Gagalkan Transaksi di Grati, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Sita 45,76 Gram Sabu

- Jurnalis

Minggu, 25 Januari 2026 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

KOTA PASURUAN, Realitapublik.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota kembali mencatatkan keberhasilan dalam perang melawan narkotika. Dalam sebuah operasi penyergapan di wilayah Grati, petugas berhasil meringankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 45,76 gram, Kamis (22/1/2026) malam.

 

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan depan KUTT Suka Makmur, Dusun Semambung, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, sekitar pukul 21.30 WIB.

 

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Wakil Bupati Tubaba Hadiri Peresmian Kantor ASSA Tour, Dorong Penguatan Layanan Ibadah Umrah dan Haji

 

“Setelah melakukan pendalaman, petugas di lapangan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial J (43) dan M (51). Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan satu paket besar narkotika jenis sabu,” ujar AKP Ronny, Sabtu (24/1/2026).

Dari tangan tersangka J, polisi menyita:

Sabu seberat 45,76 gram bruto (disembunyikan di dalam lampu bohlam warna putih).

Satu unit ponsel merek OPPO A31.

Baca Juga :  Gaya Nyentrik Bupati Novriwan Jaya di HUT ke-17 Tubaba: Naik Vespa ke Lapangan Upacara hingga Paparkan SPPG Mandiri

Sedangkan dari tersangka M, petugas menyita:

Satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih (diduga sarana transportasi).

Satu unit ponsel merek Vivo Y12s.

 

Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu tersebut adalah milik tersangka J yang rencananya akan dikirim kepada seseorang berinisial I di wilayah Grati dengan nilai transaksi mencapai ratusan ribu rupiah per gramnya.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Takziah dan Berikan santunan untuk Korban Laka di Perlintasan Kereta

 

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkoba di wilayah hukumnya.

 

“Ini adalah wujud keseriusan kami dalam menjaga keamanan masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkoba. Kami akan terus kejar hingga ke jaringan teratas,” tegas AKBP Titus Yudho Uly. (*)

Penulis : Tim

Berita Terkait

Kado Terindah Hari Kartini, DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Laboratorium Arsitektur Dunia: Mahasiswa TU Delft Belanda Bedah Konsep “Tubaba Masa Depan”
Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, SPPI Tumijajar Gandeng Forkopimcam dalam Rapat Strategis.
Lagi Dan Lagi Ungkap kasus Narkoba, Dua Pelaku dengan Puluhan Paket Sabu di Amankan Sat Narkoba Polres Lampung Utara
Hari Kartini 2026: Mahasiswi Unair Asal Situbondo Ajak Gen Z Teladani Semangat Belajar Tanpa Batas R.A. Kartini
Geger Penemuan Mayat di Rawa Tiyuh Karta, Polisi: Murni Meninggal Sakit
Buntut Audiensi Nihil Hasil, PKL Sorogenen Seret Dugaan Pungli ke Jalur Hukum
Geger! Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Belakang Pabrik BTJ 
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 01:36 WIB

Kado Terindah Hari Kartini, DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Selasa, 21 April 2026 - 22:01 WIB

Laboratorium Arsitektur Dunia: Mahasiswa TU Delft Belanda Bedah Konsep “Tubaba Masa Depan”

Selasa, 21 April 2026 - 21:52 WIB

Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, SPPI Tumijajar Gandeng Forkopimcam dalam Rapat Strategis.

Selasa, 21 April 2026 - 21:05 WIB

Lagi Dan Lagi Ungkap kasus Narkoba, Dua Pelaku dengan Puluhan Paket Sabu di Amankan Sat Narkoba Polres Lampung Utara

Selasa, 21 April 2026 - 15:36 WIB

Hari Kartini 2026: Mahasiswi Unair Asal Situbondo Ajak Gen Z Teladani Semangat Belajar Tanpa Batas R.A. Kartini

Selasa, 21 April 2026 - 13:58 WIB

Geger Penemuan Mayat di Rawa Tiyuh Karta, Polisi: Murni Meninggal Sakit

Senin, 20 April 2026 - 22:03 WIB

Buntut Audiensi Nihil Hasil, PKL Sorogenen Seret Dugaan Pungli ke Jalur Hukum

Senin, 20 April 2026 - 20:35 WIB

Geger! Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Belakang Pabrik BTJ 

Berita Terbaru