Pjs Walikota Pasuruan Silaturahmi Dan Perkenalan Dengan OPD Pemkot Pasuruan 

- Jurnalis

Rabu, 25 September 2024 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, RealitaPublik – Awal masuk pertamanya Pejabat Sementara (Pjs). Wali Kota Pasuruan melakukan silaturrahmi dengan OPD yaitu Sekda, Asisten, Staf Ahli, Inspektur, Sekwan, Kepala Badan, Kepala Dinas, Bagian, Camat dan Lurah, Direktur Rumah sakit dan PDAM serta Kepala BPR bertempat di lingkungan Pemkot Pasuruan yaitu di gedung eks. Kantin, Rabu (25/09/2024).

Pjs. Wali Kota Pasuruan Dr. Lilik Pudjiastutik, S.H., M.H yang telah dikukuhkan oleh Pj. Gubenur Jatim Adhy Karyono di Gedung Negara Grahadi ini akan bertugas memegang kendali Pemerintahan Kota Pasuruan pasca Adi Wibowo cuti.

Saat silaturrahmi dengan Pjs. Wali Kota Pasuruan, Sekretaris Daerah Rudiyanto, AP, M.M turut memperkenalkan seluruh pejabat yang hadir untuk selanjutnya bekerjasama dengan baik untuk melanjutkan program-program pemkot berikutnya.

Baca Juga :  Isu Kenaikan Pendapatan DPRD Kota Pasuruan Diproyeksikan Menuai Kritik Publik di Tengah Efisiensi Anggaran  
Caption: Pjs Walikota Pasuruan Silahturahmi Bersama OPD Pemkot Pasuruan di ruangan eks Kantin Pemkot3

Saat konfrensi pers di dalam gedung eks, kantin pemkot Pjs. Wali Kota Pasuruan menyampaikan sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang ada, untuk kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mencalonkan lagi wajib cuti di masa kampanye.

”Nah, untuk mengisi waktu kekosongan ini supaya tidak terjadi adanya penghambatan pelayanan kepada masyarakat terhentikan ataupun penyelenggaran pemerintah yang tidak ada pemimpinnya, maka disetiap daerah kota maupun kabupaten yang kepala daerahnya mencalonkan kembali atau cuti itu di isi oleh Penjabat Sementara (Pjs),” kata Pjs. Dr. Lilik Pudjiastutik, S.H., M.H dihadapan media.

Baca Juga :  PORPROV Jateng 2026: Tim Karate Pekalongan Targetkan Borong Medali

”Sesuai peraturan permennya Penjabat Sementara (Pjs) itu memang harus berasal dari Pejabat Pratama Pemerintah Provinsi atau pejabat dari Kemendagri,” ungkapnya.

Lilik Pudjiastutik mengatakan jika dirinya menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) selama kurang lebih 2 bulanan mulai tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024 waktu yang sangat singkat.

Ditanya langkah- langkah apa yang akan dilakukan selaku Pjs. Wali Kota, menurutnya tetap menyelenggarakan pemerintahan sesuai dengan apa yang sudah ada di wilayah pemerintahan Kota Pasuruan.

”Dalam enam puluh hari itu kan waktu yang singkat, susah gak ada semuanya sudah dijadwalkan kan, penyelenggaraan kebijakan apapun itu semua sudah direncanakan,” jelasnya.

Baca Juga :  Sengketa Lahan Kantor Lurah Bukir: Gugatan Mangkrak, Ahli Waris Tancap Plang Perlawanan

Sementara wewenang dari Pjs yang tidak boleh atau dilarang itu melakukan mutasi.

”Jadi tidak boleh melakukan mutasi kecuali ada ijin,” ujarnya.

Terakhir Pjs. Wali Kota selama 60 hari atau 2 bulan ini dirinya berharap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan di Kota Pasuruan tetap harus berjalan dengan lancar, masyarakatnya tertib dan aman, penyelanggaraan pemilunya juga lancar dan tidak ada hal-hal yang merugikan masyarakat dan semuanya harus untuk kepentingan terhadap masyarakat,” pungkasnya. (S)

Penulis : Sony

Editor : Red

Berita Terkait

Label Infus Muat Nama Pasien Lain, Keluarga Soroti Prosedur Keselamatan di RSUD Kraton
Skandal Video Asusila di MTsN Kota Pasuruan Berujung Pengeroyokan, Pelaku Dikeluarkan dan Larangan Bawa HP
PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya
Skandal KUR Fiktif BRI Kepanjen Tembus Rp 2,7 Miliar: Kejari Malang Tetapkan 6 Tersangka, Libatkan Mantri Hingga Perangkat Desa
Diterpa Isu Terima Uang Proyek PJU Desa Selomukti, Ustadz Hamidi Bantah Tegas dan Siap Lapor Polisi
Rekapitulasi Pilkati Serentak TUBABA 2026, Berikut Daftar Kepalo Tiyuh Terpilih 
Konflik Anggota DPRD Malang dan Pak Dur Berakhir Damai, Kasus Tetap Lanjut Berproses
Selundupkan 5 Kg Ganja Lewat Ekspedisi, Petani Asal Pujon Ditangkap Polres Batu
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Label Infus Muat Nama Pasien Lain, Keluarga Soroti Prosedur Keselamatan di RSUD Kraton

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:27 WIB

Skandal Video Asusila di MTsN Kota Pasuruan Berujung Pengeroyokan, Pelaku Dikeluarkan dan Larangan Bawa HP

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:44 WIB

PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Skandal KUR Fiktif BRI Kepanjen Tembus Rp 2,7 Miliar: Kejari Malang Tetapkan 6 Tersangka, Libatkan Mantri Hingga Perangkat Desa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Diterpa Isu Terima Uang Proyek PJU Desa Selomukti, Ustadz Hamidi Bantah Tegas dan Siap Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Rekapitulasi Pilkati Serentak TUBABA 2026, Berikut Daftar Kepalo Tiyuh Terpilih 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Konflik Anggota DPRD Malang dan Pak Dur Berakhir Damai, Kasus Tetap Lanjut Berproses

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Selundupkan 5 Kg Ganja Lewat Ekspedisi, Petani Asal Pujon Ditangkap Polres Batu

Berita Terbaru