MALANG, realitapublik.id – Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PuSdek) siap mengawal rekomendasi hasil hearing (dengar pendapat) dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Malang soal penyelesaian perizinan pendirian Alfamart dan pengelolaan parkir di RSUD Kanjuruhan. Kamis (19/12/24)
Dimana, dalam hearing beberapa waktu lalu disebutkan bahwa soal perizinan pendirian Alfamart di RSUD Kanjuruhan pihak penyewa sudah menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan segala kelengkapan perizinan hingga terbit IUTM (Izin Usaha Toko Modern).
Demikian juga soal polemik parkir, pihak manajemen RSUD Kanjuruhan ternyata sudah membuat komitmen dengan pihak Desa terkait pemberdayaan masyarakat lokal dengan memperkerjakan lima orang warga setempat dalam pengelolaan.
“Kami melihat niatnya manajemen RSUD Kanjuruhan baik. Yakni inovasi melakukan perbaikan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa rumah sakit dengan menambah sejumlah fasilitas. Dengan catatan, semua aturan yang ada tetap harus ditegakkan,” ujar Direktur PusDek, Asep Suriaman.
Seperti soal pendirian Alfamart, kata Asep, regulasi perizinan terbaru memang ketika pihak penyewa Alfamart sudah memiliki Nomer Induk Berusaha (NIB) lewat OSS, sudah diperkenankan untuk beroperasi.
Sedangkan untuk kelengkapan izin lainnya sambil jalan.
Asep mengatakan regulasi perizinan sekarang kewenangannya berada di pemerintah pusat lewat OSS. Hal ini yang terkadang memunculkan dilema karena sistem OSS terkadang tidak sama dengan mekanisme perizinan sebelumnya yang diterbitkan oleh Dinas Perizinan pemda setempat.
“Menurut kami idealnya sudah waktunya pihak Pemkab Malang menginisiasi koordinasi dengan pusat apabila ada mekanisme perizinan yang dinilai tidak sinkron dengan Perda yang ada. Supaya tidak terjadi blunder di publik soal aturan hukum,” beber Asep.
Terlebih lagi di sisi lain, lanjut Asep, pemerintah pusat mendorong Pemda setempat untuk mendukung adanya berbagai macam masuknya investasi guna mendukung percepatan ekonomi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya pendirian Alfamart di RSUD Kanjuruhan.
“Intinya kami siap mengawal rekomendasi apa saja yang sudah disepakati dalam hearing dengan DPRD Kabupaten Malang,” kata Asep.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak komisi IV DPRD Kabupaten Malang menggelar hearing (dengar pendapat) terkait Polemik pengelolaan parkir di RSUD Kanjuruhan dan transparansi soal izin minimarket Alfamart Jumat (6/12) siang di Kantor DPRD Kabupaten Malang.
Dalam pertemuan tersebut, Komosi IV DPRD Kabupaten Malang menghadirkan Pusdek (Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik), RSUD Kanjuruhan Malang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Satpol PP Kabupaten Malang.
Pihak RSUD Kanjuruhan diwakili Yudiono selaku Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan dan Baruna Firmansyah SH selaku Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian.
Sedangkan dari pihak DPMPTSP dihadiri Subur Hutagalung selaku kepala dinas.
Dalam hearing yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zia Ulhaq memberikan rekomendasi pihak penyewa Alfamart RSUD Kanjuruhan harus menuntaskan kelengkapan perizinan meskipun usahanya sudah beroperasi demi meningkatkan pelayanan RSUD Kanjuruhan.
Demikian juga soal parkir, ternyata pihak RSUD Kanjuruhan juga sudah ada kesepakatan dengan pihak Desa Panggungrejo terkait pemberdayaan masyarakat dalam keterlibatannya sebagai pekerja dalam pengelola parkir.
“Prinsipnya semua sudah clear. Jadi kami kira tidak ada yang perlu diperdebatkan lagi ya. Mari kita kawal agar rekomendasi hasil hearing ini bisa ditindaklanjuti oleh pihak RSUD Kanjuruhan,” ucap politisi Gerindra ini.
Sementara itu, Plt Direktur RSUD Kanjuruhan dr. Bobi Prabowo Sp.Em, KEC, M.Biomed mengatakan pihaknya siap melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi dari Komisi IV DPRD Kabupaten Malang.
Karena memang niat dari RSUD Kanjuruhan dengan mendirikan Alfamart dan penataan pengelolaan parkir adalah meningkatkan pelayanan kepada pengunjung RSUD Kanjuruhan.
Bobi menegaskan RSUD Kanjuruhan kedepan terus berbenah menuju RS yang modern. Artinya di RSUD Kanjuruhan semua fasilitas yang menunjang pelayanan dan meningkatkan kenyamanan pasien dan pengunjung harus tersedia. Sehingga siapapun yang masuk RSUD merasa nyaman.
“Intinya tidak ada masalah, kami siap untuk melaksanakan apa yang direkomendasikan dari Komisi IV DPRD Kabupaten Malang,” tandas Bobi.
(Gus/galih)
Penulis : Galih
Editor : Chu