KOTA PASURUAN, Realitapublik.id – Gabungan Non Government Organisation (NGO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat kirimi surat akan melakukan demonstrasi atau unjuk rasa (unras) ke Kantor WOM Finance Cabang Pasuruan yang beralamat di Jl. Dokter Wahidin Sudiro Husodo, Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Senin (18/11/24)
Unras bakal dilakukan pada Kamis tersebut dilakukan karena gabungan NGO yakni Cakra Berdaulat dan LSM GERAH menganggap kebijakan WOM Finance cabang Pasuruan dalam mengeksekusi unit Avanza milik debitur PN asal Dusun Buntalan, Desa Kedawung Wetan, Kabupaten Pasuruan dirasa cacat hukum.
Mereka beranggapan bahwa saat debitur menandatangani Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BSTK) dibawah tekanan dan tipu daya berkedok surat peryataan kesanggupan membayar keterlambatan angsuran agar tidak dibaca secara detail dengan cara menutupi separuh surat pernyataan yang ditandatangani PN dan suaminya.
“Debitur mengatakan pada saat di kantor WOM Finance ada salah satu staf kantor tersebut menggebrak-gebrak meja menakut-nakuti agar debitur bersedia menandatangani BASTK,” ujar Imam ketua Cakra Berdaulat.
Ia menyayangkan atas sikap Ibad selaku internal dari WOM di sinyalir tidak mengedepankan SOP, etika serta bujuk rayu untuk menguasai unit mobil Avanza nopol N.1812.VT di duga melanggar ketentuan bujuk rayu atau Penipuan yang jelas diatur dalam Pasal 378 KUHP.
“Penipuan terjadi ketika seseorang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan barang,” jelas Imam.
PN selaku debitur yang menjadi korban menjelaskan. “Saat di WOM dan selepas saya serta suami tanda tangan di surat pernyataan yang ternyata BSTK. Saat itu pula mobil saya yang terparkir didepan kantor WOM raib. Saya tanyakan ke staf kantor bahwa mobil tersebut dalam penguasaan WOM karena saya wanprestasi,” papar PN.
M Abidin ketua LSM GERAH juga menyayangkan atas tindakan pihak WOM Finance Cabang Pasuruan diduga melanggar etika dan hak konsumen dengan tidak memberikan informasi lengkap terkait dokumen yang ditandatangani oleh debitur, termasuk berita acara serah terima kendaraan.
Menurutnya, ada indikasi bahwa konsumen dipaksa untuk menandatangani dokumen tanpa penjelasan rinci, meskipun telah menyatakan kesediaan untuk melunasi tunggakan.
“Perlakuan seperti ini mencoreng kepercayaan konsumen dan jelas melanggar hak mereka. Kami tidak akan tinggal diam menyaksikan ketidakadilan ini. Kita berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.” tegasnya.
Surat pemberitahuan bakal ada unjuk rasa pada hari Kamis 21 November 2024 telah diterima pihak sekertaris WOM Finance cabang Pasuruan. Setelah menunggu jawaban dan dipastikan tidak ada titik temu dalam mediasi, gabungan NGO di waktu dekat ini bakal melakukan aksi demo besar-besaran.
Penulis : Chu
Editor : Red