Buntut Audiensi Nihil Hasil, PKL Sorogenen Seret Dugaan Pungli ke Jalur Hukum

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA PEKALONGAN, realitapublik.id – Perjuangan pedagang kaki lima (PKL) eks Pasar Sorogenen untuk menyambung hidup menemui jalan buntu. Harapan untuk mendapatkan solusi melalui audiensi di Gedung DPRD Kota Pekalongan, Senin (20/4/2026), kandas lantaran tidak ada satu pun anggota dewan yang hadir menemui mereka.

 

Kekecewaan massa dari LSM Pejuang 24 dan para pedagang memuncak karena forum hanya diwakili oleh staf Sekretariat Dewan yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan. Pertemuan tersebut dinilai hanya formalitas tanpa menyentuh substansi nasib pedagang pasca-penertiban.

Baca Juga :  Saksi Ahli Ungkap Kejanggalan Dakwaan Novena Husodho: "Tanpa Penawaran, Tidak Ada Praktik Pialang!"

 

Ketua Umum LSM Pejuang 24, Teguh Hadi Santoso (Silva Hadi), meluapkan kekecewaannya. “Kami datang untuk mencari solusi konkret, bukan sekadar basa-basi administratif. Harus ada pihak yang bertanggung jawab atas nasib rakyat kecil ini,” ujarnya.

 

 

 

 

Lapor ke Kejaksaan

Tak mendapatkan jawaban di parlemen, massa bergerak menuju Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan. Mereka resmi menyerahkan laporan terkait dugaan pungutan liar (pungli) iuran bulanan yang selama ini dinilai mencekik para pedagang kecil di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Bank Syariah Kotabumi Jadi BUMD Terbaik di Lampung, Bupati Lampung Utara Raih Penghargaan TOP Pembina

 

Langkah hukum ini diambil untuk membongkar praktik ilegal yang diduga membayangi aktivitas dagang warga sebelum ditertibkan.

 

Adu Argumen di Satpol PP

Rangkaian aksi berlanjut ke Kantor Satpol PP Kota Pekalongan. Suasana sempat memanas saat dialog berlangsung alot terkait pengembalian barang dagangan yang disita.

 

Pihak Satpol PP memberikan syarat: barang boleh diambil dengan KTP dan KK, namun pedagang wajib menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali berjualan di lokasi penertiban. Syarat ini ditolak mentah-mentah oleh para pedagang.

Baca Juga :  Antara Penegakan Aturan dan Urusan Perut: Menakar Efektivitas Penertiban PKL di Kota Pekalongan

 

Menandatangani surat tersebut dianggap sama saja dengan “mematikan” mata pencaharian mereka sendiri tanpa adanya solusi relokasi yang jelas.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kesepakatan antara pemerintah dan pedagang.

 

LSM Pejuang 24 menegaskan akan terus mengawal kasus ini, baik lewat jalur dialog maupun hukum, sampai keadilan bagi PKL Sorogenen terpenuhi.

 

Konflik ini menjadi potret nyata benturan antara penegakan aturan tata kota dengan urusan “isi perut” rakyat kecil yang hingga kini belum menemukan titik terang

Penulis : Wildan

Editor : Red

Berita Terkait

Geger! Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Belakang Pabrik BTJ 
Ironi !, Warung D’Jadul Diduga Gunakan LPG Bersubsidi, LPI Desak Tindakan Tegas
Terima 700 Mahasiswa KKN UM Metro, Wabup Tubaba Minta Mahasiswa Jadi Motivator Pembangunan di Tiyuh
Rekrutmen Relawan SPPG Besuki 005 Berujung RDP, DPRD Situbondo Desak Prioritaskan 47 Relawan Lama
Kabar Gembira! KAI Daop 4 Semarang Aktifkan Kembali Layanan Penumpang di Stasiun Plabuan, Comal, dan Batang per 27 April
Pastikan Tepat Waktu, Satlantas Polres Lampung Utara Kawal Distribusi Makan Bergizi Gratis ke Sekolah
Resmi Ditutup, Kejurprov Road Race HUT Tubaba ke-17 Sukses Jaring Ratusan Pembalap Antar Provinsi
Bentengi Keluarga dari Narkoba dan Judi Online: H. Putra Jaya Umar Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkotika di Gunung Timbul
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 22:03 WIB

Buntut Audiensi Nihil Hasil, PKL Sorogenen Seret Dugaan Pungli ke Jalur Hukum

Senin, 20 April 2026 - 20:35 WIB

Geger! Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Belakang Pabrik BTJ 

Senin, 20 April 2026 - 20:23 WIB

Ironi !, Warung D’Jadul Diduga Gunakan LPG Bersubsidi, LPI Desak Tindakan Tegas

Senin, 20 April 2026 - 20:23 WIB

Terima 700 Mahasiswa KKN UM Metro, Wabup Tubaba Minta Mahasiswa Jadi Motivator Pembangunan di Tiyuh

Senin, 20 April 2026 - 19:26 WIB

Rekrutmen Relawan SPPG Besuki 005 Berujung RDP, DPRD Situbondo Desak Prioritaskan 47 Relawan Lama

Senin, 20 April 2026 - 17:03 WIB

Pastikan Tepat Waktu, Satlantas Polres Lampung Utara Kawal Distribusi Makan Bergizi Gratis ke Sekolah

Minggu, 19 April 2026 - 21:10 WIB

Resmi Ditutup, Kejurprov Road Race HUT Tubaba ke-17 Sukses Jaring Ratusan Pembalap Antar Provinsi

Minggu, 19 April 2026 - 19:38 WIB

Bentengi Keluarga dari Narkoba dan Judi Online: H. Putra Jaya Umar Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkotika di Gunung Timbul

Berita Terbaru