PEKALONGAN realitapublik.id – Agus Ahmad (44), warga Desa Kauman RT 08 RW 04, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, mengaku terkejut saat mendapati rumah peninggalan orang tuanya telah ditempati dan dimiliki oleh orang lain. Kepulangannya dari pelayaran selama 10 bulan sebagai nelayan justru disambut kenyataan pahit: rumah keluarga yang sebelumnya ditempati, kini telah berpindah tangan.
Merespons hal tersebut, Agus bersama kuasa hukumnya serta puluhan anggota Ormas Probojoyo dan LSM Robin Hood 23, mendatangi kantor Bank BSI Syariah di kawasan Alun-Alun Kota Pekalongan pada Rabu (18/06), guna meminta klarifikasi atas status kepemilikan rumah dan proses yang telah dijalankan pihak perbankan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah tersebut dijadikan agunan pinjaman pada tahun 2018 oleh adik kandung Agus, M. Syukron (39), untuk kebutuhan modal usaha. Nilai pinjaman mencapai Rp150 juta, dengan skema angsuran sekitar Rp2 juta per bulan selama 10 tahun. Namun, pembayaran angsuran mengalami hambatan pada tahun kedua, terutama setelah pandemi COVID-19 melanda.

Kuasa hukum keluarga, Didik Pramono, menyampaikan bahwa kliennya kini berharap ada solusi adil dan terbuka dari pihak bank, termasuk opsi untuk melanjutkan pelunasan sisa kewajiban yang tertunggak. Ia juga menekankan pentingnya pendekatan yang mencerminkan prinsip-prinsip keuangan syariah dalam menyelesaikan kasus seperti ini.
“Prinsip syariah semestinya lebih mengedepankan musyawarah dan kemaslahatan bersama, bukan sekadar mekanisme formal seperti pada sistem perbankan konvensional,” ujar Didik.
Ketua DPC Probojoyo Kota Pekalongan, Agus Tiarso, yang turut mendampingi audiensi, menyampaikan bahwa proses hari ini baru merupakan langkah awal. Ia berharap tahapan berikutnya dapat memberikan kejelasan hukum dan keadilan yang proporsional bagi semua pihak yang terlibat.
Sementara itu, pihak Bank BSI Syariah yang dikonfirmasi usai audiensi memilih untuk tidak memberikan keterangan resmi kepada media, dengan alasan masih menunggu izin dari pimpinan.
Penulis : M.izul faqih & Hema Sp
Editor : Chu







