Skandal “Ratu Tramadol”: Meski Jadi Tahanan Kejari Bogor, Jaringan Obat Keras Golongan G Diduga Masih Eksis di Jalur Ciawi–Cicurug

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

BOGOR, Realitapublik.id — Peredaran obat keras Golongan G kian mengkhawatirkan di wilayah perbatasan Bogor dan Sukabumi. Hasil investigasi tim Realitapublik.id menemukan fakta mencengangkan: bisnis haram jenis Tramadol, Eximer, hingga Trihexyphenidyl (THP) di jalur Ciawi–Benda–Cicurug diduga masih dikendalikan oleh seorang wanita berinisial BND, yang saat ini justru berstatus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor.

 

Fenomena “bisnis dari balik jeruji” ini memicu tanda tanya besar terkait efektivitas pengawasan dan komitmen aparat dalam memberantas sindikat obat terlarang yang merusak generasi muda.

 

Saat tim media menyambangi salah satu titik penjualan di wilayah tersebut, terlihat aktivitas keluar-masuk pemuda dan pemudi yang melakukan transaksi secara terang-terangan. Toko yang berkamuflase ini disinyalir kuat merupakan bagian dari jaringan milik “BND” yang dijalankan oleh tangan kanannya di lapangan.

Baca Juga :  Polres Lumajang Intensifkan Pengecekan LPG 3 Kg, Pastikan Distribusi Tepat Sasaran

 

“Informasi yang kami himpun di lokasi menyebutkan toko ini diduga kuat milik BND. Mirisnya, yang bersangkutan saat ini sedang menjalani proses hukum di Kejari Bogor dalam kasus yang sama,” ujar sumber di lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan regulasi terbaru:

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Mengatur ketat bahwa peredaran obat keras tanpa resep dokter adalah tindak pidana.

Baca Juga :  Bentengi Keluarga dari Narkoba dan Judi Online: H. Putra Jaya Umar Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkotika di Gunung Timbul

Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009: Setiap orang yang sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 Miliar.

 

Penggunaan obat-obatan jenis G secara ilegal tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan kerusakan syaraf permanen, ketergantungan hebat, hingga kematian, terutama bagi kalangan remaja yang menjadi target utama pasar gelap ini.

 

Kehadiran jaringan yang masih aktif meski bos besarnya sudah ditahan menjadi tamparan bagi Aparat Penegak Hukum (APH). Publik mulai mempertanyakan apakah ada unsur pembiaran atau lemahnya pengawasan terhadap jaringan yang berafiliasi dengan tahanan kejaksaan tersebut.

Baca Juga :  Duka Mendalam: MPC Pemuda Pancasila Kota Pasuruan Kutuk Keras Gugurnya 3 Prajurit TNI UNIFIL di Lebanon

 

“APH harus segera menyikapi ini dengan serius. Jangan sampai muncul opini publik bahwa ada pembiaran. Ini menyangkut masa depan mental masyarakat dan kaum muda di Bogor dan Sukabumi,” tegas tim investigasi media.

 

Masyarakat mendesak adanya tindakan tegas berupa penggerebekan dan pemutusan rantai distribusi hingga ke akar-akarnya, termasuk menyelidiki bagaimana koordinasi bisnis ini masih bisa berjalan dari dalam lembaga penegak hukum. (*)

Penulis : Lucyana

Editor : Chu

Berita Terkait

Buntut Audiensi Nihil Hasil, PKL Sorogenen Seret Dugaan Pungli ke Jalur Hukum
Geger! Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Belakang Pabrik BTJ 
Ironi !, Warung D’Jadul Diduga Gunakan LPG Bersubsidi, LPI Desak Tindakan Tegas
Terima 700 Mahasiswa KKN UM Metro, Wabup Tubaba Minta Mahasiswa Jadi Motivator Pembangunan di Tiyuh
Rekrutmen Relawan SPPG Besuki 005 Berujung RDP, DPRD Situbondo Desak Prioritaskan 47 Relawan Lama
Kabar Gembira! KAI Daop 4 Semarang Aktifkan Kembali Layanan Penumpang di Stasiun Plabuan, Comal, dan Batang per 27 April
Pastikan Tepat Waktu, Satlantas Polres Lampung Utara Kawal Distribusi Makan Bergizi Gratis ke Sekolah
Resmi Ditutup, Kejurprov Road Race HUT Tubaba ke-17 Sukses Jaring Ratusan Pembalap Antar Provinsi
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 22:03 WIB

Buntut Audiensi Nihil Hasil, PKL Sorogenen Seret Dugaan Pungli ke Jalur Hukum

Senin, 20 April 2026 - 20:35 WIB

Geger! Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Belakang Pabrik BTJ 

Senin, 20 April 2026 - 20:23 WIB

Ironi !, Warung D’Jadul Diduga Gunakan LPG Bersubsidi, LPI Desak Tindakan Tegas

Senin, 20 April 2026 - 20:23 WIB

Terima 700 Mahasiswa KKN UM Metro, Wabup Tubaba Minta Mahasiswa Jadi Motivator Pembangunan di Tiyuh

Senin, 20 April 2026 - 19:26 WIB

Rekrutmen Relawan SPPG Besuki 005 Berujung RDP, DPRD Situbondo Desak Prioritaskan 47 Relawan Lama

Senin, 20 April 2026 - 17:03 WIB

Pastikan Tepat Waktu, Satlantas Polres Lampung Utara Kawal Distribusi Makan Bergizi Gratis ke Sekolah

Minggu, 19 April 2026 - 21:10 WIB

Resmi Ditutup, Kejurprov Road Race HUT Tubaba ke-17 Sukses Jaring Ratusan Pembalap Antar Provinsi

Minggu, 19 April 2026 - 19:38 WIB

Bentengi Keluarga dari Narkoba dan Judi Online: H. Putra Jaya Umar Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkotika di Gunung Timbul

Berita Terbaru