Pelapor Kasus Harvest, Fajar Yuristanto Ikuti Sidang Pembacaan Tuntutan JPU

- Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA PASURUAN Realitapublik.id – Baru hadir 1 kali di persidangan kasus bantal Harvest yakni ketika pemeriksaan kesaksian, Fajar sang pelapor datang di ruang sidang. Yakni ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan atas rival bisnisnya Deby Afandi pemilik merek bantal Harvest yang dia laporkan karena dianggap memiliki persamaan dengan merek miliknya Harvestluxury.

 

Pada persidangan ke-16 itu Fajar duduk di kursi paling depan ruang tunggu bersama para pendukungnya. Mengenakan Hem lengan panjang dilengkapi peci hitam Fajar nampak serius, seksama membacakan tuntutan JPU Diaz Tasya Ulima, Senin (16/12/24) siang.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Berhasil Menangkap Begal Motor di Winongan

 

Dalam kesempatan tersebut JPU Diaz Tasya di hadapan majelis hakim diketuai Hakim Byrna Mirasari dan Pengacara Hukum (PH) Sahlan Azwar beserta tim dan juga Deby dibacakan tuntutan yang menurutnya sudah sesuai dengan bukti dan fakta persidangan.

 

Yakni menuntut Deby Afandi pidana 1 tahun dan membayar ganti rugi sebesar 50 juta rupiah. Sebuah tuntutan yang membuat PH Sahlan meradang.

Baca Juga :  AKBP Eka Baasith Resmi Jabat Kapolres Kebumen

 

“Tuntutan 1 tahun itu berat, karena klien kami pelaku UMKM. Itu sama seperti mematikan orangnya. Kalau bukan orangnya, maka yang dimatikan adalah rezekinya, usahanya, dan kehidupan keluarganya. Jelas itu tidak bijaksana bagi jaksa yang gajinya dari pajak rakyat, hasil keringat rakyat,” beber Sahlan dengan berusaha menahan emosi saat jumpa pers. Baca juga:

 

Atas tuntutan jaksa tersebut PH bukan hanya telah menyiapkan pledoi tapi juga berencana melaporkan jaksa ke Komjak.

 

“Besok (Selasa) kami akan melaporkan secara resmi, akan kami siapkan semua bukti dari tindakan jaksa sejak awal dan termasuk sikapnya dalam menganggap klien kami tanpa pengacara. Itu sangat tidak menghargai pengacara,” ucap Sahlan.

Baca Juga :  Audensi Silaturahmi Camat Tamansari Beserta Sepuluh Ormas tergabung

 

Merujuk ucapannya, pada persidangan Senin 16/12/ 2024. Sedikit insiden kecil terjadi, usai pembacaan tuntutan JPU Diaz Tasya usai membacakan tuntutan berkasnya diberikan langsung kepada Deby bukan kepada Sahlan selaku PH. Diingatkan hakim untuk memberikan pada PH maka Deby menyerahkan naskahnya pada Sahlan.

Penulis : Chu

Editor : Red

Berita Terkait

Setubuhi Anak Bawah Umur, Seorang Kakek Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas 
KRYD Selama 5 Hari, Polres Kebumen Amankan Pelaku dan Ratusan Botol Miras
Polisi Lumpuhkan Curanmor di Bukir Yang Merupakan Spesialis Wilayah Pasuruan
Polda Jatim Berhasil Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Kota, Amankan 134 Ranmor
Oknum Debt Kolektor Adira Finance Diduga Rampas Kendaraan Konsumen
Polres Jombang Bersama TNI, Bantu Pencarian Korban Tanah Longsor
Tudingan PusDek Dugaan Pungli di SD Kabupaten Malang, Kabid SD Dispendik Membantah
Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:42 WIB

Setubuhi Anak Bawah Umur, Seorang Kakek Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas 

Sabtu, 25 Januari 2025 - 11:06 WIB

KRYD Selama 5 Hari, Polres Kebumen Amankan Pelaku dan Ratusan Botol Miras

Sabtu, 25 Januari 2025 - 01:23 WIB

Polisi Lumpuhkan Curanmor di Bukir Yang Merupakan Spesialis Wilayah Pasuruan

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:03 WIB

Polda Jatim Berhasil Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Kota, Amankan 134 Ranmor

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:31 WIB

Oknum Debt Kolektor Adira Finance Diduga Rampas Kendaraan Konsumen

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:06 WIB

Tudingan PusDek Dugaan Pungli di SD Kabupaten Malang, Kabid SD Dispendik Membantah

Jumat, 24 Januari 2025 - 06:36 WIB

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 19:26 WIB

Ironis ! Bullying Murid SDN Latek Bangil Terkesan Pembiaran dan Bungkam, Ada Apa?

Berita Terbaru