PURWOREJO – Pencuri sepeda motor di Desa Kebondalem Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo ditetapkan tersangka. Pelaku berinisial S Bin JK yang berusia 53 tahun asal Desa Munggangsari Grabag terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo membenarkan telah terjadi pencurian sepeda motor pada Selasa (23/01/2024) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban S bin S ikut Desa Kebondalem Kecamatan Kutoarjo. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio AT/AL 115 S 28 D warna Hitam raib digondol pelaku.
“Sepeda motor ini merupakan sepeda motor milik korban S bin S yang terparkir di teras rumah. Pada saat terparkir kunci berada di dashboard motor dan STNK di dalam jok motor,” ungkap Kapolres Purworejo saat Konferensi Pers.
Kejadian bermula pada hari Selasa (23/01/2024) kisaran pukul 01.00 Wib, pelaku berangkat dari rumah dengan cara berjalan kaki dan mencari sasaran sepeda motor untuk diambil. Setelah sampai Desa Kebondalem Kecamatan Kutoarjo, pelaku melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio terparkir di depan teras rumah korban S Bin S.
“Pelaku berangkat dari rumah memang sengaja berniat untuk mencari sasaran sepeda motor. Pelaku berangkat dari rumah dengan cara berjalan kaki dan setelah sampai TKP, pelaku melihat motor terparkir di teras depan rumah dan membawa pergi motor tersebut. Dalam menjalankan aksinya pelaku bekerja sendirian” tambah Kapolres.
Setelah melihat 1 (satu) unit sepeda motor terparkir menghadap barat di teras depan rumah korban S Bin S, selanjutnya didekati pelaku dan ditemukan kunci sepeda motor berada di dashboard depan. Kemudian sepeda motor tersebut dituntun sekita 30 meter dan pelaku membawa pergi.
Kapolres Purworejo menjelaskan “Setelah melakukan pencurian, pelaku berniat untuk menjual sepeda motor hasil curian tersebut. Namun, sebelum laku anggota kami berhasil mengamankan pelaku dan motor tersebut.”
Dari kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio AT/AL 115 S 28 D warna hitam dengan nomor rangka MH328D2039K095632 nomor mesin 28D1095314 dan 1 (satu) buah STNK sepeda motor Yamaha Mio AT/AL 115 S 28 D warna hitam.
Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio AT/AL 115 S 28 D warna hitam dengan harga sekitar Rp. 5.000.000,- (lima ratus rupiah).
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal penjara tujuh tahun,” tandas Eko Sunaryo.(Fauzi)