Bawa Celurit dan Lukai Anak di Bawah Umur, Empat Pelaku Pengeroyokan di GOR Kota Pasuruan Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PASURUAN, realitapublik.id – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota akhirnya berhasil mengungkap aksi brutal sekelompok pemuda yang diduga kuat melakukan pengeroyokan terhadap anak di kawasan GOR Untung Suropati, Kota Pasuruan.

 

Empat orang terduga pelaku berhasil diamankan secara terpisah beserta sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan kendaraan operasional yang digunakan saat melancarkan aksinya.

 

Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Peristiwa berdarah tersebut terjadi di sebelah barat GOR Untung Suropati, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pasuruan Kota, pihak kepolisian membeberkan identitas para pelaku yang masing-masing berinisial M.D.M (14), M.M (22), M.S.R (17), dan M.R.K (20). Sebagian dari pelaku diketahui masih berstatus sebagai pelajar dan berdomisili di wilayah Kecamatan Grati hingga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Terpeleset ke Palung Saat Memancing, Warga Banyuwangi Hilang Terseret Arus di Pantai Bama Situbondo

 

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen penuh untuk memberantas aksi kekerasan jalanan (street crime) yang meresahkan masyarakat, terlebih aksi tersebut melibatkan penggunaan senjata tajam dengan korban anak-anak.

 

“Polres Pasuruan Kota berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan jalanan yang membahayakan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminalitas, apalagi yang membawa senjata tajam dan mengancam keselamatan warga,” tegas AKBP Titus Yudho Uly.

 

Berdasarkan laporan tim medis dan kepolisian, akibat penganiayaan brutal tersebut, korban utama mengalami luka robek cukup serius pada bagian punggung serta telapak tangan kiri. Sementara itu, seorang rekan korban bernama Rafael Anugrah juga mengalami luka lebam akibat hantaman di bagian mata.

 

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mengungkap bahwa aksi keji ini diduga kuat dipicu oleh pengaruh minuman keras (miras) serta obat-obatan terlarang yang dikonsumsi oleh para pelaku sebelum beraksi.

 

Baca Juga :  Lama Buron, Pasangan Suami Istri Sindikat Begal Sadis Ditangkap Polres Pasuruan Kota

“Pengaruh miras dan obat-obatan terlarang menjadi salah satu pemicu utama para pelaku melakukan aksi penganiayaan secara membabi buta. Dalam kondisi tidak sadar dan agresif, mereka cenderung menganggap orang lain di sekitar sebagai musuh,” tambah Kapolres.

 

Usai menerima laporan resmi dari pihak korban, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota langsung bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa para saksi, hingga menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

 

Berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan bergerak melakukan penyergapan di wilayah Grati sekitar pukul 03.00 WIB. Di rumah salah satu pelaku, petugas mengamankan sebilah celurit serta satu unit sepeda motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi W 5826 TAJ.

 

Pengembangan kasus berlanjut ke Dusun Randukisi, Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati untuk memburu dua pelaku lainnya. Saat hendak dikepung, kedua pelaku sempat mencoba kabur melarikan diri ke area perkebunan tebu. Bahkan, salah satu pelaku berinisial M. Makrus terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur oleh petugas karena melakukan perlawanan yang membahayakan keselamatan aparat.

Baca Juga :  Haul Masyayikh Nusantara di Situbondo: Dihadiri Ulama Nasional Hingga Jemaah Malaysia

 

“Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan tindak kekerasan maupun membawa senjata tajam untuk aksi kriminal. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandas AKBP Titus Yudho Uly.

 

Dari keseluruhan rangkaian penangkapan ini, Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya, 3 bilah senjata tajam jenis celurit berbagai ukuran, 2 unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana aksi, Pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian dan 5 unit ponsel (handphone) milik para pelaku

 

Atas perbuatan brutalnya, para pelaku kini dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum. Para tersangka kini terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 6 tahun.

Penulis : Chu

Berita Terkait

LSM HARIMAU Bakal Bangun RS Harapan Rakyat Indonesia Maju di Banjarnegara, Fokus Pelayanan Masyarakat Kecil
Abaikan Palang Pintu, Seorang Warga Batang Tewas Tertemper Kereta Api Kamandaka
Tulus Majukan Tiyuh Marga Asri, Susilo Widodo Mantap Mantapkan Diri Maju Pilkati
Polres Pekalongan Kota Ungkap Motif Penusukan Maut di Kuripan Kertoharjo, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
23 PCNU Jawa Tengah Usung Gus Yusuf Maju Calon Ketum PBNU di Muktamar ke-35
Haul Masyayikh Nusantara di Situbondo: Dihadiri Ulama Nasional Hingga Jemaah Malaysia
Menteri Agama RI Resmikan STAI Aisyah binti Abu Bakar, Kampus Khusus Muslimah Berstandar Global
Silaturahmi Tokoh Budaya Pasuruan: Perkuat Persatuan dan Dorong Pelestarian Kearifan Lokal
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:06 WIB

LSM HARIMAU Bakal Bangun RS Harapan Rakyat Indonesia Maju di Banjarnegara, Fokus Pelayanan Masyarakat Kecil

Senin, 20 Juli 2026 - 17:27 WIB

Abaikan Palang Pintu, Seorang Warga Batang Tewas Tertemper Kereta Api Kamandaka

Senin, 20 Juli 2026 - 16:47 WIB

Tulus Majukan Tiyuh Marga Asri, Susilo Widodo Mantap Mantapkan Diri Maju Pilkati

Senin, 20 Juli 2026 - 16:38 WIB

Polres Pekalongan Kota Ungkap Motif Penusukan Maut di Kuripan Kertoharjo, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 20 Juli 2026 - 11:05 WIB

23 PCNU Jawa Tengah Usung Gus Yusuf Maju Calon Ketum PBNU di Muktamar ke-35

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:20 WIB

Haul Masyayikh Nusantara di Situbondo: Dihadiri Ulama Nasional Hingga Jemaah Malaysia

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:58 WIB

Menteri Agama RI Resmikan STAI Aisyah binti Abu Bakar, Kampus Khusus Muslimah Berstandar Global

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:31 WIB

Silaturahmi Tokoh Budaya Pasuruan: Perkuat Persatuan dan Dorong Pelestarian Kearifan Lokal

Berita Terbaru