BOGOR, RealitaPublik.id — Insiden munculnya asap beracun di areal tambang emas Gunung Pongkor milik PT Aneka Tambang (Antam) di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Selasa (13/1/2026), memicu polemik besar. Di tengah bantahan resmi mengenai jatuhnya korban jiwa, muncul dugaan kuat adanya praktik “jual beli jam” yang melibatkan oknum dan penambang ilegal (gurandil).
Kesenjangan informasi antara pernyataan otoritas dengan investigasi lapangan memicu pertanyaan publik: Benarkah tidak ada korban jiwa, atau ada fakta yang sengaja ditutup rapat?
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, membantah keras isu yang viral di media sosial mengenai adanya 700 penambang yang tewas atau terjebak. Menurutnya, angka 700 tersebut merujuk pada istilah teknis kedalaman lubang, bukan jumlah orang.
“Level 700 adalah istilah lubang tambang. Pihak Antam telah memverifikasi bahwa saat asap muncul pukul 00.30 WIB, tidak ada aktivitas operasional penambangan resmi dan tidak ada korban dari pihak pekerja Antam,” ujar Rudy, Rabu (14/1/2026).
Senada, Humas PT Antam, Farid, menjelaskan bahwa asap diduga berasal dari terbakarnya kayu penyangga di tambang bawah tanah L.600 Ciurug yang memicu peningkatan gas Karbon Monoksida (CO). Ia menegaskan tidak terjadi ledakan maupun kebocoran gas berbahaya yang memakan korban.
Berseberangan dengan pernyataan resmi, Ketua Umum Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera), Teuku Yudhistira, menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Ia menduga adanya praktik “jual beli jam” ilegal di kawasan Antam.
“Investigasi kami menemukan dugaan kuat gurandil masuk ke areal tambang saat jam operasional Antam berhenti, biasanya tengah malam. Ada oknum yang diduga menjual ‘slot waktu’ tersebut kepada para penambang liar,” tegas Yudhis, Senin (19/1/2026).
Yudhis juga mengidentifikasi oknum berinisial HE, pemilik tambang ilegal di Kampung Malasari yang lubangnya diduga menembus hingga kawasan konsesi PT Antam.
Kejanggalan Bantahan Cepat Pemerintah
Yudhistira mempertanyakan sikap Bupati Bogor yang dinilai terlalu dini mengeluarkan pernyataan “nihil korban” di hari yang sama dengan kejadian tanpa menunggu penyelidikan kepolisian secara mendalam.
“Ada apa? Pernyataan tersebut terkesan terburu-buru dan hanya bertujuan meminimalisir perhatian publik. Kami mendesak transparansi total. Jangan sampai ada korban jiwa yang masih tertinggal di dalam lubang tanpa evakuasi karena status mereka dianggap ilegal,” tambahnya.
Atas nama IWO dan Formapera, pihaknya menuntut PT Antam untuk:
Audit Internal: Mengusut oknum yang bermain dalam praktik “jual beli jam” tambang.
Transparansi Evakuasi: Membuka data riil kondisi di bawah tanah Level 600 dan 700 pasca-insiden asap.
Penyelidikan Independen: Melibatkan pihak kepolisian untuk memastikan keberadaan warga sipil (gurandil) di lokasi saat kejadian.
Penulis : Rody Sandra
Editor : Chu







