SITUBONDO, realitapublik.id – Sebanyak 6 kepala desa di Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo bakal menjalani pelantikan penambahan 2 tahun masa jabatan.
Hal tersebut seiring adanya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal 39 dijelaskan bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Informasi terhimpun realitapublik.id, bahwa ada 6 kepala desa di kecamatan Mlandingan bersama sejumlah kepala lainnya, dalam waktu dekat ini akan menjalani pelantikan sebagai kepala desa untuk masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Benar, ada enam kepala desa yang akan menjalani pelantikan. Agendanya pelantikan akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 23 Mei 2024, di Pendopo Bupati,” kata Camat Mlandingan, Akhriat Syahada Alam, Senin (20/05/2024).
Sebenarnya, lanjut Camat Mlandingan, di Kecamatan Mlandingan ada 7 desa sehingga jumlah kepala desanya ada 7 orang.
Namun 6 dari 7 kepala desa, satu di antaranya yakni kepala desa Sumber Anyar, tersandung hukum. “Sementara ini di desa tersebut dipimpin oleh Sekdes sebagai Plt Kades,” ungkap Alam, sapaan akrab Camat Mlandingan.
Adapun enam kepala yang akan menjalani pelantikan, antara lain kepala desa Alasbayur, Mlandingan Kulon, Trebungan, Sumber Pinang dan kepala desa Campoan untuk masa jabatan 2022-2027, dan kepala desa Selomukti untuk masa jabatan 2022-2030.
“Saya mengucapkan selamat kepada kepala desa yang akan dilantik, semoga dengan adanya penambahan 2 tahun masa jabatan tersebut dapat lebih memperhatikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pendidikan, dan kesehatan terlayani dengan baik. Ingat, kepala desa harus menjadi contoh dan tauladan bagi masyarakatnya,” ucapnya.
Tidak lupa, Camat Mlandingan menghimbau kepada kepala desa yang akan dilantik untuk tidak euforia berlebihan, contohnya konvoi dan sebagainya. “Kita anjurkan untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Camat Mlandingan.
Dia pun menganjurkan, akan lebih baik jika kepala desa tersebut, mengadakan tasyakuran dan doa bersama sebagai wujud syukur kepada Tuhan YME.
“Lebih baik tasyakuran secara sederhana dan doa bersama keluarga, perangkat desa dan masyarakat setempat di rumah masing-masing.,” pungkasnya.(*)
Penulis : Arief Yuda Pranata
Editor : Abdul Hakim