KOTA MALANG|RealitaPublik – Menindaklanjuti aksi demo dan audensi warga Kelurahan Kesatrian, Kecamatan Blimbing, Kota Malang ke Gedung DPRD Kota Malang, anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Rohmad, S.Sos bersama staf melakukan kunjungan ke lokasi rumah-rumah yang dikosongkan secara paksa.
Dalam mengunjungi rumah-rumah warga itu, anggota Komisi A DPRD Kota Malang, sempat ditegur beberapa anggota Korem setempat, dengan menanyakan surat perintah tugas. Namun, anggota dewan dari Partai Keadilan Sosial (PKS) ini dengan tegas menyatakan anggota legislatif tidak memerlukan surat tugas bila mengunjungi warga yang mengadukan permasalahan yang dihadapi.
Rohmad menyayangkan tindakan oknum TNI yang melakukan penggusuran secara ilegal terhadap rumah-rumah yang statusnya bukan rumah dinas TNI. Bahkan sudah memiliki putusan pengadilan yang sudah inkrah, berkekuatan hukun tetap.
Terlebih lagi, menurut Rohmad objek-objek yang digusur TNI sangat merugikan negara. Harapannya Rohmad bersama anggota Komisi A lain akan memperjuangkan agar pemilik rumah bisa menempati rumahnya kembali dan tidak menjadi penggusuran sewenang-wenang oknum aparat TNI.
Rumah-rumah yang digusur dan dikunjungi anggota Komisi A DPRD Kota Malang , sudah banyak yang beralih fungsi, diantaranya berada di Jalan Panglima Sudirman, di Jalan Kesatrian, Jalan Kesatrian Dalam, Jalan Hamid Rusdi, Jalan Pemandian dan Jalan Urip Sumoharjo, serta Jalan Sultan Hadiwiajaya.
Warga yang rumahnya digusur oknum TNI secara ilegal tersebut berharap anggota Komisi A DPRD Kota Malang, memiliki kewenangan bisa memperjuangkan hak atas rumah dan bisa menempati rumah-rumahnya kembali. Juga bisa memperjuangkan haknya terkait program sertifikat gratis atau prona agar memiliki surat hak milik secara legal, sehingga tidak ada aksi penggusuran paksa. (Ev/Jnd)