Pasuruan, RealitaPublik – Awal masuk pertamanya Pejabat Sementara (Pjs). Wali Kota Pasuruan melakukan silaturrahmi dengan OPD yaitu Sekda, Asisten, Staf Ahli, Inspektur, Sekwan, Kepala Badan, Kepala Dinas, Bagian, Camat dan Lurah, Direktur Rumah sakit dan PDAM serta Kepala BPR bertempat di lingkungan Pemkot Pasuruan yaitu di gedung eks. Kantin, Rabu (25/09/2024).
Pjs. Wali Kota Pasuruan Dr. Lilik Pudjiastutik, S.H., M.H yang telah dikukuhkan oleh Pj. Gubenur Jatim Adhy Karyono di Gedung Negara Grahadi ini akan bertugas memegang kendali Pemerintahan Kota Pasuruan pasca Adi Wibowo cuti.
Saat silaturrahmi dengan Pjs. Wali Kota Pasuruan, Sekretaris Daerah Rudiyanto, AP, M.M turut memperkenalkan seluruh pejabat yang hadir untuk selanjutnya bekerjasama dengan baik untuk melanjutkan program-program pemkot berikutnya.
Saat konfrensi pers di dalam gedung eks, kantin pemkot Pjs. Wali Kota Pasuruan menyampaikan sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang ada, untuk kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mencalonkan lagi wajib cuti di masa kampanye.
”Nah, untuk mengisi waktu kekosongan ini supaya tidak terjadi adanya penghambatan pelayanan kepada masyarakat terhentikan ataupun penyelenggaran pemerintah yang tidak ada pemimpinnya, maka disetiap daerah kota maupun kabupaten yang kepala daerahnya mencalonkan kembali atau cuti itu di isi oleh Penjabat Sementara (Pjs),” kata Pjs. Dr. Lilik Pudjiastutik, S.H., M.H dihadapan media.
”Sesuai peraturan permennya Penjabat Sementara (Pjs) itu memang harus berasal dari Pejabat Pratama Pemerintah Provinsi atau pejabat dari Kemendagri,” ungkapnya.
Lilik Pudjiastutik mengatakan jika dirinya menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) selama kurang lebih 2 bulanan mulai tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024 waktu yang sangat singkat.
Ditanya langkah- langkah apa yang akan dilakukan selaku Pjs. Wali Kota, menurutnya tetap menyelenggarakan pemerintahan sesuai dengan apa yang sudah ada di wilayah pemerintahan Kota Pasuruan.
”Dalam enam puluh hari itu kan waktu yang singkat, susah gak ada semuanya sudah dijadwalkan kan, penyelenggaraan kebijakan apapun itu semua sudah direncanakan,” jelasnya.
Sementara wewenang dari Pjs yang tidak boleh atau dilarang itu melakukan mutasi.
”Jadi tidak boleh melakukan mutasi kecuali ada ijin,” ujarnya.
Terakhir Pjs. Wali Kota selama 60 hari atau 2 bulan ini dirinya berharap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan di Kota Pasuruan tetap harus berjalan dengan lancar, masyarakatnya tertib dan aman, penyelanggaraan pemilunya juga lancar dan tidak ada hal-hal yang merugikan masyarakat dan semuanya harus untuk kepentingan terhadap masyarakat,” pungkasnya. (S)
Penulis : Sony
Editor : Red