Polemik Pajak Kendaraan Naik Tajam: Bapenda Sebut Efek Opsen, Gubenur Minta Evaluasi Diskon

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

SEMARANG realitapublik.id — Jagad media sosial di Jawa Tengah tengah dihebohkan dengan keluhan warga terkait lonjakan tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dinilai naik drastis. Kenaikan ini memicu reaksi beragam, mulai dari kekagetan pemilik kendaraan hingga munculnya niat warga untuk menunda pembayaran pajak sembari menunggu program pemutihan.

 

Menanggapi hal tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan simpang siur informasi mengenai penerapan Opsen PKB.

 

Kepala Bapenda Jateng, Muhammad Masrofi, menegaskan bahwa sebenarnya tidak ada kenaikan tarif pokok PKB di tahun 2026 jika dibandingkan dengan tahun 2025. Perbedaan nominal yang dirasakan masyarakat disebabkan oleh berakhirnya masa diskon pajak di tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Duka Mendalam: MPC Pemuda Pancasila Kota Pasuruan Kutuk Keras Gugurnya 3 Prajurit TNI UNIFIL di Lebanon

 

“Tidak ada kenaikan pada 2026 dibanding 2025. Hanya saja di tahun 2025 ada diskon, sehingga masyarakat tidak merasa sudah naik. Saat bayar di 2026, masyarakat kaget karena nominalnya kembali ke reguler,” jelas Masrofi, Kamis (12/2/2026).

 

Istilah “Opsen” menjadi sorotan utama. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), Opsen adalah pengalihan skema bagi hasil.

 

Mekanisme Lama: Pajak masuk ke Provinsi, lalu baru dibagihasilkan ke Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Warga Semarang Tengah Bersiap! Simak Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini

Mekanisme Baru (Opsen): Dana pajak langsung teralokasi ke kas Pemerintah Kabupaten/Kota secara real-time saat dibayarkan di Samsat.

 

Pemerintah daerah menekankan bahwa dana Opsen ini (sebesar 66% dari pokok PKB) diprioritaskan untuk pembiayaan infrastruktur lokal seperti perbaikan jalan, jembatan, dan layanan publik di wilayah kendaraan tersebut terdaftar.

 

Selain skema Opsen, kenaikan signifikan juga dipengaruhi oleh kepemilikan kendaraan dalam satu Kartu Keluarga (KK). Sesuai Perda Jateng No. 12 Tahun 2023, tarif progresif berlaku sebagai berikut:

 

Kepemilikan Ke- dan Tarif PKB (dari Nilai Jual):

Pertama 1,05%

Kedua 1,40%

Baca Juga :  Perkuat Transparansi dan Responsivitas, Polres PALI Optimalkan Pelayanan Publik Melalui FKP 2026

Ketiga 1,75%

Keempat 2,10%

Kelima & Seterusnya 2,45%

 

Merespons keresahan warga, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi telah menginstruksikan Bapenda untuk mengkaji kembali kebijakan pencabutan diskon PKB di tahun 2026. Pemerintah menyadari bahwa kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil membuat kenaikan nominal pajak menjadi beban berat bagi masyarakat menengah ke bawah.

 

“Perintah Gubernur untuk mengkaji ulang (diskon) ini baru kami bahas,” tambah Masrofi.

 

Masyarakat diimbau untuk tetap rutin mengecek besaran tagihan pajak secara mandiri melalui aplikasi resmi agar tidak terkejut saat melakukan pembayaran di kantor Samsat.

 

Penulis : Fery Eka Spt

Editor : Chu

Berita Terkait

Buntut Audiensi Nihil Hasil, PKL Sorogenen Seret Dugaan Pungli ke Jalur Hukum
Geger! Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Belakang Pabrik BTJ 
Ironi !, Warung D’Jadul Diduga Gunakan LPG Bersubsidi, LPI Desak Tindakan Tegas
Terima 700 Mahasiswa KKN UM Metro, Wabup Tubaba Minta Mahasiswa Jadi Motivator Pembangunan di Tiyuh
Rekrutmen Relawan SPPG Besuki 005 Berujung RDP, DPRD Situbondo Desak Prioritaskan 47 Relawan Lama
Kabar Gembira! KAI Daop 4 Semarang Aktifkan Kembali Layanan Penumpang di Stasiun Plabuan, Comal, dan Batang per 27 April
Pastikan Tepat Waktu, Satlantas Polres Lampung Utara Kawal Distribusi Makan Bergizi Gratis ke Sekolah
Resmi Ditutup, Kejurprov Road Race HUT Tubaba ke-17 Sukses Jaring Ratusan Pembalap Antar Provinsi
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 22:03 WIB

Buntut Audiensi Nihil Hasil, PKL Sorogenen Seret Dugaan Pungli ke Jalur Hukum

Senin, 20 April 2026 - 20:35 WIB

Geger! Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Belakang Pabrik BTJ 

Senin, 20 April 2026 - 20:23 WIB

Ironi !, Warung D’Jadul Diduga Gunakan LPG Bersubsidi, LPI Desak Tindakan Tegas

Senin, 20 April 2026 - 20:23 WIB

Terima 700 Mahasiswa KKN UM Metro, Wabup Tubaba Minta Mahasiswa Jadi Motivator Pembangunan di Tiyuh

Senin, 20 April 2026 - 18:38 WIB

Kabar Gembira! KAI Daop 4 Semarang Aktifkan Kembali Layanan Penumpang di Stasiun Plabuan, Comal, dan Batang per 27 April

Senin, 20 April 2026 - 17:03 WIB

Pastikan Tepat Waktu, Satlantas Polres Lampung Utara Kawal Distribusi Makan Bergizi Gratis ke Sekolah

Minggu, 19 April 2026 - 21:10 WIB

Resmi Ditutup, Kejurprov Road Race HUT Tubaba ke-17 Sukses Jaring Ratusan Pembalap Antar Provinsi

Minggu, 19 April 2026 - 19:38 WIB

Bentengi Keluarga dari Narkoba dan Judi Online: H. Putra Jaya Umar Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkotika di Gunung Timbul

Berita Terbaru