Pernah Ditahan 5 Tahun, Wanita Asal Pohjentrek Pasuruan Kembali Ditangkap Polisi Kasus Narkoba 

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN realitapublik.id – SF (50 thn) asal Pohjentrek Pasuruan ditangkap oleh anggota satresnarkoba polres Pasuruan di pinggir jalan raya di Desa Nampes, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Senin (5/5/25) jelang tengah malam.

 

Dilaporkan bahwa yang bersangkutan tercatat sebagai residivis kasus serupa pada tahun 2014 dimana ia pernah mendekam di penjara selama 5 tahun 3 bulan.

 

Tersangka ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat digeledah di TKP, ditemukan barang bukti berupa sabu dalam 9 kantong plastik yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat total 4,5 gram dengan rincian sbb :

Baca Juga :  Dinilai Kebal Hukum, Karaoke Diva Nekat Beroperasi Meski Disegel Satpol PP, Warga Desak Bupati dan Kapolres Bertindak!

* 1,06 (satu koma nol enam) gram,

* 1,06 (satu koma nol enam) gram,

* 1,05 (satu koma nol lima) gram,

Baca Juga :  BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di 30 Wilayah Jawa Timur Hari Ini

* 0,26 (nol koma dua enam) gram,

* 0,26 (nol koma dua enam) gram,

* 0,24 (nol koma dua empat) gram,

* 0,22 (nol koma dua dua) gram,

* 0,22 (nol koma dua dua) gram,

* 0,13 (nol koma satu tiga) gram

Selain itu ditemukan uang tunai, alat komunikasi, timbangan, dan perlengkapan lainnya.

 

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, menyampaikan bahwa tersangka merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman selama 5 tahun 3 bulan pada 2014.

Baca Juga :  PW dan 5 PD IWO se-Sumsel Resmi Dilantik, Ketum Yudhistira Tekankan Fungsi Kontrol

 

Setelah bebas, tersangka kembali menjadi pengedar sabu sejak tahun tersebut. Dari hasil penyelidikan, motif tersangka menjalankan bisnis haram ini adalah faktor ekonomi.

 

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Tim

Editor : Red

Berita Terkait

Tubaba Semarak Fun Run 2026, Bupati Tekankan Pembinaan Atlet Sejak Dini 
Akselerasi Sertifikasi Halal, BPJPH Gelar Lampung Halal Market di Tugu Adipura
Coretan Nama Pasien Lain di Kantong Infus: Trauma Rokhmiyati di Ruang Perawatan
Ditinggal ke Pengajian, Rumah Warga di Blimbing Situbondo Dilalap Api 
Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Lampung Sediakan 38 Ribu Kuota Sertifikasi Gratis
Prakiraan Cuaca Jawa Tengah, BMKG: Warga Masyarakat Perlu Waspada Cuaca Extrim (26/4/2026)
Wujudkan Harmoni di Kota Toleran, Pemkot Semarang Siap Gelar Pawai Ogoh-Ogoh Lintas Etnis 2026
Respon Cepat Laporan 110, Polres Lampung Utara Cek Lokasi Gangguan Musik Orgen di Kotabumi Selatan
Berita ini 259 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 16:25 WIB

Tubaba Semarak Fun Run 2026, Bupati Tekankan Pembinaan Atlet Sejak Dini 

Minggu, 26 April 2026 - 16:19 WIB

Akselerasi Sertifikasi Halal, BPJPH Gelar Lampung Halal Market di Tugu Adipura

Minggu, 26 April 2026 - 15:21 WIB

Coretan Nama Pasien Lain di Kantong Infus: Trauma Rokhmiyati di Ruang Perawatan

Minggu, 26 April 2026 - 09:33 WIB

Ditinggal ke Pengajian, Rumah Warga di Blimbing Situbondo Dilalap Api 

Minggu, 26 April 2026 - 07:28 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Tengah, BMKG: Warga Masyarakat Perlu Waspada Cuaca Extrim (26/4/2026)

Sabtu, 25 April 2026 - 21:11 WIB

Wujudkan Harmoni di Kota Toleran, Pemkot Semarang Siap Gelar Pawai Ogoh-Ogoh Lintas Etnis 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 14:42 WIB

Respon Cepat Laporan 110, Polres Lampung Utara Cek Lokasi Gangguan Musik Orgen di Kotabumi Selatan

Sabtu, 25 April 2026 - 14:35 WIB

Wujudkan Pangan Halal dan Higienis, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Berbasis Kompetensi

Berita Terbaru