LAMPURA, realitapublik.id — Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara, menangkap FN, terduga pengedar sabu. Pemuda berusia 33 ini diringkus polisi di rumahnya yang beralamat di Lk 2, RT 04 RW 02 Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara (Lampura), pada Rabu, 24 September 2025, sekira pukul 18.30 WIB.
Kapolres AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lampung Utara AKP Ahmad Mardiansyah, SH menuturkan, penangkapan ini berdasarkan LP/A/69/IX/2025/SPKT. Res Narkoba/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, pada 24 Agustus 2025,silam.
Dari tangan pelaku, personel Satres Narkoba Polres Lampung Utara berhasil menyita 19 paket sabu siap edar serta sejumlah alat bukti, diantaranya, 1 buah timbangan digital, 2 buah centong pipet plastik. 1 unit handphone merk vivo warna merah, 1 buah alat hisab shabu (bong), 2 buah pipet plastik, 1 buah jarum, 1 buah korek gas warna kuning.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah berada di Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Ahmad Mardiansyah, Rabu, 1 Oktober 2025.
Tidak sampai di situ saja. Namun pihak kepolisian akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran di wilayah Lampung Utara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, Tentang Narkotika.
AKP Ahmad Mardiansyah menegaskan, bahwa Satres Narkoba Polres Lampung Utara mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan narkoba.
“Kami berkomitmen penuh mendukung Indonesia bebas narkoba,” tegas AKP Ahmad Mardiansyah.
Dia berharap, dengan adanya hal ini aksi-aksi pelaku narkotika dapat berkurang dan dapat menyelamatkan Generasi remaja di Lampung Utara.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lampung Utara apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana Narkotika segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara,” ucapnya.(*)
Penulis : Rodi Sandra





