Babak Lanjutan Kasus Bantal Harvest, PH Gugat Ganti Rugi Polresta Pasuruan

- Jurnalis

Jumat, 6 September 2024 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, RealitaPublik – Lanjutan Sidang Praperadilan kasus bantal Harvest kini berbalik arah. Jika sebelumnya terlapor adalah Daris maka sesudah pembatalan status tersangka oleh Hakim I Komang Ari Hanggara maka kini Law Firm Azwar & Partners PH, Pengacara Hukum berbalik arah mengajukan permohonan ganti rugi perkara. Sasaran adalah Polresta Pasuruan. Sidang ke-2 digelar Kamis, 5/9/2024.

Hadir lengkap polisi dan pemohon dari PH pihak Daris. Sidang mengalami penundaan karena salah satu hakim sedang menjalani recovery sesudah dirawat di ICU.

Baca Juga :  Enceng Gondok Meluas di Sungai Kali Loji, Warga Krapyak dan Panjang Wetan Desak Pemkot Pekalongan Turun Tangan

Digelar di pengadilan negri Kota Pasuruan yang bertempat di Jalan. Pahlawan No. 24, Pekuncen, kec Panggungrejo, Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 15:00 WIB usai sidang ditunda PH dari Sahlan Lawyer and Partners Amin Siregar menggelar jumpa pers.

” Kami Pemohon mengajukan gugatan ganti rugi atas amar putusan hasil sidang praperadilan ( nomor: 1/pid.Pra/2024/PN.psr ) Pengadilan Negeri kota Pasuruan, Jawa Timur, pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 yang lalu. Berhubung Hakim hari ini sakit maka sidang tertunda 2 Minggu kedepan, hari Kamis (19/9/2024),” ucap Amin.

Baca Juga :  Kepala BGN Ungkap Konflik Mitra Dapur MBG dan Yayasan, Pungutan Per Porsi Bakal Diamputasi

Amin mengatakan bahwa Materi sidang kali ini pemohon mengajukan gugatan ganti rugi atas kliennya selama dijadikan tersangka pada kasus sengketa hukum merek dagang bantal,

” Materi sidang kali ini pemohon mengajukan gugatan ganti rugi atas kliennya selama dijadikan tersangka pada kasus sengketa hukum merek dagang bantal, berdasarkan amar putusan nomor: 1/pid.Pra/2024/PN.psr, Pengadilan Negeri Kota Pasuruan.”

Ia juga menambahkan, bahwa kliennya menuntut pihak kepolisian memberi ganti rugi atas kerugian yang mereka timbulkan selama kliennya menjadi tersangka.

Baca Juga :  Dewan Etik IWO Lampura Dilantik Jadi Ketum FOKAL IMM, Fahrozi: Ini Kebanggaan Kami

Karena adanya kejadian ini, omzet usahanya menurun drastis apalagi mengalami krisis kepercayaan dari konsumen atas produknya.

“Klien kami menuntut pihak kepolisian memberi ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan selama kliennya dijadikan tersangka. Diketahui selama mengikuti proses hukum dan dijadikan tersangka omzet usahanya menurun drastis, apalagi mengalami krisis kepercayaan dari konsumen atas produknya.” tegas Amin.(S)

Berita Terkait

Isu Kenaikan Pendapatan DPRD Kota Pasuruan Diproyeksikan Menuai Kritik Publik di Tengah Efisiensi Anggaran  
Proyek Plengsengan Jembatan Purut Sorotan: Diduga Asal-Asalan dan Abaikan K3
Sembunyi di Kebun Belakang Pasar Laladon, Penjualan Tramadol Diduga Dibekingi Oknum Aparat
Harumkan Nama Orang Tua dan Daerah, Putra Asal Lampung Utara Resmi Naik Pangkat Lettu Pomau
Menyulap Desa demi Ribuan Tamu: Ketulusan Warga Bandar Abung Hidupkan Gotong Royong dan Ekonomi
Peringati Anniversary ke-7, Media Lumbung Berita Gelar Santunan dan Pentas Seni
Prof. Warsito Lepas Ribuan Peserta Semadap Blaze Fun Walk 2026 Darul Fattah
Kagama Lampung Berbagi Kebahagiaan Bersama Puluhan Lansia di Tresna Werdha Natar
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Isu Kenaikan Pendapatan DPRD Kota Pasuruan Diproyeksikan Menuai Kritik Publik di Tengah Efisiensi Anggaran  

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:56 WIB

Proyek Plengsengan Jembatan Purut Sorotan: Diduga Asal-Asalan dan Abaikan K3

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Harumkan Nama Orang Tua dan Daerah, Putra Asal Lampung Utara Resmi Naik Pangkat Lettu Pomau

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:43 WIB

Menyulap Desa demi Ribuan Tamu: Ketulusan Warga Bandar Abung Hidupkan Gotong Royong dan Ekonomi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:13 WIB

Peringati Anniversary ke-7, Media Lumbung Berita Gelar Santunan dan Pentas Seni

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Prof. Warsito Lepas Ribuan Peserta Semadap Blaze Fun Walk 2026 Darul Fattah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kagama Lampung Berbagi Kebahagiaan Bersama Puluhan Lansia di Tresna Werdha Natar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Kepala BGN Ungkap Konflik Mitra Dapur MBG dan Yayasan, Pungutan Per Porsi Bakal Diamputasi

Berita Terbaru