BEM Malang Raya Desak Penutupan Hiburan Malam ‘The Souls’, Dinilai Ciderai Status Kota Pendidikan

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

MALANG, 20 Januari 2026 realitapublik.id — Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya secara resmi menyatakan sikap kritis terhadap keberadaan tempat hiburan malam The Souls. Kehadiran tempat hiburan tersebut dinilai menjadi ancaman serius bagi identitas kolektif Malang sebagai Kota Pendidikan serta menunjukkan lemahnya penegakan regulasi di tingkat daerah.

 

Malang secara historis adalah rumah bagi lebih dari 50 perguruan tinggi dan ratusan ribu pelajar. Namun, BEM Malang Raya menyoroti adanya pengabaian etika pembangunan dengan beroperasinya The Souls yang lokasinya berdampingan langsung dengan institusi pendidikan.

 

“Keberadaan tempat hiburan malam di zona pendidikan bukan sekadar persoalan sosial, melainkan bentuk nyata pengabaian terhadap arah pembangunan karakter generasi muda,” tulis Pengurus BEM Malang Raya dalam pernyataan resminya.

Baca Juga :  Dugaan Pelanggaran di Puskesmas Petungkriyono: LSM Pejuang 24 Penuhi Panggilan Inspektorat Pekalongan

 

BEM Malang Raya membedah aspek legalitas operasional The Souls yang diduga kuat menabrak aturan hukum:

– Pelanggaran Jarak Zonasi: Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Perda Kota Malang No. 4 Tahun 2020, penjualan minuman beralkohol wajib berjarak minimal 500 meter dari lembaga pendidikan, tempat peribadatan, dan rumah sakit. Fakta di lapangan menunjukkan lokasi The Souls sangat dekat dengan institusi pendidikan.

– Klaim Perizinan Sepihak: Klaim pengelola yang menyebut telah mendapat izin dari yayasan pendidikan setempat dibantah tegas oleh pihak institusi terkait. BEM menegaskan bahwa izin yayasan bukanlah legitimasi hukum formal untuk operasional hiburan malam.

Baca Juga :  Terima 700 Mahasiswa KKN UM Metro, Wabup Tubaba Minta Mahasiswa Jadi Motivator Pembangunan di Tiyuh

– Wewenang Wali Kota: Berdasarkan Pasal 8 ayat (1), Wali Kota memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi dan mencabut izin tempat yang tidak memenuhi persyaratan kepariwisataan.

 

Lambannya respons Pemerintah Kota Malang memicu spekulasi di tengah masyarakat. BEM Malang Raya mempertanyakan apakah ada kepentingan tertentu di balik pembiaran ini.

 

“Jika Perda hanya menjadi teks normatif tanpa daya paksa, maka hukum sedang dinegosiasikan. Kami tidak ingin citra Kota Pendidikan hanya menjadi jargon kosong sementara moralitas generasi muda dikompromikan,” tegas rilis tersebut.

Baca Juga :  Lagi Dan Lagi Ungkap kasus Narkoba, Dua Pelaku dengan Puluhan Paket Sabu di Amankan Sat Narkoba Polres Lampung Utara

 

Demi menjaga masa depan intelektual dan moralitas di Kota Malang, BEM Malang Raya mendesak:

1. Wali Kota Malang untuk segera menginstruksikan Satpol PP melakukan sidak dan penyegelan terhadap The Souls.

2. Dinas Perizinan untuk membuka secara transparan status dokumen operasional tempat hiburan tersebut.

3. Penutupan Permanen apabila terbukti melanggar aturan zonasi 500 meter sebagaimana diatur dalam Perda.

 

Menjaga Malang sebagai Kota Pendidikan adalah tanggung jawab hukum dan etika yang tidak bisa ditawar. BEM Malang Raya berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tercipta ruang akademik yang kondusif.

Penulis : Bil

Editor : Chu

Berita Terkait

Kado Terindah Hari Kartini, DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Laboratorium Arsitektur Dunia: Mahasiswa TU Delft Belanda Bedah Konsep “Tubaba Masa Depan”
Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, SPPI Tumijajar Gandeng Forkopimcam dalam Rapat Strategis.
Lagi Dan Lagi Ungkap kasus Narkoba, Dua Pelaku dengan Puluhan Paket Sabu di Amankan Sat Narkoba Polres Lampung Utara
Hari Kartini 2026: Mahasiswi Unair Asal Situbondo Ajak Gen Z Teladani Semangat Belajar Tanpa Batas R.A. Kartini
Geger Penemuan Mayat di Rawa Tiyuh Karta, Polisi: Murni Meninggal Sakit
Buntut Audiensi Nihil Hasil, PKL Sorogenen Seret Dugaan Pungli ke Jalur Hukum
Geger! Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Belakang Pabrik BTJ 
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 01:36 WIB

Kado Terindah Hari Kartini, DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Selasa, 21 April 2026 - 22:01 WIB

Laboratorium Arsitektur Dunia: Mahasiswa TU Delft Belanda Bedah Konsep “Tubaba Masa Depan”

Selasa, 21 April 2026 - 21:52 WIB

Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, SPPI Tumijajar Gandeng Forkopimcam dalam Rapat Strategis.

Selasa, 21 April 2026 - 21:05 WIB

Lagi Dan Lagi Ungkap kasus Narkoba, Dua Pelaku dengan Puluhan Paket Sabu di Amankan Sat Narkoba Polres Lampung Utara

Selasa, 21 April 2026 - 15:36 WIB

Hari Kartini 2026: Mahasiswi Unair Asal Situbondo Ajak Gen Z Teladani Semangat Belajar Tanpa Batas R.A. Kartini

Selasa, 21 April 2026 - 13:58 WIB

Geger Penemuan Mayat di Rawa Tiyuh Karta, Polisi: Murni Meninggal Sakit

Senin, 20 April 2026 - 22:03 WIB

Buntut Audiensi Nihil Hasil, PKL Sorogenen Seret Dugaan Pungli ke Jalur Hukum

Senin, 20 April 2026 - 20:35 WIB

Geger! Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Belakang Pabrik BTJ 

Berita Terbaru