ADK Bantah Keras

Jumat, 4 September 2026 - 08:06 WIB

Digerebek di Gudang, Empat Komplotan Pengedar Sabu di PALI Diringkus Polisi

Kamis, 3 September 2026 - 19:17 WIB

Akselerasi Akses Kesehatan di Lampung Utara, PT SGN Serahkan Ambulans ke Puskesmas Mider

Kamis, 3 September 2026 - 17:26 WIB

Padukan Nilai Religius dan Kebangsaan, PD PWI-LS Batang Gelar Refleksi Organisasi

Kamis, 3 September 2026 - 10:22 WIB

Diduga Cemari Lingkungan dan Gunakan Aset KUD, Pabrik Plastik di Purwosari Dilaporkan ke Polres Pasuruan

Berita Terbaru