LSM AGTIB Pertanyakan Kinerja Satpol PP Kota Pasuruan Dalam Penegakan Perda

- Jurnalis

Sabtu, 3 Mei 2025 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA PASURUAN realitapublik.id – Ketua DPP LSM AGTIB Pertanyakan kinerja Satpol PP Kota Pasuruan, perihal maraknya pelanggaran Perda di Kota Pasuruan yang terlihat jelas dan tidak ditindaklanjuti menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas kinerja Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah.

Hal ini dapat menimbulkan persepsi bahwa Satpol PP tidak serius dalam menjalankan tugasnya, sehingga perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan untuk meningkatkan kinerja dan penegakan hukum di Kota Pasuruan.

LSM AGTIB menyoroti ketidaktegasan Satpol PP Kota Pasuruan dalam menindak pelanggaran Perda, seperti pedagang yang berjualan di bahu jalan dan pemilik cafe yang menggunakan bahu jalan untuk parkir.

Ketua DPP LSM AGTIB, Samsul Arifin, menyatakan bahwa banyak aduan masyarakat tentang hal ini, sehingga mempertanyakan efektivitas kinerja Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah.

“Banyak aduan masyarakat yang masuk ke kantor kami tentang ketidak tegasan Satpol PP dalam menindak pelanggar Perda di Kota Pasuruan,” ujar Arifin.

Baca Juga :  Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel

Ketua LSM AGTIB juga menyebutkan titik semrawutnya ruas jalan di pasar Gading dan juga Cafe yang tak memiliki tempat parkir hingga memakan badan jalan yang menimbulkan kemacetan.

seperti di pasar Gadingrejo beberapa pedagang meluber memakan bahu jalan sehingga jalan utama sering ada kemacetan dan di jalan Lombok di depan Klenteng, salah satu pemilik Cafe memakai bahu jalan untuk parkiran pengunjung,” paparnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 255 ayat (1), Satpol PP memiliki tugas untuk:

1. Menegakkan Perda dan Perkada

2. Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman

3. Menyelenggarakan perlindungan masyarakat

“Dalam UU No 23 Tahun 2014 pasal 255 ayat (1) sudah jelas tertuang, Satpol PP diharapkan bertindak tegas dan efektif dalam menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban umum,” tegas Arifin. Saptu (3/5/25)

Baca Juga :  Gempur Rokok Ilegal: Wali Kota Semarang Musnahkan 7,3 Juta Batang Rokok, Selamatkan Negara Rp 7,6 Miliar

Pasal 255 ayat (2) menyebutkan tugas Satpol PP, yaitu:

1. Melakukan penertiban nonyustisial

2. Menindak gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat

3. Melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perkada

4. Melakukan tindakan administratif

“Dengan demikian, Satpol PP memiliki landasan hukum yang jelas untuk melakukan penindakan dan penertiban terhadap pelanggaran Perda dan Perkada di Kota Pasuruan,” jelasnya.

Dengan kewenangan yang besar, Satpol PP diharapkan dapat bertindak tegas dan efektif dalam menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban umum. Namun, fenomena pedagang kaki lima yang menjamur di trotoar, simpang jalan, dan depan pasar menunjukkan bahwa Satpol PP belum maksimal dalam menjalankan tugasnya.

“Kewenangan yang cukup besar tersebut mestinya dapat dimaksimalkan oleh Satpol PP, bukan seolah-olah malah melakukan pembiaran dan terkesan melempem. Salah satu contoh semakin menjamurnya pedagang kaki lima di trotoar jalan, simpang simpang jalan dan didepan pasar, padahal sangat menggangu kenyamanan dan ketentraman masyarakat,” geram Arifin.

Baca Juga :  Jalan Bergelombang Picu Kecelakaan Satu Keluarga di Kedungwuni, Seorang Anak Tak Sadarkan Diri

Ia juga mempertanyakan tujuan dari penggajian Satpol PP jika tidak ada tindakan nyata dalam menindak pelanggaran Perda dan menjaga ketertiban umum. Pertanyaan ini mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap kinerja Satpol PP dan penggunaan anggaran pemerintah.

“Gaji dan anggaran itu berasal dari uang rakyat dan harus dipertanggung jawabkan, apa jangan jangan ada oknum satpol PP yang bermain untuk keuntungan pribadi sehingga mengorbankan kepentingan masyarakat banyak,”tegas Samsul Arifin.

Di waktu yang berbeda, H. Basuki selaku Kasat Pol PP saat di mintai keterangan awak media mengenai hal ini ia mengatakan, terkait itu masih dalam pembahasan dan penataan dengan Dinas Indag untuk di rencanakan.

 

Penulis : Chu

Editor : Saichu

Berita Terkait

Daftar Musda Golkar Tubaba, Putra Jaya Umar Usung Misi ‘Bangunkan’ Kader yang Tertidur
Tubaba Semarak Fun Run 2026, Bupati Tekankan Pembinaan Atlet Sejak Dini 
Akselerasi Sertifikasi Halal, BPJPH Gelar Lampung Halal Market di Tugu Adipura
Coretan Nama Pasien Lain di Kantong Infus: Trauma Rokhmiyati di Ruang Perawatan
Ditinggal ke Pengajian, Rumah Warga di Blimbing Situbondo Dilalap Api 
Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Lampung Sediakan 38 Ribu Kuota Sertifikasi Gratis
Prakiraan Cuaca Jawa Tengah, BMKG: Warga Masyarakat Perlu Waspada Cuaca Extrim (26/4/2026)
Wujudkan Harmoni di Kota Toleran, Pemkot Semarang Siap Gelar Pawai Ogoh-Ogoh Lintas Etnis 2026
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 18:22 WIB

Daftar Musda Golkar Tubaba, Putra Jaya Umar Usung Misi ‘Bangunkan’ Kader yang Tertidur

Minggu, 26 April 2026 - 16:25 WIB

Tubaba Semarak Fun Run 2026, Bupati Tekankan Pembinaan Atlet Sejak Dini 

Minggu, 26 April 2026 - 16:19 WIB

Akselerasi Sertifikasi Halal, BPJPH Gelar Lampung Halal Market di Tugu Adipura

Minggu, 26 April 2026 - 15:21 WIB

Coretan Nama Pasien Lain di Kantong Infus: Trauma Rokhmiyati di Ruang Perawatan

Minggu, 26 April 2026 - 09:33 WIB

Ditinggal ke Pengajian, Rumah Warga di Blimbing Situbondo Dilalap Api 

Minggu, 26 April 2026 - 07:44 WIB

Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Lampung Sediakan 38 Ribu Kuota Sertifikasi Gratis

Minggu, 26 April 2026 - 07:28 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Tengah, BMKG: Warga Masyarakat Perlu Waspada Cuaca Extrim (26/4/2026)

Sabtu, 25 April 2026 - 21:11 WIB

Wujudkan Harmoni di Kota Toleran, Pemkot Semarang Siap Gelar Pawai Ogoh-Ogoh Lintas Etnis 2026

Berita Terbaru