KOTA PASURUAN, Realitapublik.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota kembali mencatatkan keberhasilan dalam perang melawan narkotika. Dalam sebuah operasi penyergapan di wilayah Grati, petugas berhasil meringankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 45,76 gram, Kamis (22/1/2026) malam.
Penangkapan dilakukan di pinggir jalan depan KUTT Suka Makmur, Dusun Semambung, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah melakukan pendalaman, petugas di lapangan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial J (43) dan M (51). Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan satu paket besar narkotika jenis sabu,” ujar AKP Ronny, Sabtu (24/1/2026).

Dari tangan tersangka J, polisi menyita:
Sabu seberat 45,76 gram bruto (disembunyikan di dalam lampu bohlam warna putih).
Satu unit ponsel merek OPPO A31.
Sedangkan dari tersangka M, petugas menyita:
Satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih (diduga sarana transportasi).
Satu unit ponsel merek Vivo Y12s.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu tersebut adalah milik tersangka J yang rencananya akan dikirim kepada seseorang berinisial I di wilayah Grati dengan nilai transaksi mencapai ratusan ribu rupiah per gramnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkoba di wilayah hukumnya.
“Ini adalah wujud keseriusan kami dalam menjaga keamanan masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkoba. Kami akan terus kejar hingga ke jaringan teratas,” tegas AKBP Titus Yudho Uly. (*)
Penulis : Tim







