Ironi !, Warung D’Jadul Diduga Gunakan LPG Bersubsidi, LPI Desak Tindakan Tegas

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA PASURUAN, Realitapublik.id — Praktik usaha kuliner “warung D’Jadul” yang berlokasi di Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Tamanan, Kota Pasuruan, memicu polemik. Usaha milik pria berinisial Y ini diduga menerapkan standar ganda: menggunakan Elpiji 3 kg bersubsidi namun secara resmi memungut Pajak Pertambahan Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau pajak restoran sebesar 10% kepada konsumen.

 

Temuan ini memicu kritik keras dari Yudha Wijaya, perwakilan Lembaga Pengawasan Investigasi (LPI), yang menilai adanya indikasi manipulasi status usaha demi meraup keuntungan ganda.

 

Yudha Wijaya menegaskan bahwa penggunaan gas “melon” oleh usaha yang sudah memungut pajak restoran adalah sebuah kontradiksi besar. Secara klasifikasi, usaha yang memiliki kewenangan memungut pajak 10% seharusnya tidak lagi masuk dalam kategori usaha mikro yang berhak atas subsidi negara.

Baca Juga :  IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026

 

“Ini sebuah ironi. Di satu sisi mereka tampak memposisikan diri sebagai warung kecil agar bisa menggunakan gas melon yang merupakan hak rakyat miskin. Namun di sisi lain, terpampang jelas plakat pemungutan pajak restoran. Ini jelas tidak konsisten dan mencederai rasa keadilan,” tegas Yudha kepada awak media. Senin (20/04/2026).

Baca Juga :  Terekam CCTV, Oknum Kepsek dan Guru SD di Pekalongan Diduga Berselingkuh
Sertifikat terpampang di dalam warung D’Jadul (Realita Publik)

Penggunaan Elpiji bersubsidi oleh pelaku usaha non-mikro bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan pelanggaran hukum serius. Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/ denda material, konsekuensi denda maksimal hingga Rp 60 Miliar.

 

Secara administratif, Dinas Perizinan dan Satpol PP Kota Pasuruan memiliki kewenangan penuh untuk melakukan tindakan represif berupa penyegelan tempat usaha hingga pencabutan izin tetap jika terbukti melakukan manipulasi data demi mendapatkan subsidi.

 

Baca Juga :  Perkokoh Sinergi Pelayanan, Pemkab Tubaba Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Camat Pagar Dewa

LPI mendesak Pemerintah Kota Pasuruan dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) guna memverifikasi omzet harian serta legalitas penggunaan bahan bakar di dapur warung D’Jadul.

 

“Ini soal kepatuhan pada aturan negara. Jangan sampai subsidi yang seharusnya menjadi napas warga miskin justru dinikmati oleh pengusaha yang secara finansial sudah mampu memungut pajak dari masyarakat,” pungkas Yudha.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola D’Jadul belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait dugaan penggunaan gas bersubsidi di tempat usahanya.

Penulis : Chu

Berita Terkait

Sidang Gugatan Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Ditunda akibat Tergugat Mangkir dan Berkas Belum Lengkap
Keterangan Kepsek vs Mandor Kontradiktif di Tengah Proyek Revitalisasi TK DWP 1 Mlandingan Rp557 Juta
Korban Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Melonjak Jadi 276 Orang
Rakyat Menderita, Pemkot Buta Realita: Mahasiswa Segel Gedung DPRD Kota Pasuruan
IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026
SITIREJO CUP V 2026: 48 Tim Voli Terbaik se-Jawa Timur Siap Guncang Lapangan Buwek Wagir
Masa Jabatan Berakhir Juni 2027, DPMD Situbondo Minta Pemdes Siapkan Pengisian Anggota BPD Baru
Tekan Inflasi, Pasar Murah Diskoperindag Situbondo di Desa Gunung Malang Diserbu Warga
Berita ini 181 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 18:08 WIB

Sidang Gugatan Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Ditunda akibat Tergugat Mangkir dan Berkas Belum Lengkap

Kamis, 24 September 2026 - 10:53 WIB

Keterangan Kepsek vs Mandor Kontradiktif di Tengah Proyek Revitalisasi TK DWP 1 Mlandingan Rp557 Juta

Kamis, 24 September 2026 - 08:30 WIB

Korban Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Melonjak Jadi 276 Orang

Rabu, 23 September 2026 - 22:07 WIB

Rakyat Menderita, Pemkot Buta Realita: Mahasiswa Segel Gedung DPRD Kota Pasuruan

Rabu, 23 September 2026 - 12:34 WIB

SITIREJO CUP V 2026: 48 Tim Voli Terbaik se-Jawa Timur Siap Guncang Lapangan Buwek Wagir

Selasa, 22 September 2026 - 15:12 WIB

Masa Jabatan Berakhir Juni 2027, DPMD Situbondo Minta Pemdes Siapkan Pengisian Anggota BPD Baru

Selasa, 22 September 2026 - 09:50 WIB

Tekan Inflasi, Pasar Murah Diskoperindag Situbondo di Desa Gunung Malang Diserbu Warga

Senin, 21 September 2026 - 23:33 WIB

Enceng Gondok Meluas di Sungai Kali Loji, Warga Krapyak dan Panjang Wetan Desak Pemkot Pekalongan Turun Tangan

Berita Terbaru