PASURUAN realitapublik.id – Polres Pasuruan tak main-main dalam memberantas narkoba. Mereka sukses membongkar jaringan narkotika di Wonosunyo, Gempol, dan mengungkap kasus pencucian uang (TPPU) dengan aset fantastis senilai Rp3 miliar.
Keberhasilan ini juga menempatkan Polres Pasuruan di urutan ketiga pengungkapan kasus terbanyak selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 di jajaran Polda Jatim.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan komitmennya: “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Keamanan masyarakat adalah harga mati.”
Sembilan tersangka, mulai dari pengedar hingga kurir, berhasil diamankan. Penangkapan dilakukan di berbagai tempat, bahkan sampai ke sebuah vila di Kota Batu dan kawasan Legian, Bali.
Polisi menyita barang bukti yang cukup besar: 342,7 gram sabu, 727 butir ekstasi, dan 21 gram ganja. Barang haram ini diperkirakan dapat menyelamatkan jutaan jiwa dengan nilai ekonomi mencapai Rp876 juta.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto menjelaskan, para tersangka mengendalikan bisnis haram ini dari Wonosunyo, Gempol. Mereka menjalankan “bisnis” ini dengan peran berlapis demi keuntungan pribadi.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan jejak pencucian uang yang dilakukan salah satu tersangka sejak 2021. Uang hasil kejahatan ini digunakan untuk membeli tiga dump truck, mobil Terios, mobil pickup Grandmax, dua motor, dan barang elektronik. Total aset yang disita mencapai Rp3 miliar.
Secara keseluruhan, dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap 24 kasus dengan 40 tersangka. Dari tangan mereka, polisi menyita 213 gram sabu dan 12 butir ekstasi, yang diperkirakan menyelamatkan 600 ribu jiwa.
Para tersangka akan dijerat dengan hukuman berat. Untuk kasus narkoba, ancaman hukuman minimal lima tahun hingga hukuman mati. Sedangkan untuk kasus TPPU, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.
Penulis : Tim
Editor : Red