Saksi Ahli Ungkap Kejanggalan Dakwaan Novena Husodho: “Tanpa Penawaran, Tidak Ada Praktik Pialang!”

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang lanjutan kasus Asuransi di PN Surabaya mendatangkan 3 saksi ahli (foto: Saichu Realita Publik)

Suasana sidang lanjutan kasus Asuransi di PN Surabaya mendatangkan 3 saksi ahli (foto: Saichu Realita Publik)

SURABAYA realitapublik.id — Sidang lanjutan kasus tindak pidana khusus yang menjerat terdakwa Novena Husodho dan korporasi PT Anugrah Setia Abadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (08/04/2026). Agenda sidang kali ini menghadirkan tiga saksi ahli yang memberikan keterangan krusial untuk membedah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua S. Pujiono, S.H., M.Hum., dengan menghadirkan para ahli guna memberikan pandangan objektif terkait delik yang dituduhkan.

 

Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H. (Ketua Senat Akademik Universitas Al Azhar Indonesia) menyoroti perihal niat jahat atau mens rea dalam kasus ini. Ia menegaskan adanya fakta pengembalian dana sebesar Rp148 juta yang telah dititipkan saat tahap P21, namun tidak dicantumkan dalam surat dakwaan.

Baca Juga :  HUT ke-62 Provinsi Lampung: Wabup Nadirsyah Paparkan Transformasi Ekonomi dan Capaian Prestisius

 

“Dengan adanya pengembalian dana tersebut, itu justru menunjukkan niat baik, bukan niat jahat. Secara hukum, hal ini menggugurkan unsur niat jahat yang menjadi dasar delik pidana,” ungkap Prof. Suparji di hadapan majelis hakim.

 

Ahli Korporasi, Dr. Binsar Jon Vic S, S.H., M.M. (Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur), menjelaskan secara tegas mengenai batas tanggung jawab dalam Perseroan Terbatas (PT). Menurutnya, seorang komisaris tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas tindakan operasional yang seharusnya menjadi domain direksi.

 

“Terdakwa dipanggil dalam kapasitasnya sebagai komisaris, bukan pribadi. Dalam hukum korporasi, tanggung jawab operasional ada pada direksi, sehingga tidak tepat jika komisaris yang diminta bertanggung jawab,” paparnnya.

Baca Juga :  Karaoke Diva Tetap Beroperasi Meski Diprotes Warga, Kepalo Tiyuh Marga Kencana Tegaskan Belum Pernah Beri Izin

 

Ahli Asuransi, Dr. Junaedi, membedah dakwaan terkait praktik pialang asuransi. Ia menyatakan secara gamblang bahwa aktivitas pialang wajib didahului dengan adanya penawaran dan analisa. Namun, dalam seluruh bukti yang dihadirkan JPU, tidak ditemukan adanya dokumen penawaran maupun analisa oleh kedua terdakwa.

 

“Jika tidak ada penawaran, maka tidak bisa disebut sebagai pialang. Ini poin yang sangat krusial namun tidak tertulis dalam dakwaan,” tegas Dr. Junaedi.

 

Penasehat Hukum terdakwa, Saur Oloan HS, usai persidangan menyatakan bahwa dakwaan Pasal 80 terhadap PT Anugrah Setia Abadi sangat dipaksakan. Ia menjelaskan bahwa korporasi tersebut tidak pernah ditunjuk oleh OJK.

Baca Juga :  Prof. Warsito di Stadium General Unila: Mahasiswa Harus Jadi Solusi, Bukan Sekadar Pengkritik

 

“Bagaimana mungkin seseorang atau korporasi yang tidak pernah ditunjuk oleh OJK didakwa membocorkan dokumen rahasia sesuai Pasal 80? Ini sangat tidak relevan dan jauh dari fakta hukum. Kami berharap Majelis Hakim menggunakan hati nurani dalam melihat fakta-fakta ini,” ujar Saur Oloan kepada awak media.

 

Tim kuasa hukum juga mengingatkan publik dan rekan media untuk terus mengawal kasus ini, mengingat sidang akan dilanjutkan pada Kamis (09/04/2026) pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

 

“Besok adalah momen penting untuk membuat benang merah kasus ini menjadi terang benderang. Kami yakin, keadilan sejati tidak hanya tertulis dalam undang-undang, tapi ada di hati nurani hakim,” tutupnya.

Penulis : Saichu

Berita Terkait

Wujud Dedikasi Akademik: Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis Uji Dua Calon Doktor Ilmu Lingkungan di Unila
Polemik Penyaluran MBG di Desa Surakarta: Warga Keluhkan Larangan Pengambilan yang Diwakilkan
Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat, Perkuat Kesiapsiagaan Personel
Hilang 12 Hari di TN Baluran, Penggembala Sapi Ditemukan Meninggal Dunia
Ujung Tombak di Keluarga: Wali Kota Aaf Dorong Kader PKK Pekalongan Jadi Garda Terdepan Gempur Rokok Ilegal
Lagi dan lagi Sat Narkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan
Dugaan Oplosan LPG Berbuntut Panjang: Tak Terima Digerebek, Wahyu Laporkan Balik
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:01 WIB

Wujud Dedikasi Akademik: Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis Uji Dua Calon Doktor Ilmu Lingkungan di Unila

Jumat, 17 April 2026 - 12:10 WIB

Polemik Penyaluran MBG di Desa Surakarta: Warga Keluhkan Larangan Pengambilan yang Diwakilkan

Jumat, 17 April 2026 - 11:58 WIB

Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat, Perkuat Kesiapsiagaan Personel

Jumat, 17 April 2026 - 08:57 WIB

Hilang 12 Hari di TN Baluran, Penggembala Sapi Ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 16 April 2026 - 18:55 WIB

Lagi dan lagi Sat Narkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan

Kamis, 16 April 2026 - 16:12 WIB

Dugaan Oplosan LPG Berbuntut Panjang: Tak Terima Digerebek, Wahyu Laporkan Balik

Kamis, 16 April 2026 - 14:53 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

Kamis, 16 April 2026 - 09:02 WIB

Gempur Rokok Ilegal: Wali Kota Semarang Musnahkan 7,3 Juta Batang Rokok, Selamatkan Negara Rp 7,6 Miliar

Berita Terbaru