BEM Malang Raya Desak Penutupan Hiburan Malam ‘The Souls’, Dinilai Ciderai Status Kota Pendidikan

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

MALANG, 20 Januari 2026 realitapublik.id — Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya secara resmi menyatakan sikap kritis terhadap keberadaan tempat hiburan malam The Souls. Kehadiran tempat hiburan tersebut dinilai menjadi ancaman serius bagi identitas kolektif Malang sebagai Kota Pendidikan serta menunjukkan lemahnya penegakan regulasi di tingkat daerah.

 

Malang secara historis adalah rumah bagi lebih dari 50 perguruan tinggi dan ratusan ribu pelajar. Namun, BEM Malang Raya menyoroti adanya pengabaian etika pembangunan dengan beroperasinya The Souls yang lokasinya berdampingan langsung dengan institusi pendidikan.

 

“Keberadaan tempat hiburan malam di zona pendidikan bukan sekadar persoalan sosial, melainkan bentuk nyata pengabaian terhadap arah pembangunan karakter generasi muda,” tulis Pengurus BEM Malang Raya dalam pernyataan resminya.

Baca Juga :  Rekapitulasi Pilkati Serentak TUBABA 2026, Berikut Daftar Kepalo Tiyuh Terpilih 

 

BEM Malang Raya membedah aspek legalitas operasional The Souls yang diduga kuat menabrak aturan hukum:

– Pelanggaran Jarak Zonasi: Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Perda Kota Malang No. 4 Tahun 2020, penjualan minuman beralkohol wajib berjarak minimal 500 meter dari lembaga pendidikan, tempat peribadatan, dan rumah sakit. Fakta di lapangan menunjukkan lokasi The Souls sangat dekat dengan institusi pendidikan.

– Klaim Perizinan Sepihak: Klaim pengelola yang menyebut telah mendapat izin dari yayasan pendidikan setempat dibantah tegas oleh pihak institusi terkait. BEM menegaskan bahwa izin yayasan bukanlah legitimasi hukum formal untuk operasional hiburan malam.

Baca Juga :  Waspada Erupsi Merapi: Ini Daftar Kecamatan dan Desa di Jateng-DIY yang Masuk Zona Bahaya Sektoral

– Wewenang Wali Kota: Berdasarkan Pasal 8 ayat (1), Wali Kota memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi dan mencabut izin tempat yang tidak memenuhi persyaratan kepariwisataan.

 

Lambannya respons Pemerintah Kota Malang memicu spekulasi di tengah masyarakat. BEM Malang Raya mempertanyakan apakah ada kepentingan tertentu di balik pembiaran ini.

 

“Jika Perda hanya menjadi teks normatif tanpa daya paksa, maka hukum sedang dinegosiasikan. Kami tidak ingin citra Kota Pendidikan hanya menjadi jargon kosong sementara moralitas generasi muda dikompromikan,” tegas rilis tersebut.

Baca Juga :  Gelar Sosialisasi PIPWK Ke-1 di Tiyuh Jaya Murni, Putra Jaya Umar Tekankan Penguatan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

 

Demi menjaga masa depan intelektual dan moralitas di Kota Malang, BEM Malang Raya mendesak:

1. Wali Kota Malang untuk segera menginstruksikan Satpol PP melakukan sidak dan penyegelan terhadap The Souls.

2. Dinas Perizinan untuk membuka secara transparan status dokumen operasional tempat hiburan tersebut.

3. Penutupan Permanen apabila terbukti melanggar aturan zonasi 500 meter sebagaimana diatur dalam Perda.

 

Menjaga Malang sebagai Kota Pendidikan adalah tanggung jawab hukum dan etika yang tidak bisa ditawar. BEM Malang Raya berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tercipta ruang akademik yang kondusif.

Penulis : Bil

Editor : Chu

Berita Terkait

Skandal Video Asusila di MTsN Kota Pasuruan Berujung Pengeroyokan, Pelaku Dikeluarkan dan Larangan Bawa HP
PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya
Skandal KUR Fiktif BRI Kepanjen Tembus Rp 2,7 Miliar: Kejari Malang Tetapkan 6 Tersangka, Libatkan Mantri Hingga Perangkat Desa
Diterpa Isu Terima Uang Proyek PJU Desa Selomukti, Ustadz Hamidi Bantah Tegas dan Siap Lapor Polisi
Rekapitulasi Pilkati Serentak TUBABA 2026, Berikut Daftar Kepalo Tiyuh Terpilih 
Konflik Anggota DPRD Malang dan Pak Dur Berakhir Damai, Kasus Tetap Lanjut Berproses
Selundupkan 5 Kg Ganja Lewat Ekspedisi, Petani Asal Pujon Ditangkap Polres Batu
Pilkati Serentak Tubaba 2026, Kapolres dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Pengamanan TPS
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:27 WIB

Skandal Video Asusila di MTsN Kota Pasuruan Berujung Pengeroyokan, Pelaku Dikeluarkan dan Larangan Bawa HP

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:44 WIB

PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Skandal KUR Fiktif BRI Kepanjen Tembus Rp 2,7 Miliar: Kejari Malang Tetapkan 6 Tersangka, Libatkan Mantri Hingga Perangkat Desa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Diterpa Isu Terima Uang Proyek PJU Desa Selomukti, Ustadz Hamidi Bantah Tegas dan Siap Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Rekapitulasi Pilkati Serentak TUBABA 2026, Berikut Daftar Kepalo Tiyuh Terpilih 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Konflik Anggota DPRD Malang dan Pak Dur Berakhir Damai, Kasus Tetap Lanjut Berproses

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Selundupkan 5 Kg Ganja Lewat Ekspedisi, Petani Asal Pujon Ditangkap Polres Batu

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pilkati Serentak Tubaba 2026, Kapolres dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Pengamanan TPS

Berita Terbaru