MALANG realitapublik.id – Suasana di perbatasan Sumberpucung dan Selorejo memanas. Bukan karena terik matahari, melainkan karena mosi tidak percaya yang dilayangkan warga terhadap Perum Jasa Tirta I (PJT I). Polemik mengenai pungutan biaya melintasi jalur Bendungan Lahor kini memasuki babak baru yang lebih krusial yaitu Gugatan atas legitimasi hukum.
Pasca audiensi pada 20 Januari 2026, surat tanggapan dari PJT I bukannya meredam gejolak masyarakat tapi justru dianggap masyarakat sebagai tantangan perlawanan. Lembaga KOMPPPAK (Komunitas Masyarakat Pemerhati Pelayanan Publik anti Koruptor) menilai BUMN pengelola sumber daya air tersebut sedang melakukan akrobat retorika untuk menghindari substansi hukum.

Dalam surat resminya, PJT I banyak membedah mengenai digitalisasi pembayaran (non-tunai), penerapan SOP yang diklaim lebih humanis, hingga skema kartu warga. Namun, bagi Ketua KOMPPPAK Billy A Kurniawan, penjelasan tersebut hanyalah kosmetik administratif yang mengaburkan pertanyaan dari KOMPPPAK dan publik.
“Pertanyaannya sederhana namun belum terjawab yaitu Apa dasar hukum PJT I menarik uang dari warga yang sekadar melintas? Apakah itu PNBP, retribusi daerah, atau tarif jasa layanan komersial? Jika tidak ada UU atau PP yang mendasarinya, maka ini adalah tindakan di luar kewenangan,” tegas Ketua KOMPPPAK.
Hukum administrasi negara mengenal Asas Legalitas. Artinya, setiap tindakan pejabat atau badan usaha milik negara yang membebani rakyat wajib memiliki regulasi yang eksplisit. Tanpa itu, kebijakan internal perusahaan (SOP) hanyalah aturan domestik yang tidak bisa dipaksakan kepada masyarakat umum di ruang publik.
Gagalnya titik temu secara administratif memicu gerakan masyarakat bawah. Hari ini, Senin (26/1/2026), dengan tajuk “Lahor Memanggil” bergema di media sosial. Warga dari Sumberpucung, Selorejo, hingga Rekesan bersiap melakukan aksi damai di depan portal bendungan.
Aksi ini membawa lima tuntutan utama yang menyasar rasa keadilan sosial:
Legalitas: Kejelasan dasar hukum pemungutan.
Afirmasi Pendidikan: Pembebasan biaya bagi seluruh pelajar.
Mobilitas Publik: Gratis bagi angkutan umum rute Malang–Blitar.
Keadilan Historis: Pembebasan bagi warga yang tanahnya terdampak pembangunan bendungan.
Ekonomi Rakyat: Perlindungan bagi UMKM dan pedagang kecil yang setiap hari melintas.
“Kami tidak akan orasi teriak-teriak. Ini aksi pesan moral. Kami ingin menunjukkan bahwa rakyat sadar hukum dan tidak bisa hanya didiamkan dengan kartu diskon,” ujar koordinator aksi yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan gerakan.
Pemerhati Pelayanan Publik Malang, Billy A. Kurniawan, menyebut fenomena ini sebagai preseden buruk jika tidak diselesaikan dengan transparan. Menurutnya, PJT I terjebak dalam logika korporasi yang memandang aset negara murni sebagai sumber pendapatan.
“Memberikan kartu gratis atau diskon itu solusi sosial, bukan solusi hukum. Secara konstitusional, jika dasar pungutannya cacat, maka sebaik apa pun petugas di lapangan tersenyum, pungutan itu tetap bermasalah. Publik berhak tahu ke mana uang itu mengalir dan apa dasar wewenangnya,” ungkap Billy.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu apakah PJT I akan berani membuka dokumen dasar yang menjadi landasan tarif tersebut atau tetap bertahan pada pembelaan kebijakan internal.
Konflik Bendungan Lahor bukan lagi sekadar soal palang pintu yang membuka tutup jalan, melainkan soal bagaimana sebuah BUMN menghormati hak-hak warga negara dalam bingkai hukum yang jelas. Jika transparansi tetap tertutup, maka portal Lahor mungkin akan terus menjadi simbol sengketa antara kekuasaan korporasi dan kedaulatan masyarakat.
Penulis : Bil
Editor : Chu







