Batang, realitapublik.id – Kabar positif datang dari Kabupaten Batang, Jawa Tengah, terkait upaya penurunan angka pernikahan dini.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Batang, permohonan dispensasi nikah mengalami penurunan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Grafik permohonan menyusut dari hampir 500 perkara pada 2022, menjadi sekitar 250 perkara di 2023, dan kembali turun drastis ke angka 190 perkara pada periode 2024 hingga awal 2025.
Meski angka pernikahan dini terus menurun, PA Batang tidak berhenti melakukan upaya mitigasi. Pada Senin, 23 Februari 2026, PA Batang berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) resmi meluncurkan inovasi “Ruang Layanan Konseling Sakinah”
Ketua PA Batang, Ikin, menegaskan bahwa layanan ini adalah wujud komitmen untuk menghadirkan proses yang lebih ringkas, terpadu, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
“Melalui Ruang Sakinah, masyarakat cukup datang ke satu lokasi. Setelah mendaftar, mereka bisa langsung mengikuti konseling untuk mendapatkan rekomendasi psikologis sebagai syarat beracara di pengadilan. Ini mempermudah proses, memangkas biaya, dan menghemat waktu,” ujar Ikin dalam rilisnya, Senin (23/2/2026).
Masyarakat mengapresiasi terobosan ini karena dinilai sangat bermanfaat dan efisien. Diharapkan, PA Batang terus meningkatkan pelayanannya dan melahirkan inovasi-inovasi terobosan terbaru untuk mendukung perlindungan anak di Kabupaten Batang.(*)
Pewarta: Feri Eka S
Editor : Red







