TULANG BAWANG BARAT, Realitapublik.id — Ratusan warga dari dua kabupaten, yakni Tiyuh (Desa) Karta Tanjung Selamat (Tulang Bawang Barat) dan Dusun Bawang Sepulau (Lampung Utara), kembali mengepung pabrik PT Surya Intan Tapioka (SIT), Jumat (27/03/2026). Aksi unjuk rasa ini merupakan puncak kekecewaan warga atas dugaan pencemaran limbah yang mengakibatkan gagal panen massal di lahan persawahan mereka.
Buntut dari aksi tersebut, operasional perusahaan resmi dihentikan sementara hingga tuntutan ganti rugi warga dipenuhi secara konkret.
Aksi ini merupakan kali kedua setelah tuntutan serupa pada 4 November 2025 lalu menemui jalan buntu. Warga mengaku telah menderita kerugian ekonomi sejak akhir tahun 2025 akibat limbah perusahaan yang merusak ekosistem sawah, namun pihak manajemen dinilai terus mengulur waktu.
“Ini sudah kedua kalinya kami turun ke jalan. Pada aksi pertama, perusahaan berjanji akan ada ganti rugi setelah normalisasi limbah. Namun hingga detik ini, janji itu hanya tinggal janji tanpa realisasi,” tegas Madi, salah satu perwakilan warga terdampak.
Ketegangan di depan gerbang pabrik mereda setelah dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh aparat kepolisian, termasuk Kapolsek Muara Sungkai, Darwis. Dalam pertemuan tertutup tersebut, diambil keputusan tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas perusahaan.
Perwakilan Pemerintah Tiyuh, Syahnuri, menegaskan bahwa penghentian operasional ini adalah harga mati hingga ada penyelesaian finansial bagi warga.
“Jika permasalahan ganti rugi lahan warga yang terdampak limbah belum diselesaikan oleh pihak perusahaan, maka aktivitas PT SIT dihentikan sementara waktu. Kami tidak akan membiarkan warga terus merugi,” ujar Syahnuri kepada awak media usai pembahasan.
Selain isu pencemaran, warga juga menyoroti adanya ketimpangan perhatian dari perusahaan. Mereka membandingkan perlakuan PT SIT yang disebut memberikan bantuan ke desa lain, sementara warga di sekitar pabrik yang terdampak langsung justru terabaikan.
“Kami hanya meminta keadilan. Logikanya, warga kami yang berada di ring satu dan terdampak langsung limbah harusnya mendapatkan perhatian utama, bukan malah sebaliknya,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Surya Intan Tapioka belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan ganti rugi maupun keputusan penghentian sementara operasional pabrik tersebut. (*)
Penulis : Rody Sandra







