JAKARTA realitapublik.id – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil membongkar praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal, yang dikenal dengan istilah balpres, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam operasi ini, polisi menyita total 207 bal pakaian bekas yang diduga masuk ke Indonesia secara ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait penertiban pakaian bekas impor yang dinilai mengganggu pasar domestik.
“Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Kombes Edy, Sabtu (15/11/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa langkah kepolisian ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Presiden Prabowo meminta agar penertiban tetap memperhatikan nasib pelaku UMKM, terutama pedagang thrifting, dan memikirkan substitusi produk bagi pasar barang bekas.
Instruksi Kapolri memperkuat arahan tersebut, memastikan Polri akan terus konsisten menindak penyelundupan pakaian bekas impor.
“Saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan. Siapa pun yang terlibat penyelundupan akan ditindak tegas,” tegas Kapolri.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat pada 12 November 2025 mengenai truk engkel bermuatan pakaian bekas di kawasan Duren Sawit.
Duren Sawit: Penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk dan mengamankan sopir berinisial D.
Pasar Senen: Dari pemeriksaan D, penyidik menelusuri aliran barang ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, dan mengamankan I, koordinator penerima balpres.
Padalarang (Bandung Barat): Pengembangan lebih lanjut mengarahkan tim ke Padalarang, di mana polisi mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu unit Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang mengangkut 184 bal pakaian bekas impor lainnya.
Total 207 bal pakaian bekas impor ilegal, sembilan orang terduga pelaku (sopir dan koordinator), serta tujuh kendaraan kini diamankan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi menegaskan penindakan ini dilakukan untuk melindungi perekonomian nasional dari praktik perdagangan ilegal.
Penulis : Tim







