Dua Kurir Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres PALI, Sabu 33,64 Gram Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI, realitapubli.id – Usaha tak mengkhianati hasil, demikianlah pepatah lama yang menjadi salah satu penyemangat kita untuk selalu bekerja sungguh-sungguh dan tidak lupa berdoa. Begitupun dengan kinerja Satresnarkoba Polres PALI dalam memberantas peredaran narkoba.

 

Kali ini, Satresnarkoba Polres PALI berhasil meringkus dua kurir narkoba berikut 33,64 gram sabu berhasil diamankan.

 

Menurut keterangan resmi dari Polres PALI, bahwa dua pria yang diduga kuat berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu berhasil diamankan saat melintas di kawasan Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Selasa (1/7/2025) sekira pukul 14.00 WIB.

 

Penangkapan tersebut merupakan hasil dari patroli hunting gabungan antara personel Satresnarkoba dan Satreskrim Polres PALI yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., M.H. bersama Kanit Idik I IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., serta Katim Opsnal Aipda Rully beserta anggota.

Baca Juga :  Bangunan Sudah Berdiri, Amdal Baru Disusun: Ketua PWI Tubaba Kritik Keras Proyek RSUD Rp130 Miliar

 

Kedua tersangka berinisial RD (31), warga Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, dan RS (29), juga berasal dari kecamatan yang sama, diamankan saat berkendara dengan gelagat mencurigakan menggunakan sepeda motor jenis Honda CRF tanpa nomor polisi.

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket besar dan 2 paket sedang plastik klip bening berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat bruto 33,64 gram.

Baca Juga :  Tiga Tergugat Mangkir, Sidang Kasus Penyerobotan Lahan dan Pencemaran Sumur di PN Kepanjen Pincang

Barang haram tersebut disembunyikan dikantong celana milik RD.

 

Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, celana panjang, dan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku.

 

“Kedua tersangka berperan sebagai kurir.Dari hasil interogasi awal,mereka mengakui bahwa sabu tersebut akan diedarkan diwilayah Kabupaten PALI.Penangkapan ini berkat kejelian personel dilapangan saat menggelar patroli hunting,”ungkap AKP Dedy Suandy, S.H., M.H., mewakili Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K.,kepada awak media ini pada Jumat pagi (4/7).

 

Ditegaskannya, bahwa tindakan terhadap peredaran narkoba merupakan komitmen kuat dari Kapolres PALI yang secara konsisten memberikan instruksi agar wilayah hukum Polres PALI bersih dari jaringan narkotika.

Baca Juga :  Restu Keraton Surakarta di Bumi Arema: KRA. Dwi Indrotito Cahyono Resmi Pimpin PAKASA Malang Raya Periode 2026–2031

 

“Pak Kapolres selalu menekankan kepada kami,bahwa Polres PALI tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkoba.Tidak peduli siapa pelakunya,akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Dedy saat diwawancarai diruang kerjanya.

 

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

“Keduanya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.”pungkas Kasat Narkoba.(*)

Penulis : Lidian Heri

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

Kawal Transparansi Hukum, LSM Pejuang 24 Gelar Audiensi Berantai ke Pemkab, Polres, dan Kejari Pekalongan
Hilang Saat Melaut, Nelayan Asal Jangkar Situbondo Ditemukan Tewas Mengambang
Berkedok Investasi Mall, Oknum Guru SD di Situbondo Diduga Tipu Puluhan Warga hingga Miliaran Rupiah
BGN Usut 5.355 SPPG Diduga Melanggar Usai Terima Data Kertas Kerja Audit Kejagung
Bupati Anom Kena OTT KPK, Nurkholes Resmi Ditunjuk Jadi Plt Bupati Pemalang
Restu Keraton Surakarta di Bumi Arema: KRA. Dwi Indrotito Cahyono Resmi Pimpin PAKASA Malang Raya Periode 2026–2031
Konstruksi Proyek Irigasi Rp4,8 Miliar di Indramayu Janggal, AMKI Siap Laporkan ke Kejari
Aktivitas Logistik Herma Jaya di Permukiman Legokkalong Dikeluhkan Warga, Tata Ruang Dipertanyakan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 02:11 WIB

Kawal Transparansi Hukum, LSM Pejuang 24 Gelar Audiensi Berantai ke Pemkab, Polres, dan Kejari Pekalongan

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Hilang Saat Melaut, Nelayan Asal Jangkar Situbondo Ditemukan Tewas Mengambang

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:31 WIB

Berkedok Investasi Mall, Oknum Guru SD di Situbondo Diduga Tipu Puluhan Warga hingga Miliaran Rupiah

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:47 WIB

BGN Usut 5.355 SPPG Diduga Melanggar Usai Terima Data Kertas Kerja Audit Kejagung

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Restu Keraton Surakarta di Bumi Arema: KRA. Dwi Indrotito Cahyono Resmi Pimpin PAKASA Malang Raya Periode 2026–2031

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Konstruksi Proyek Irigasi Rp4,8 Miliar di Indramayu Janggal, AMKI Siap Laporkan ke Kejari

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Aktivitas Logistik Herma Jaya di Permukiman Legokkalong Dikeluhkan Warga, Tata Ruang Dipertanyakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:14 WIB

Memperingati Haul ke-45 KH. Abdul Hamid: Mengenal Sosok Ulama Besar Asal Pasuruan

Berita Terbaru