Sidang Pengeroyokan di Cafe Edelweis, Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

- Jurnalis

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN realitapublik.id – Kasus pengeroyokan atau premanisme yang terjadi di Cafe Edelweis yang masuk dalam Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, pada beberapa bulan yang lalu, kini mulai disidangkan di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Bangil.

 

Kasus pengeroyokan di Cafe Edelweis, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Bangil. Rabu (18/6/25)

 

Dimana sebelumya, kedua terduga pelaku BS dan HR ditangkap unit Resmob Polres Pasuruan dan menjalani beberapa hari masa penahanan, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 170 tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang. Ancaman pidananya pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Baca Juga :  Resmi Jabat Sekdakab Mesuji, Budiman Jaya Temu Pamit dengan Keluarga Besar Disdikbud Tubaba 

 

Sidang perdana ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Abang Marthen B, Indra Cahyadi, dan Hidayat S sebagai hakim anggota, sementara Jaksa Penuntut Umum Yunita Lestari dengan nomor perkara 223/Pid.B 2025, dan 224/Pid.B/2025/PN Bil yang merupakan perkara pengeroyokan dengan agenda dakwaan dan keterangan saksi-saksi.

 

Sementara itu Noval Ramdhan selaku korban meminta kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum untuk menghukum kedua terdakwa dengan hukuman seberat-beratnya, agar kedua terduga pelaku tidak mengulangi perbuatanya dikemudian hari.

Baca Juga :  H Kadarsyah Diisukan Bakal Jabat Sekdakab, Ketua IWO Lampura: itu itu Sah-Sah Saja

 

“Saya meminta keadilan agar kedua terdakwa dihukum seberat-beratnya, karena sampai saat ini saya masih teringat dan trauma kedua terdakwa bersama temanya-temanya dengan bringas mengeroyok, menganiaya ayah dan saya sendiri,” ujarnya usai persidangan.

 

Kuasa hukum korban Heri Siswanto, S.H, M.H, dengan tegas menghimbau kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai perwakilan Negara guna mencari keadilan bagi Korban tindak pidana dan majelis hakim yang memeriksa perkara ini supaya tetap tegas dan tidak main main dalam memberikan sanksi atau hukuman terhadap pelakunya.

Baca Juga :  Pencak Kuntu Mancilan, Latihan Intensif Jelang Kejuaraan Madinah Van Java Championship 2025

 

Kuasa hukum korban, Heri Siswanto, SH, MH, meminta Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim untuk tetap tegas dalam memberikan sanksi kepada pelaku pengeroyokan di Cafe Edelweis dan berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

 

“Karena pemberantasan premanisme merupakan atensi Presiden RI sebagai wujud dan bentuk nyata komitmen Pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan dalam hal ini kami selaku tim kuasa hukum korban akan terus mengawal kasus pengeroyokan, hingga korban mendapatkan keadilan,”tegasnya.

Penulis : Tim

Editor : Chu

Berita Terkait

Ini Pernyataan DPP KWIJ Terkait Insiden Wartawan di Lampung Utara Diduga Diintimidasi
Tari Sembah Lampung Warnai Kemeriahan Harlah ke-52 Desa Bandar Abung
Kisah Pilu Pasien RSUD Batang: Diduga Malapraktik, Selang Operasi Tertinggal dan Sempat Divonis HIV
Robohnya Bangunan Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo: Polda Jatim Prioritaskan Evakuasi dan Bentuk Posko DVI
Puluhan Siswa SMA di Kotabumi Usai Santap MBG Dibawa ke RS, Kenapa?
Polres Pasuruan Salurkan Bantuan untuk Korban Musibah Kebakaran di Rembang
Kontes Kambing Tubaba 2025: Ajang Adu Kualitas Ternak dan Wadah Silaturahmi Antar Peternak
Hujan Disertai Angin Puting Beliung di Pasrepan: Pohon Beringin Tumbang dan Tiang Listrik Timpa Rumah Warga
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 17:12 WIB

Ini Pernyataan DPP KWIJ Terkait Insiden Wartawan di Lampung Utara Diduga Diintimidasi

Selasa, 30 September 2025 - 16:12 WIB

Tari Sembah Lampung Warnai Kemeriahan Harlah ke-52 Desa Bandar Abung

Selasa, 30 September 2025 - 15:33 WIB

Kisah Pilu Pasien RSUD Batang: Diduga Malapraktik, Selang Operasi Tertinggal dan Sempat Divonis HIV

Selasa, 30 September 2025 - 14:56 WIB

Robohnya Bangunan Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo: Polda Jatim Prioritaskan Evakuasi dan Bentuk Posko DVI

Selasa, 30 September 2025 - 13:31 WIB

Puluhan Siswa SMA di Kotabumi Usai Santap MBG Dibawa ke RS, Kenapa?

Selasa, 30 September 2025 - 11:58 WIB

Kontes Kambing Tubaba 2025: Ajang Adu Kualitas Ternak dan Wadah Silaturahmi Antar Peternak

Senin, 29 September 2025 - 20:36 WIB

Hujan Disertai Angin Puting Beliung di Pasrepan: Pohon Beringin Tumbang dan Tiang Listrik Timpa Rumah Warga

Senin, 29 September 2025 - 19:55 WIB

Polda Jatim Amankan Tersangka MF Alias P Diduga Kuat Terlibat Penghasutan Aksi Anarkis di Kediri

Berita Terbaru