MALANG, 20 Januari 2026 realitapublik.id — Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya secara resmi menyatakan sikap kritis terhadap keberadaan tempat hiburan malam The Souls. Kehadiran tempat hiburan tersebut dinilai menjadi ancaman serius bagi identitas kolektif Malang sebagai Kota Pendidikan serta menunjukkan lemahnya penegakan regulasi di tingkat daerah.
Malang secara historis adalah rumah bagi lebih dari 50 perguruan tinggi dan ratusan ribu pelajar. Namun, BEM Malang Raya menyoroti adanya pengabaian etika pembangunan dengan beroperasinya The Souls yang lokasinya berdampingan langsung dengan institusi pendidikan.
“Keberadaan tempat hiburan malam di zona pendidikan bukan sekadar persoalan sosial, melainkan bentuk nyata pengabaian terhadap arah pembangunan karakter generasi muda,” tulis Pengurus BEM Malang Raya dalam pernyataan resminya.
BEM Malang Raya membedah aspek legalitas operasional The Souls yang diduga kuat menabrak aturan hukum:
– Pelanggaran Jarak Zonasi: Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Perda Kota Malang No. 4 Tahun 2020, penjualan minuman beralkohol wajib berjarak minimal 500 meter dari lembaga pendidikan, tempat peribadatan, dan rumah sakit. Fakta di lapangan menunjukkan lokasi The Souls sangat dekat dengan institusi pendidikan.
– Klaim Perizinan Sepihak: Klaim pengelola yang menyebut telah mendapat izin dari yayasan pendidikan setempat dibantah tegas oleh pihak institusi terkait. BEM menegaskan bahwa izin yayasan bukanlah legitimasi hukum formal untuk operasional hiburan malam.
– Wewenang Wali Kota: Berdasarkan Pasal 8 ayat (1), Wali Kota memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi dan mencabut izin tempat yang tidak memenuhi persyaratan kepariwisataan.
Lambannya respons Pemerintah Kota Malang memicu spekulasi di tengah masyarakat. BEM Malang Raya mempertanyakan apakah ada kepentingan tertentu di balik pembiaran ini.
“Jika Perda hanya menjadi teks normatif tanpa daya paksa, maka hukum sedang dinegosiasikan. Kami tidak ingin citra Kota Pendidikan hanya menjadi jargon kosong sementara moralitas generasi muda dikompromikan,” tegas rilis tersebut.
Demi menjaga masa depan intelektual dan moralitas di Kota Malang, BEM Malang Raya mendesak:
1. Wali Kota Malang untuk segera menginstruksikan Satpol PP melakukan sidak dan penyegelan terhadap The Souls.
2. Dinas Perizinan untuk membuka secara transparan status dokumen operasional tempat hiburan tersebut.
3. Penutupan Permanen apabila terbukti melanggar aturan zonasi 500 meter sebagaimana diatur dalam Perda.
Menjaga Malang sebagai Kota Pendidikan adalah tanggung jawab hukum dan etika yang tidak bisa ditawar. BEM Malang Raya berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tercipta ruang akademik yang kondusif.
Penulis : Bil
Editor : Chu







