Pasuruan, RealitaPublik – Gabungan LSM/NGO Kota maupun Kabupaten Pasuruan yang terbentuk dalam satu Pergerakan yaitu (GERAM) Gerakan Rakyat Anti Monopoli menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Maslahat (Kantor Bupati) Pemkab Pasuruan, di komplek perkantoran Raci, Rabu (19/06/2024).
Mereka menuding adanya dugaan Monopoli pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemkab Pasuruan, baik pada proyek-proyek fisik yang terjadi sejak tahun 2019.
Kedatangan mereka ke gedung Maslahat meminta penjelasan seputar proyek Revitalisasi Kawasan Pasar Tematik Wisata Cheng Hoo Pandaan disinyalir syarat ‘permainan’ melibatkan oknum Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Pasuruan. Bahkan, pendemo mengajak pejabat di Unit kerja tersebut melakukan sumpah pocong.
Direktur Pusaka Lujeng Sudarto selaku koordinator aksi dalam orasinya mengaku banyak menerima aduan atau laporan dari pihak rekanan dan masyarakat adanya dugaan kongkalikong di proyek revitalisasi kawasan Cheng Hoo dimenangkan salah satu rekanan.
“Kami menduga pada proses lelang proyek itu ada permainan kotor untuk menangkan salah satu rekanan yang ikut tender proyek,” kata Lujeng.
Praktik-praktik seperti ini, tidak bisa dibiarkan. Pemkab Pasuruan harus segera mengambil kebijakan baru agar tidak terjadi ‘monopoli’ di proyek lainnya.
Lanjut Gus Lukman dari Ketua LSM Garda Pantura menyampaikan “jika ini masi berlarut dan tidak bisa di selesaikan maka akan ada banyak kongkalikong yang memonopoli adanya pekerjaan pelelangan di LPSE karana kami sudah merasa krisis kepercayaan dengan OPD terkait maka dari itu lah kita akan melakukan sumpah pocong kalau OPD terkait benar-benar bersih dari cukong-cukong yang memonopoli”.Ujar Gus Lukman Selaku Ketua LSM Garda Pantura
Di kesempatan lain Ketua NGO Cakra Berdaulat Imam mengatakan “Bahwa dugaan Spesifikasi dalam RKS (Rencana Kerja Satuan) biasanya dikondisikan oleh bagian Sun Gram(susunan Program) dan Panitia Lelang bagian dari cipta kondisi menentukan pengantin pemenang, dan LPSE pun tidak dijamin seratus persen bersih dari Kolusi antara KPA, PA, PPK, ULP dan Rekanan karena bisa cipta kondisi dari penyusunan RKS dan Spesifikasi pada LPSE barang dan jasa, Maka dari itu Cipta kondisi ranking pemenang sudah tidak asing dalam LPSE barang dan jasa, Maka pemenang lelang Cheng Hoo harus di batalkan”.Ucapnya
Setelah menyampaikan aspirasi didepan Graha Maslahat, para pendemo diterima oleh Pj Bupati Pasuruan Andriyanto bersama OPD lainnya. Pj Bupati Pasuruan menjamin seluruh proses lelang proyek Revitalisasi Kawasan Wisata Cheng Hoo sesuai aturan berlaku.
“Saya jamin proses lelang proyek itu sudah sesuai SOP. Tidak ada namanya permainan atau kongkalikong,” tegas Andriyanto.
Kendati demikian, pihaknya tetapkan akan menerima saran dan masukan dari rekan-rekan NGO.
“Saran dari rekan-rekan NGO akan kami jadikan bahan pertimbangan. Selanjutnya untuk mengevaluasi dari proyek-proyek selanjutnya,”
“Kami ucapkan terima kasih atas kedatangan temen-temen NGO. Kalau memang ada dugaan ketidaksesuaian, maka langsung kami evaluasi,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, proyek Revitalisasi Kawasan Cheng Hoo Pandaan menelan anggaran sebesar Rp 65 Milyar. Anggaran tersebut berasal Pusat dan di serap Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024. Pj Bupati Pasuruan optimis, pembangunan proyek tersebut akan berjalan sesuai target.(S)
Penulis : Sony
Editor : Azril