Penyelundupan 135 Kg Sabu dari Thailand di Aceh Digagalkan, Diduga Berkaitan dengan Fredy Pratama

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta realitapublik.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 135 kilogram di Aceh. Barang haram tersebut diduga berasal dari Thailand dan masih berkaitan dengan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.

“Kami menerima informasi bahwa ada penyelundupan narkotika dari Thailand. Kemungkinan besar ini merupakan barang milik Fredy Pratama,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).

Mukti menegaskan bahwa Fredy Pratama masih aktif mengendalikan jaringan narkotika di Indonesia. Ia bahkan disebut telah mengubah pola komunikasi untuk menghindari pelacakan.

“Fredy masih mempertahankan jaringannya di Indonesia. Kami mendeteksi bahwa ia terus berupaya memperkuat sindikasi ini,” tambahnya.

Baca Juga :  Kapolri Minta Dukungan MUI Pusat Terbitkan Fatwa Haram Rokok Elektrik Demi Cegah Peredaran Narkoba

Dalam penyelidikan lebih lanjut, kepolisian akan menerapkan strategi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna mengungkap aliran dana yang mengarah ke Fredy Pratama.

“Melalui TPPU, semua dapat terungkap. Kalau hanya menangkap pelaku di lapangan, mereka tidak akan mengaku. Namun, jika kita menelusuri rekening mereka, pasti ujungnya mengarah ke Fredy Pratama,” jelas Mukti.

Hingga saat ini, Fredy Pratama diyakini masih bersembunyi di Thailand dan mendapat perlindungan dari pihak tertentu. Polri pun terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk menangkapnya.

“Kami belum bisa menjangkau dia. Fredy adalah gembong besar yang sulit disentuh oleh pemerintah Thailand,” ungkap Mukti.

Fredy Pratama sendiri telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014. Polri telah membentuk Tim Khusus Escobar Indonesia untuk memburunya, bekerja sama dengan Kepolisian Thailand serta Drugs Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat.

Baca Juga :  Bupati Situbondo Masuk 22 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026 Versi FJN

Dalam operasi yang berlangsung pada 7 dan 8 Februari 2025, polisi menangkap empat warga Aceh yang diduga terlibat dalam penyelundupan ini. Mereka berinisial I, F, E, dan M, yang diamankan di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Lhoksukon.

“Para pelaku semuanya warga Indonesia, berasal dari Aceh. Saat ini, mereka telah diamankan,” terang Mukti.

Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini meliputi 135 bungkus sabu yang dikemas dalam teh China berlabel 999 dan 99, satu perahu mesin dua kepala, satu boat oskadon, satu unit ponsel satelit merek Thuraya, satu perangkat Garmin, lima unit ponsel Android, serta satu unit mobil Avanza hitam.

Baca Juga :  Gantikan Darmawan Prasodjo, Suroso Isnandar Resmi Menjabat Direktur Utama PT PLN

“Barang ini rencananya akan diedarkan ke kota-kota besar seperti Medan dan Jakarta,” tambahnya.

Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau minimal lima tahun penjara dengan denda Rp10 miliar.

Polri memastikan akan terus membongkar jaringan narkotika ini hingga ke akar-akarnya dan menangkap Fredy Pratama yang masih buron.

Penulis : Tim

Editor : Red

Berita Terkait

Bentrokan Pemuda PN dan KS Berakhir Damai di Polres Pasuruan Kota
Sinergitas POLRI Bersama Nahdlatul Ulama (NU) Sejalan Dengan semangat Amar ma’ruf Nahi mungkar
Jumat Berkah, Polsek Tumijajar Bagikan Hasil Panen Sawah Kolam Biosaka, Wujudkan Kedaulatan Pangan
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Impor Ilegal 1.257 Balpres di Subang
Polres Lampung Utara Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026
Penyidik Polres Pasuruan Kota Beberkan Perkembangan Penanganan Kasus UU ITE yang Menyeret Wanita Mengaku Wartawati
Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak mulai Senin 26 Oktober hingga 8 November 2026
Bupati Situbondo Masuk 22 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026 Versi FJN
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:36 WIB

Sinergitas POLRI Bersama Nahdlatul Ulama (NU) Sejalan Dengan semangat Amar ma’ruf Nahi mungkar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:27 WIB

Jumat Berkah, Polsek Tumijajar Bagikan Hasil Panen Sawah Kolam Biosaka, Wujudkan Kedaulatan Pangan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 04:57 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Impor Ilegal 1.257 Balpres di Subang

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:13 WIB

Polres Lampung Utara Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Penyidik Polres Pasuruan Kota Beberkan Perkembangan Penanganan Kasus UU ITE yang Menyeret Wanita Mengaku Wartawati

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak mulai Senin 26 Oktober hingga 8 November 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Bupati Situbondo Masuk 22 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026 Versi FJN

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Berharap Karhutla Lekas Berlalu, Kapolres Pasuruan Bersama Ribuan Santri Ponpes Dalwa Gelar Salat Istisqa

Berita Terbaru