Cemari Sungai Sono: Bupati Batang Tutup Sementara Pembuangan Limbah Perusahaan Tekstil

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terbukti Cemari Lingkungan, Pemkab Batang Hentikan Sementara Operasional Salah Satu Pabrik Tekstil di Kandeman Batang (Feri Eka realitapublik.id)

Terbukti Cemari Lingkungan, Pemkab Batang Hentikan Sementara Operasional Salah Satu Pabrik Tekstil di Kandeman Batang (Feri Eka realitapublik.id)

BATANG realitapublik.id — Pemerintah Kabupaten Batang mengambil langkah tegas dan tanpa kompromi. Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, secara resmi memerintahkan penutupan sementara operasional pembuangan limbah sebuah perusahaan tekstil yang terbukti mencemari aliran Sungai Sono di Kecamatan Kandeman.

 

Keputusan ini diambil setelah hasil uji laboratorium membuktikan bahwa perusahaan tersebut membuang limbah yang melampaui baku mutu standar air yang diperbolehkan.

Baca Juga :  Wali Kota Adi Wibowo Hadiri Silaturahmi KAHMI-FORHATI: Tekankan Peran Strategis Kader HMI bagi Pasuruan

 

Bupati Faiz menegaskan bahwa penindakan ini didasarkan pada data valid yang tidak terbantahkan. “Dari tiga perusahaan yang kita ambil sampelnya beberapa waktu lalu, hasil uji lab menunjukkan ada satu yang terbukti melakukan pelanggaran. Kandungan limbah cair yang dibuang perusahaan itu sudah jauh melampaui ambang batas,” tegas Bupati Faiz, pada Senin (17/11/2025).

 

Baca Juga :  Gaya Nyentrik Bupati Novriwan Jaya di HUT ke-17 Tubaba: Naik Vespa ke Lapangan Upacara hingga Paparkan SPPG Mandiri

Dengan temuan krusial tersebut, Bupati langsung menginstruksikan penghentian sementara aktivitas pembuangan limbah pabrik. “Dengan hasil lab itu, saya sudah perintahkan penutupan sementara pembuangan limbah perusahaan tersebut,” ujarnya.

 

Ketegasan Bupati Faiz tidak berhenti sampai di situ. Ia juga langsung menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk:

– Menghitung besaran denda yang harus ditanggung oleh perusahaan “nakal” itu, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan dampak pencemaran yang ditimbulkan.

Baca Juga :  Pastikan Tepat Waktu, Satlantas Polres Lampung Utara Kawal Distribusi Makan Bergizi Gratis ke Sekolah

– Meminta roadmap perbaikan dari perusahaan, yang harus memuat rencana kerja yang jelas dan durasi waktu perbaikan.

 

“Kami juga meminta roadmap perbaikan dari perusahaan itu. Harus jelas apa yang akan dilakukan dan berapa lama proses perbaikannya,” tandasnya, memastikan bahwa perusahaan memiliki rencana nyata untuk mematuhi aturan lingkungan hidup.

Penulis : Feri

Berita Terkait

SILPA Rp 95 Miliar Mengendap, Wagub LIRA Jatim Tuding Oknum Pejabat Kota Pasuruan “Ternak Bunga” di Bank
Warga Desa Tamansari melakukan Audensi Pasca Konflik Sengketa Lahan
Proyek “Senyap” RSUD Tubaba Rp 128 Miliar, Pemda dan Manajemen RS Mengaku Tak Dilibatkan
Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Hari Ini, Rabu 22 April 2026
Kado Terindah Hari Kartini, DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Laboratorium Arsitektur Dunia: Mahasiswa TU Delft Belanda Bedah Konsep “Tubaba Masa Depan”
Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, SPPI Tumijajar Gandeng Forkopimcam dalam Rapat Strategis.
Lagi Dan Lagi Ungkap kasus Narkoba, Dua Pelaku dengan Puluhan Paket Sabu di Amankan Sat Narkoba Polres Lampung Utara
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:10 WIB

SILPA Rp 95 Miliar Mengendap, Wagub LIRA Jatim Tuding Oknum Pejabat Kota Pasuruan “Ternak Bunga” di Bank

Rabu, 22 April 2026 - 12:27 WIB

Warga Desa Tamansari melakukan Audensi Pasca Konflik Sengketa Lahan

Rabu, 22 April 2026 - 10:26 WIB

Proyek “Senyap” RSUD Tubaba Rp 128 Miliar, Pemda dan Manajemen RS Mengaku Tak Dilibatkan

Rabu, 22 April 2026 - 01:36 WIB

Kado Terindah Hari Kartini, DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Selasa, 21 April 2026 - 22:01 WIB

Laboratorium Arsitektur Dunia: Mahasiswa TU Delft Belanda Bedah Konsep “Tubaba Masa Depan”

Selasa, 21 April 2026 - 21:52 WIB

Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, SPPI Tumijajar Gandeng Forkopimcam dalam Rapat Strategis.

Selasa, 21 April 2026 - 21:05 WIB

Lagi Dan Lagi Ungkap kasus Narkoba, Dua Pelaku dengan Puluhan Paket Sabu di Amankan Sat Narkoba Polres Lampung Utara

Selasa, 21 April 2026 - 15:36 WIB

Hari Kartini 2026: Mahasiswi Unair Asal Situbondo Ajak Gen Z Teladani Semangat Belajar Tanpa Batas R.A. Kartini

Berita Terbaru