LAMPUNG UTARA, Realitapublik.id — Pelaksanaan rapat dengar pendapat (hearing) lanjutan antara DPRD Lampung Utara dengan manajemen PT. Kencana Acidindo Perkasa (PT. KAP) pada Senin (26/01/2026) menyisakan polemik baru. Sejumlah tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pemuda dari Kecamatan Sungkai Utara mengaku “ditinggal” dan tidak diberi tahu bahwa rapat tersebut tetap terlaksana.
Padahal, para tokoh masyarakat inilah yang menjadi pelopor pengaduan terkait dugaan pelanggaran Daerah Aliran Sungai (DAS) dan ketidakjelasan HGU perusahaan tersebut.
Tokoh pemuda sekaligus pemerhati lingkungan Kecamatan Sungkai Utara, Muchammad Iqbal, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap DPRD Lampung Utara. Menurutnya, sebelumnya telah ada undangan resmi bernomor 005/34/02.3-LU/2026 yang ditujukan kepada sembilan tokoh masyarakat.
“Pada hari H, kami mendapat informasi dari pihak DPRD bahwa rapat ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Tapi kenyataannya, di hari yang sama rapat tetap digelar tanpa kehadiran kami sebagai pelapor. Ini ada apa sebenarnya?” ujar pria yang akrab disapa Minak Iqbal, Selasa (27/01/2026).
Senada dengan Iqbal, tokoh adat Marga Sungkai Utara, Adi Sanjaya, mempertanyakan profesionalisme legislatif dalam menangani pengaduan rakyat. Menurutnya, ketidakhadiran pihak pengadu membuat pembahasan menjadi tidak berimbang.
Kejanggalan tidak hanya berhenti pada masalah undangan. Jalur hearing lanjutan ini disorot karena sikap DPRD Lampura yang dinilai melunak dibandingkan pertemuan pertama. Jika sebelumnya Dewan bersikap keras dan geram atas ketidakhadiran PT. KAP, kali ini pertanyaan yang diajukan para anggota Komisi I dan II justru terkesan normatif.
“Kami khawatir ini menjadi bom waktu. Perseteruan masyarakat dengan PT. KAP sudah lama berlangsung. Jangan sampai aspirasi kami ditumpangi kepentingan sepihak yang merugikan rakyat,” tegas Iqbal.
Meski tanpa kehadiran tokoh masyarakat, rapat tersebut mengungkap fakta bahwa PT. KAP tetap tidak bersedia membawa dokumen/arsip HGU seluas 3.631 hektare. Hal ini memicu kekecewaan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Lampura, M. Rezki.
“Terus terang kami kecewa. Kami ingin tahu batas izin HGU-nya di mana, karena sampai saat ini belum jelas. Ada kemungkinan tanaman sawit yang bermasalah itu berada di luar izin HGU,” ungkap Rezki.
Sementara itu, Manager PT. KAP, Deni, tidak menampik adanya pelanggaran DAS (jarak tanam 5-10 meter dari sungai). Namun, saat ditanya mengenai ganti rugi masyarakat dan transparansi HGU, ia memilih jawaban normatif.
“Maaf, saya belum tahu dan belum paham. Saya baru di perusahaan itu,” kilah Deni.
Ketua DPRD Lampura, Yusrizal, S.T., menyatakan bahwa melalui hearing ini, pihak PT. KAP telah menyatakan kesediaan untuk memenuhi komitmen tuntutan masyarakat terkait pelanggaran DAS. Namun, ia mengakui pihaknya belum mengetahui rincian peralihan HGU tebu ke sawit karena dokumen belum diserahkan oleh perusahaan.
Penulis : Rody Sandra
Editor : Chu







