Kebumen, realitapublik.id – Seorang wanita penjual es buah keliling berinisial YS (39), warga Desa Pagedangan, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen mengalami pelecehan seksual. Wanita yang telah bersuami ini selain diremas payudaranya, juga disentuh alat vitalnya oleh seorang laki-laki yang masih tetangganya sendiri.
Kepada awak media realitapublik.id, YS mengatakan bahwa laki-laki tersebut berinisial S yang usianya sekitar 44 tahun dan peristiwa pelecehan seksual terjadi di rumah S, pada Jumat (25/04/2025).
Berawal, YS menawarkan es buah dagangannya kepada S yang saat itu sedang istirahat di depan rumah.
“Saat itu kondisi dan situasinya sepi, sekira pukul 10.30 WIB,” kata YS.
Kemudian S membeli 1 bungkus minuman es buah dan meminta YS untuk menaruh minuman es itu ke dalam gelas.
Entah apa yang ada dibenaknya, tiba-tiba saja S menarik tangan YS secara kasar.
Spontan, YS pun langsung berteriak minta tolong sambil berusaha melepaskan genggaman tangan S yang menarik tangannya.
“Saya langsung teriak waktu itu, lalu tangan saya yang sempat ditarik secara kasar oleh S terlepas,” ujar YS.
Kemudian, pelaku menarik kembali tangan YS dengan kuat dan didorong jatuh ke kursi kayu yang ada di dalam rumah, seketika itu tangan pelaku meremas payudara dan menyentuh bagian alat vital YS.
“Saya berontak, ditarik dan didorong tiba-tiba bagian tubuh saya di pegang,” ucapnya sedih.
Korban dengan sekuat tenaga berusaha berontak melepaskan diri hingga akhirnya terlepas.
Setelah lepas, kemudian S sempat menawarkan sejumlah uang senilai Rp 50 dan 100 ribu dan mengajak YS ke hotel.
“Ia menawari uang sambil mengatakan “ke hotel yoh,” ujarnya menirukan perkataan S.
Korban yang menolak, lantas segera meminta uang transaksi jual beli es buah seharga Rp 5 ribu rupiah sambil mengatakan akan melaporkan perbuatan pelaku kepada suaminya.
Korban dengan wajah pucat dan merasa ketakutan segera pergi, lalu langsung pulang ke rumahnya. Sesampai di rumah, YS langsung masuk dan mengurung diri di dalam kamar sambil menangis.
“Saya takut sekali, menunggu suami datang, saya menceritakan kejadian ini,” kata YS kepada awak media.
Setelah mengetahui cerita dari istrinya perihal perbuatan Selamet, suami korban tidak terima dan bergegas menghubungi Wartawan untuk mendampingi serta ikut mediasi.
Mediasi pun dilakukan di rumah Kades Pagedangan bersama Kadus IV, dengan di dampingi Wahyudin Ketua Pejuang Siliwangi Indonesia Bersatu DPC Kebumen.
Hasil dari mediasi antara korban dan pelaku tidak ada titik temu. Korban dan suaminya mengambil keputusan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kebumen.
Kemudian pasutri ini mendatangi Polres Kebumen untuk melaporkan perbuatan S atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan tindak pidana pencabulan.
Korban berharap kepada Polres Kebumen, pelaku agar secepatnya ditangkap dan dikenai pasal berlapis, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan tindak pidana pencabulan Pasal 289 KUHP atau Pasal 414 UU 1 tahun 2023.
“Kami tak terima dan kami berharap pelaku segera ditangkap atas perbuatannya,” kata Parman suami YS.
Penulis : Tim
Editor : Red