Kado Terindah Hari Kartini, DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 01:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

JAKARTA, Realitapublik.id — Kabar gembira sekaligus bersejarah datang dari Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Tepat pada peringatan Hari Kartini, Selasa (21/04/2026), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengetuk palu pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

 

Pengesahan ini menandai berakhirnya penantian panjang selama lebih dari dua dekade atau sekitar 22 tahun. Dengan disahkannya aturan ini, jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia kini memiliki payung perlindungan hukum yang jelas dan diakui oleh negara.

 

Pemilihan waktu pengesahan yang bertepatan dengan Hari Kartini dinilai sebagai simbol kuat penegasan negara terhadap hak-hak perempuan. Mengingat mayoritas pekerja di sektor domestik adalah kaum perempuan, UU PPRT menjadi tonggak sejarah baru dalam menghapuskan diskriminasi terhadap pekerja informal.

Baca Juga :  Skandal Jual Beli Kios Pasar Among Tani, Mantan Kepala UPT Jadi Tersangka, Isyaratkan Ada Pelaku Lain

 

Ketukan palu Ketua DPR RI, Puan Maharani, disambut dengan isak tangis haru dan sorak sorai dari sejumlah PRT serta aktivis yang tergabung dalam Koalisi Kawal UU PPRT yang hadir di balkon ruang sidang paripurna.

Penegasan Hak Pekerja Sektor Domestik

Ketua DPR Puan Maharani menyebut pengesahan ini sebagai bentuk pengakuan negara terhadap profesi yang selama ini sering terpinggirkan.

Baca Juga :  Keterangan Kepsek vs Mandor Kontradiktif di Tengah Proyek Revitalisasi TK DWP 1 Mlandingan Rp557 Juta

 

“Alhamdulillah, setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik. Negara wajib memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap seluruh pekerja, termasuk PRT yang selama ini masih berada di sektor informal,” tegas Puan Maharani, Selasa (21/04/2026).

 

Masyarakat luas, khususnya organisasi buruh migran dan domestik, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPR RI. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan standar kerja PRT di masa depan dapat lebih terjamin, mencakup:

Baca Juga :  Puluhan Jurnalis Resmi Polisikan Akun TikTok "Makmun Serba Guna" di Tulang Bawang

Upah Layak: Standarisasi gaji yang sesuai dengan kesepakatan dan aturan.

Keadilan Sosial: Perlakuan yang lebih bermartabat bagi pekerja domestik.

Jaminan Keamanan: Perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, maupun perbudakan modern.

 

Pengesahan UU PPRT ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah kemenangan kemanusiaan bagi mereka yang selama ini bekerja di balik pintu rumah namun memberikan kontribusi besar bagi roda ekonomi nasional.

Penulis : Fery Eka spt

Berita Terkait

Sidang Gugatan Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Ditunda akibat Tergugat Mangkir dan Berkas Belum Lengkap
Keterangan Kepsek vs Mandor Kontradiktif di Tengah Proyek Revitalisasi TK DWP 1 Mlandingan Rp557 Juta
Korban Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Melonjak Jadi 276 Orang
Rakyat Menderita, Pemkot Buta Realita: Mahasiswa Segel Gedung DPRD Kota Pasuruan
IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026
SITIREJO CUP V 2026: 48 Tim Voli Terbaik se-Jawa Timur Siap Guncang Lapangan Buwek Wagir
Masa Jabatan Berakhir Juni 2027, DPMD Situbondo Minta Pemdes Siapkan Pengisian Anggota BPD Baru
Tekan Inflasi, Pasar Murah Diskoperindag Situbondo di Desa Gunung Malang Diserbu Warga
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 18:08 WIB

Sidang Gugatan Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Ditunda akibat Tergugat Mangkir dan Berkas Belum Lengkap

Kamis, 24 September 2026 - 10:53 WIB

Keterangan Kepsek vs Mandor Kontradiktif di Tengah Proyek Revitalisasi TK DWP 1 Mlandingan Rp557 Juta

Kamis, 24 September 2026 - 08:30 WIB

Korban Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Melonjak Jadi 276 Orang

Rabu, 23 September 2026 - 22:07 WIB

Rakyat Menderita, Pemkot Buta Realita: Mahasiswa Segel Gedung DPRD Kota Pasuruan

Rabu, 23 September 2026 - 12:34 WIB

SITIREJO CUP V 2026: 48 Tim Voli Terbaik se-Jawa Timur Siap Guncang Lapangan Buwek Wagir

Selasa, 22 September 2026 - 15:12 WIB

Masa Jabatan Berakhir Juni 2027, DPMD Situbondo Minta Pemdes Siapkan Pengisian Anggota BPD Baru

Selasa, 22 September 2026 - 09:50 WIB

Tekan Inflasi, Pasar Murah Diskoperindag Situbondo di Desa Gunung Malang Diserbu Warga

Senin, 21 September 2026 - 23:33 WIB

Enceng Gondok Meluas di Sungai Kali Loji, Warga Krapyak dan Panjang Wetan Desak Pemkot Pekalongan Turun Tangan

Berita Terbaru