KOTA PASURUAN Realitapublik.id – Baru hadir 1 kali di persidangan kasus bantal Harvest yakni ketika pemeriksaan kesaksian, Fajar sang pelapor datang di ruang sidang. Yakni ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan atas rival bisnisnya Deby Afandi pemilik merek bantal Harvest yang dia laporkan karena dianggap memiliki persamaan dengan merek miliknya Harvestluxury.
Pada persidangan ke-16 itu Fajar duduk di kursi paling depan ruang tunggu bersama para pendukungnya. Mengenakan Hem lengan panjang dilengkapi peci hitam Fajar nampak serius, seksama membacakan tuntutan JPU Diaz Tasya Ulima, Senin (16/12/24) siang.
Dalam kesempatan tersebut JPU Diaz Tasya di hadapan majelis hakim diketuai Hakim Byrna Mirasari dan Pengacara Hukum (PH) Sahlan Azwar beserta tim dan juga Deby dibacakan tuntutan yang menurutnya sudah sesuai dengan bukti dan fakta persidangan.
Yakni menuntut Deby Afandi pidana 1 tahun dan membayar ganti rugi sebesar 50 juta rupiah. Sebuah tuntutan yang membuat PH Sahlan meradang.
“Tuntutan 1 tahun itu berat, karena klien kami pelaku UMKM. Itu sama seperti mematikan orangnya. Kalau bukan orangnya, maka yang dimatikan adalah rezekinya, usahanya, dan kehidupan keluarganya. Jelas itu tidak bijaksana bagi jaksa yang gajinya dari pajak rakyat, hasil keringat rakyat,” beber Sahlan dengan berusaha menahan emosi saat jumpa pers. Baca juga:
Atas tuntutan jaksa tersebut PH bukan hanya telah menyiapkan pledoi tapi juga berencana melaporkan jaksa ke Komjak.
“Besok (Selasa) kami akan melaporkan secara resmi, akan kami siapkan semua bukti dari tindakan jaksa sejak awal dan termasuk sikapnya dalam menganggap klien kami tanpa pengacara. Itu sangat tidak menghargai pengacara,” ucap Sahlan.
Merujuk ucapannya, pada persidangan Senin 16/12/ 2024. Sedikit insiden kecil terjadi, usai pembacaan tuntutan JPU Diaz Tasya usai membacakan tuntutan berkasnya diberikan langsung kepada Deby bukan kepada Sahlan selaku PH. Diingatkan hakim untuk memberikan pada PH maka Deby menyerahkan naskahnya pada Sahlan.
Penulis : Chu
Editor : Red