Kado Terindah Hari Kartini, DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 01:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

JAKARTA, Realitapublik.id — Kabar gembira sekaligus bersejarah datang dari Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Tepat pada peringatan Hari Kartini, Selasa (21/04/2026), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengetuk palu pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

 

Pengesahan ini menandai berakhirnya penantian panjang selama lebih dari dua dekade atau sekitar 22 tahun. Dengan disahkannya aturan ini, jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia kini memiliki payung perlindungan hukum yang jelas dan diakui oleh negara.

 

Pemilihan waktu pengesahan yang bertepatan dengan Hari Kartini dinilai sebagai simbol kuat penegasan negara terhadap hak-hak perempuan. Mengingat mayoritas pekerja di sektor domestik adalah kaum perempuan, UU PPRT menjadi tonggak sejarah baru dalam menghapuskan diskriminasi terhadap pekerja informal.

Baca Juga :  Bank Syariah Kotabumi Jadi BUMD Terbaik di Lampung, Bupati Lampung Utara Raih Penghargaan TOP Pembina

 

Ketukan palu Ketua DPR RI, Puan Maharani, disambut dengan isak tangis haru dan sorak sorai dari sejumlah PRT serta aktivis yang tergabung dalam Koalisi Kawal UU PPRT yang hadir di balkon ruang sidang paripurna.

Penegasan Hak Pekerja Sektor Domestik

Ketua DPR Puan Maharani menyebut pengesahan ini sebagai bentuk pengakuan negara terhadap profesi yang selama ini sering terpinggirkan.

Baca Juga :  HKG PKK ke-54: Ketua TP PKK Tubaba ajak Perempuan Deteksi Dini Kanker Serviks dan Sukseskan Layanan KB

 

“Alhamdulillah, setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik. Negara wajib memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap seluruh pekerja, termasuk PRT yang selama ini masih berada di sektor informal,” tegas Puan Maharani, Selasa (21/04/2026).

 

Masyarakat luas, khususnya organisasi buruh migran dan domestik, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPR RI. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan standar kerja PRT di masa depan dapat lebih terjamin, mencakup:

Baca Juga :  Wujud Dedikasi Akademik: Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis Uji Dua Calon Doktor Ilmu Lingkungan di Unila

Upah Layak: Standarisasi gaji yang sesuai dengan kesepakatan dan aturan.

Keadilan Sosial: Perlakuan yang lebih bermartabat bagi pekerja domestik.

Jaminan Keamanan: Perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, maupun perbudakan modern.

 

Pengesahan UU PPRT ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah kemenangan kemanusiaan bagi mereka yang selama ini bekerja di balik pintu rumah namun memberikan kontribusi besar bagi roda ekonomi nasional.

Penulis : Fery Eka spt

Berita Terkait

Laboratorium Arsitektur Dunia: Mahasiswa TU Delft Belanda Bedah Konsep “Tubaba Masa Depan”
Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, SPPI Tumijajar Gandeng Forkopimcam dalam Rapat Strategis.
Lagi Dan Lagi Ungkap kasus Narkoba, Dua Pelaku dengan Puluhan Paket Sabu di Amankan Sat Narkoba Polres Lampung Utara
Hari Kartini 2026: Mahasiswi Unair Asal Situbondo Ajak Gen Z Teladani Semangat Belajar Tanpa Batas R.A. Kartini
Geger Penemuan Mayat di Rawa Tiyuh Karta, Polisi: Murni Meninggal Sakit
Buntut Audiensi Nihil Hasil, PKL Sorogenen Seret Dugaan Pungli ke Jalur Hukum
Geger! Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Belakang Pabrik BTJ 
Ironi !, Warung D’Jadul Diduga Gunakan LPG Bersubsidi, LPI Desak Tindakan Tegas
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 01:36 WIB

Kado Terindah Hari Kartini, DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Selasa, 21 April 2026 - 22:01 WIB

Laboratorium Arsitektur Dunia: Mahasiswa TU Delft Belanda Bedah Konsep “Tubaba Masa Depan”

Selasa, 21 April 2026 - 21:52 WIB

Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, SPPI Tumijajar Gandeng Forkopimcam dalam Rapat Strategis.

Selasa, 21 April 2026 - 21:05 WIB

Lagi Dan Lagi Ungkap kasus Narkoba, Dua Pelaku dengan Puluhan Paket Sabu di Amankan Sat Narkoba Polres Lampung Utara

Selasa, 21 April 2026 - 15:36 WIB

Hari Kartini 2026: Mahasiswi Unair Asal Situbondo Ajak Gen Z Teladani Semangat Belajar Tanpa Batas R.A. Kartini

Selasa, 21 April 2026 - 13:58 WIB

Geger Penemuan Mayat di Rawa Tiyuh Karta, Polisi: Murni Meninggal Sakit

Senin, 20 April 2026 - 22:03 WIB

Buntut Audiensi Nihil Hasil, PKL Sorogenen Seret Dugaan Pungli ke Jalur Hukum

Senin, 20 April 2026 - 20:35 WIB

Geger! Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Belakang Pabrik BTJ 

Berita Terbaru