MERANGIN JAMBI, realitapublik.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin menggelar rapat Paripurna dengan tujuan Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2024, di ruang rapat Paripurna, gedung DPRD Merangin, Selasa (20/8/2024).
Penandatangan nota kesepakatan perubahan KUA- PPAS TA. 2024 Kabupaten Merangin dilakukan Pj Bupati Merangin H Mukti dan unsur pimpinan DPRD Merangin, disaksikan Sekda Merangin Fajarman dan seluruh yang hadir dalam rapat Paripurna, sekira pukul pukul 01.23 WIB.
Pj Bupati Merangin H Mukti menjelaskan pemerintah daerah telah berupaya secara maksimal, agar setiap alokasi anggaran yang ditetapkan berdasarkan skala prioritas dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah.
“Saya minta setelah penandatanganan kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS 2024 ini, para kepala OPD segera menyusun rencana kegiatan dan anggaran (RKA SKPD) berdasarkan plafon anggaran yang telah disepakati.
“Hal ini penting untuk mewujudkan penyusunan dan penetapan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024, secara tepat waktu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Tampak hadir pada rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Merangin Zaidan Ismail, unsur Forkopimda Merangin, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Merangin dan para Camat. (*)
Penulis : Mansurdin
Editor : Abdul Hakim