Polres Pasuruan Gempur Jaringan Narkoba, Sita Aset TPPU Hingga Rp3 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 17 September 2025 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN realitapublik.id – Polres Pasuruan tak main-main dalam memberantas narkoba. Mereka sukses membongkar jaringan narkotika di Wonosunyo, Gempol, dan mengungkap kasus pencucian uang (TPPU) dengan aset fantastis senilai Rp3 miliar.

 

Keberhasilan ini juga menempatkan Polres Pasuruan di urutan ketiga pengungkapan kasus terbanyak selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 di jajaran Polda Jatim.

 

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan komitmennya: “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Keamanan masyarakat adalah harga mati.”

Baca Juga :  Robohnya Bangunan Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo: Polda Jatim Prioritaskan Evakuasi dan Bentuk Posko DVI

 

Sembilan tersangka, mulai dari pengedar hingga kurir, berhasil diamankan. Penangkapan dilakukan di berbagai tempat, bahkan sampai ke sebuah vila di Kota Batu dan kawasan Legian, Bali.

Polisi menyita barang bukti yang cukup besar: 342,7 gram sabu, 727 butir ekstasi, dan 21 gram ganja. Barang haram ini diperkirakan dapat menyelamatkan jutaan jiwa dengan nilai ekonomi mencapai Rp876 juta.

 

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto menjelaskan, para tersangka mengendalikan bisnis haram ini dari Wonosunyo, Gempol. Mereka menjalankan “bisnis” ini dengan peran berlapis demi keuntungan pribadi.

Baca Juga :  Respon Cepat Pemkab Lampura, Fasilitasi Perbedaan Pendapat Lewat Rembuk Kampung

 

Tak hanya itu, polisi juga menemukan jejak pencucian uang yang dilakukan salah satu tersangka sejak 2021. Uang hasil kejahatan ini digunakan untuk membeli tiga dump truck, mobil Terios, mobil pickup Grandmax, dua motor, dan barang elektronik. Total aset yang disita mencapai Rp3 miliar.

Baca Juga :  Ini Pernyataan DPP KWIJ Terkait Insiden Wartawan di Lampung Utara Diduga Diintimidasi

 

Secara keseluruhan, dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap 24 kasus dengan 40 tersangka. Dari tangan mereka, polisi menyita 213 gram sabu dan 12 butir ekstasi, yang diperkirakan menyelamatkan 600 ribu jiwa.

 

Para tersangka akan dijerat dengan hukuman berat. Untuk kasus narkoba, ancaman hukuman minimal lima tahun hingga hukuman mati. Sedangkan untuk kasus TPPU, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.

Penulis : Tim

Editor : Red

Berita Terkait

Ketua PWO Lapor Bareskrim, “Sabar Bos, Jangan Panik, Uji Materil Masih Bergulir di PN Medan”
Ormas Probojoyo Soroti Mediasi Sengketa Waris: Lurah Krapyak Dituding Tak Netral Soal Jual Beli Rumah
Hasil Tes Seleksi Calon Perangkat Tiyuh Karta Raya: 4 Peserta Dinyatakan Lolos 
IWO Pecah Dua Arah, Zulkifli Tahir: Kubu Teuku Yudhistira Sah Secara Organisatoris
Tiga Calon Kasi Pelayanan Tiyuh Kartasari Ikuti Tes, Berikut Raihan Nilai Setiap Calon
Forkopincam Kotabumi Utara Hadiri Acara Yayasan Walisongo Launching Program MBG
Polda Jatim Sampaikan Perkembangan Identifikasi Korban Robohnya Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo
Proses Mediasi Sengketa Warisan Disorot, Pembina Komunitas Pemuda Krapyak Nilai Kesepakatan di Kelurahan Cacat Hukum
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 19:52 WIB

Ketua PWO Lapor Bareskrim, “Sabar Bos, Jangan Panik, Uji Materil Masih Bergulir di PN Medan”

Minggu, 5 Oktober 2025 - 16:47 WIB

Ormas Probojoyo Soroti Mediasi Sengketa Waris: Lurah Krapyak Dituding Tak Netral Soal Jual Beli Rumah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 16:25 WIB

Hasil Tes Seleksi Calon Perangkat Tiyuh Karta Raya: 4 Peserta Dinyatakan Lolos 

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:59 WIB

IWO Pecah Dua Arah, Zulkifli Tahir: Kubu Teuku Yudhistira Sah Secara Organisatoris

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:46 WIB

Tiga Calon Kasi Pelayanan Tiyuh Kartasari Ikuti Tes, Berikut Raihan Nilai Setiap Calon

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Polda Jatim Sampaikan Perkembangan Identifikasi Korban Robohnya Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Proses Mediasi Sengketa Warisan Disorot, Pembina Komunitas Pemuda Krapyak Nilai Kesepakatan di Kelurahan Cacat Hukum

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 09:39 WIB

Perombakan 122 Pejabat di Pemkab Lampura, 88 di antaranya Eselon III

Berita Terbaru