PURWOREJO, realitapublik.id – Tuduhan yang ditujukan kepada Tumirin akhirnya sampai ke pihak berwajib. Tuduhan kepadanya terkait dugaan kasus penggelapan uang senilai Rp 50,000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Jumat kemarin, (15/03/2024), Tumirin dengan didampingi pengacaranya memenuhi panggilan Polres Purworejo, sesuai SP Lidik/62/11/RES,11/2024/Reskrim, tanggal 28 Februari 2024.
Imam Abu Yusuf selaku pengacara Tumirin mengatakan, kedatangan kliennya untuk memberikan klarifikasi kepada Reskrim Unit 1 terkait aduan yang diadukan oleh saudara Amat Suyudi alias Daud.
“Saya datang mendampingi Pak Tumirin yang dilaporkan oleh saudara Ahmad Suyudi alias Daud,” ujarnya.
Yusuf menjelaskan bahwa kliennya telah diperiksa untuk dimintai keterangannya oleh petugas.
“Pemeriksaan ini dalam rangka sebatas klarifikasi belum berita acara secara formal, dan nanti saya akan mengumpulkan bukti-bukti,” kata Yusuf.
Yusuf meyakini kalau kliennya tidak pada posisi yang bersalah. “Semua ada bukti bukti, nanti akan saya adu dan nanti akan diklarifikasikan atas aduan sana benar apa tidaknya tuduhan yang disangkakan pada klien saya,” tandasnya.
Padahal, kata Abu Yusuf, uang yang disangkakan 50 juta rupiah itu merupakan biaya operasionalnya, untuk mengurus dananya, Pak Amat Suyudi sebesar 150 juta rupiah, dan itu sudah cair dan sudah diterima oleh Amat Suyudi uang itu. “Uang 50 juta rupiah itu sebagai upah, soalnya klien saya tidak sendiri di dalam upaya untuk melakukan penyelesaian itu,” imbuhnya.
Sementara menurut Tumirin, sebetulnya dalam penyelesaian uang yang 150 juta itu meskipun dapat berapa saja, pihak Amat Suyudi cuma mau minta Rp64 juta saja. “Padahal itu juga sudah dikasihkan,” pungkasnya.(Fauzi)