Pencuri Motor di Purworejo Ini Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 26 Februari 2024 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Purworejo saat gelar konferensi pers ungkap kasus pencurian sepeda motor.

Polres Purworejo saat gelar konferensi pers ungkap kasus pencurian sepeda motor.

PURWOREJO – Pencuri sepeda motor di Desa Kebondalem Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo ditetapkan tersangka. Pelaku berinisial S Bin JK yang berusia 53 tahun asal Desa Munggangsari Grabag terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo membenarkan telah terjadi pencurian sepeda motor pada Selasa (23/01/2024) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban S bin S ikut Desa Kebondalem Kecamatan Kutoarjo. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio AT/AL 115 S 28 D warna Hitam raib digondol pelaku.

“Sepeda motor ini merupakan sepeda motor milik korban S bin S yang terparkir di teras rumah. Pada saat terparkir kunci berada di dashboard motor dan STNK di dalam jok motor,” ungkap Kapolres Purworejo saat Konferensi Pers.

Baca Juga :  Siapkan 3 Opsi Ditengah Geopolitik Timur-Tengah, Jumlah Caljemhaj Lampura 2026 Capai 401 Orang, Persiapan Sudah 95 Persen

Kejadian bermula pada hari Selasa (23/01/2024) kisaran pukul 01.00 Wib, pelaku berangkat dari rumah dengan cara berjalan kaki dan mencari sasaran sepeda motor untuk diambil. Setelah sampai Desa Kebondalem Kecamatan Kutoarjo, pelaku melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio terparkir di depan teras rumah korban S Bin S.

“Pelaku berangkat dari rumah memang sengaja berniat untuk mencari sasaran sepeda motor. Pelaku berangkat dari rumah dengan cara berjalan kaki dan setelah sampai TKP, pelaku melihat motor terparkir di teras depan rumah dan membawa pergi motor tersebut. Dalam menjalankan aksinya pelaku bekerja sendirian” tambah Kapolres.

Baca Juga :  Duka Mendalam: MPC Pemuda Pancasila Kota Pasuruan Kutuk Keras Gugurnya 3 Prajurit TNI UNIFIL di Lebanon

Setelah melihat 1 (satu) unit sepeda motor terparkir menghadap barat di teras depan rumah korban S Bin S, selanjutnya didekati pelaku dan ditemukan kunci sepeda motor berada di dashboard depan. Kemudian sepeda motor tersebut dituntun sekita 30 meter dan pelaku membawa pergi.

Kapolres Purworejo menjelaskan “Setelah melakukan pencurian, pelaku berniat untuk menjual sepeda motor hasil curian tersebut. Namun, sebelum laku anggota kami berhasil mengamankan pelaku dan motor tersebut.”

Baca Juga :  HUT ke-17 Tubaba: Pemkab Gebrak Sektor Kesehatan Lewat Program "Tubaba Q Sehat Home Care"

Dari kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio AT/AL 115 S 28 D warna hitam dengan nomor rangka MH328D2039K095632 nomor mesin 28D1095314 dan 1 (satu) buah STNK sepeda motor Yamaha Mio AT/AL 115 S 28 D warna hitam.

Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio AT/AL 115 S 28 D warna hitam dengan harga sekitar Rp. 5.000.000,- (lima ratus rupiah).

“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal penjara tujuh tahun,” tandas Eko Sunaryo.(Fauzi)

Berita Terkait

Warga Semarang Tengah Bersiap! Simak Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini
Wali Kota Aaf Dorong Pejabat Kota Pekalongan Bersepeda ke Kantor
Dugaan Pelanggaran di Puskesmas Petungkriyono: LSM Pejuang 24 Penuhi Panggilan Inspektorat Pekalongan
Diterjang Angin Kencang, Sebuah Bangunan Dapur Milik Lansia di Situbondo Roboh
Pemerhati Sosial Kritik Rencana Larangan Siswa di Situbondo Bawa Motor
Keberadaan Suwardi Masih Misteri, Tim SAR Hentikan Pencarian di Hutan Baluran Setelah Seminggu
Warga Masangan Bongkar Dugaan “Gudang” Oplosan LPG Subsidi: Mobil Kabur Saat Dicegat, Polisi Diminta Segera Gerebek!
Juru Parkir Geruduk Mie Gacoan: Tolak Vendor Eksternal, Pertahankan Mata Pencaharian!
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 08:34 WIB

Warga Semarang Tengah Bersiap! Simak Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini

Selasa, 14 April 2026 - 07:10 WIB

Wali Kota Aaf Dorong Pejabat Kota Pekalongan Bersepeda ke Kantor

Selasa, 14 April 2026 - 00:43 WIB

Dugaan Pelanggaran di Puskesmas Petungkriyono: LSM Pejuang 24 Penuhi Panggilan Inspektorat Pekalongan

Selasa, 14 April 2026 - 00:31 WIB

Diterjang Angin Kencang, Sebuah Bangunan Dapur Milik Lansia di Situbondo Roboh

Senin, 13 April 2026 - 23:09 WIB

Pemerhati Sosial Kritik Rencana Larangan Siswa di Situbondo Bawa Motor

Senin, 13 April 2026 - 08:37 WIB

Warga Masangan Bongkar Dugaan “Gudang” Oplosan LPG Subsidi: Mobil Kabur Saat Dicegat, Polisi Diminta Segera Gerebek!

Minggu, 12 April 2026 - 11:48 WIB

Juru Parkir Geruduk Mie Gacoan: Tolak Vendor Eksternal, Pertahankan Mata Pencaharian!

Minggu, 12 April 2026 - 11:37 WIB

Wali Kota Adi Wibowo Hadiri Silaturahmi KAHMI-FORHATI: Tekankan Peran Strategis Kader HMI bagi Pasuruan

Berita Terbaru