MALANG, Realitapublik.id — Ratusan warga yang berdomisili di sekitar Bendungan Karangkates, Kabupaten Malang, menggelar aksi damai di pintu masuk Bendungan Lahor, Senin (26/01/2026). Aksi ini dipicu oleh kebijakan penarikan retribusi non-tunai di loket jalan masuk yang dinilai mencekik aktivitas ekonomi warga lokal dan dianggap tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Didampingi oleh Lembaga Komunitas Masyarakat Pemerhati Pelayanan Publik Anti Koruptor (KOMPPPAK), warga membubuhkan tanda tangan di atas petisi sebagai bentuk protes keras terhadap manajemen Perum Jasa Tirta (PJT) I.

Ketua Bidang Advokasi Lembaga KOMPPPAK, Hertanto Budhi Prasetyo, S.S., S.H., M.H., menegaskan bahwa kebijakan ini berpotensi melanggar Pasal 34 UU No. 38 Tahun 2024 tentang Jalan. Pihaknya telah melayangkan surat audiensi kedua karena jawaban dari PJT I sebelumnya dianggap tidak menyentuh pokok perkara.
“Secara hukum, hak atas jalan adalah hak konstitusional. Melintas tidak bisa disamakan dengan berwisata. Tanpa regulasi eksplisit setingkat UU atau Perda, penarikan biaya terhadap masyarakat umum yang sekadar melintas ini berpotensi memenuhi unsur Pungutan Liar (Pungli),” tegas Hertanto.
Ketua Tim Aksi Damai, Rahman Arifin (Radi), menyatakan bahwa warga yang sudah puluhan tahun tinggal di wilayah tersebut kini merasa “terasing” di tanah sendiri karena harus membayar setiap kali melintas untuk bekerja atau bersekolah.

Dalam aksi tersebut, warga menuntut lima poin krusial kepada manajemen PJT I:
1. Humanisasi SOP: Penerapan penjagaan portal yang lebih sopan dan tidak represif.
2. Akses Pelajar Gratis: Pembebasan biaya total bagi seluruh pelajar yang melintas.
3. Gratifikasi Angkutan Umum: Akses tanpa biaya bagi angkutan umum rute Malang-Blitar.
4. Kompensasi Warga Terdampak: Pembebasan tarif bagi warga yang tanahnya terdampak pembangunan bendungan.
5. Perlindungan UMKM: Pembebasan biaya bagi pedagang kecil yang melintas setiap hari untuk mencari nafkah.
Aksi berjalan kondusif di bawah pengawalan Kasat Intel Polres Malang, AKP Yuli Widodo, S.H., M.H. Kepolisian berhasil memfasilitasi mediasi antara perwakilan warga dengan manajemen.
Mewakili manajemen Jasa Tirta 1, Sucipto Eko, menyatakan telah menerima seluruh aspirasi warga. “Tuntutan ini segera kami sampaikan kepada pimpinan pusat. Kami mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan pendapat secara tertib,” ujarnya singkat.
Warga memberikan tenggat waktu bagi PJT I untuk memberikan jawaban pasti. Jika tidak ada solusi yang berpihak pada rakyat, warga berkomitmen membawa perkara ini ke jalur hukum yang lebih tinggi.
Penulis : Bil
Editor : Chu







