JAKARTA, Realitapublik.id — Kabar gembira sekaligus bersejarah datang dari Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Tepat pada peringatan Hari Kartini, Selasa (21/04/2026), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengetuk palu pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Pengesahan ini menandai berakhirnya penantian panjang selama lebih dari dua dekade atau sekitar 22 tahun. Dengan disahkannya aturan ini, jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia kini memiliki payung perlindungan hukum yang jelas dan diakui oleh negara.
Pemilihan waktu pengesahan yang bertepatan dengan Hari Kartini dinilai sebagai simbol kuat penegasan negara terhadap hak-hak perempuan. Mengingat mayoritas pekerja di sektor domestik adalah kaum perempuan, UU PPRT menjadi tonggak sejarah baru dalam menghapuskan diskriminasi terhadap pekerja informal.
Ketukan palu Ketua DPR RI, Puan Maharani, disambut dengan isak tangis haru dan sorak sorai dari sejumlah PRT serta aktivis yang tergabung dalam Koalisi Kawal UU PPRT yang hadir di balkon ruang sidang paripurna.
Penegasan Hak Pekerja Sektor Domestik
Ketua DPR Puan Maharani menyebut pengesahan ini sebagai bentuk pengakuan negara terhadap profesi yang selama ini sering terpinggirkan.
“Alhamdulillah, setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik. Negara wajib memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap seluruh pekerja, termasuk PRT yang selama ini masih berada di sektor informal,” tegas Puan Maharani, Selasa (21/04/2026).
Masyarakat luas, khususnya organisasi buruh migran dan domestik, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPR RI. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan standar kerja PRT di masa depan dapat lebih terjamin, mencakup:
Upah Layak: Standarisasi gaji yang sesuai dengan kesepakatan dan aturan.
Keadilan Sosial: Perlakuan yang lebih bermartabat bagi pekerja domestik.
Jaminan Keamanan: Perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, maupun perbudakan modern.
Pengesahan UU PPRT ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah kemenangan kemanusiaan bagi mereka yang selama ini bekerja di balik pintu rumah namun memberikan kontribusi besar bagi roda ekonomi nasional.
Penulis : Fery Eka spt







