Jakarta,realitapublik.id – Hore!!! Ada kabar gembira bagi pemilik kendaraan yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan perpanjangan surat tanda nomer kendaraan (STNK). perpanjangan STNK kini tidak perlu lagi melampirkan KTP pemilik asli.
Di informasikan bahwa Korlantas Polri telah menetapkan kebijakan baru sehingga masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan (perpanjang STNK) tanpa lagi perlu melampirkan KTP pemilik asli. Aturan tersebut berlaku secara nasional, diketahui bahwa hal tersebut pertama kali yang mengiinisiasi adalah Provinsi Jawa Barat.
Berikut penjelasan dari Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo menyampaikan aturan ini hanya bersifat sementara, cuma berlaku selama 2026.Himbauan Masyarakat diarahkan segera melakukan balik nama kendaraan paling lambat pada tahun 2027.
“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” ucap Brigjen Wibowo. Selasa (14/4/2026)
Format pembayaran pajak kendaraan bermotor macam ini sekaligus menjadi jawaban atas terobosan yang dilakukan Jawa Barat. Diketahui Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sering akrab dengan panggilan KDM menerbitkan surat edaran pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa KTP pemilik asli.
Lewat Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026, kebijakan ini resmi dimulai 6 Maret 2026. Masyarakat cuma perlu membawa STNK untuk melakukan perpanjangan di Samsat dan berlaku se-Jawa Barat.
Wibowo mengatakan kebijakan ini dilakukan meski pada dasarnya aturan registrasi kendaraan sudah diatur dalam undang-undang (UU).
“Bahwa di UU sudah diatur kendaraan wajib untuk diregistrasi. Baik pada saat pendaftaran baru, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, atau perubahan, baik perubahan kepemilikan maupun perubahan fisik kendaraan bermotor. Registrasi yang kita lakukan adalah dalam rangka pengawasan kendaraan bermotor, termasuk untuk meningkatkan kepatuhan pajak,” jelasnya.
Lebih lanjut kata dia, dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 ditetapkan setiap pengesahan STNK wajib menyertakan KTP pemilik kendaraan.
“Selanjutnya di Perpol Nomor 7 2021 pasal 61, tertuang dalam pengesahan wajib membawa ktp pemilik kendaraan. Artinya kami ingin memastikan kendaraan yang akan diregistrasikan masih atas nama pemilik tersebut atau sudah berpindah tangan,” ujar Brigjen Wibowo.
Walaupun demikian polisi tetap memberi layanan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak meski kendaraan bukan atas nama sendiri. Namun mereka diarahkan agar secepatnya melakukan balik nama kendaraan.
“Nah pertanyaannya apakah masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama karena sudah berpindah kepemilikan bisa? Kita bisa tetap layani, tetapi kami arahkan masyarakat untuk balik nama,” ujarnya.
Kelonggaran ini diberikan dengan sejumlah syarat administratif. Salah satunya adalah pengisian formulir pernyataan kepemilikan hingga komitmen untuk melakukan balik nama ditahun depan.
“Makanya nanti masyarakat kami berikan formulir, yang menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraannya. Kemudian mengajukan permohonan untuk blokir, lalu kesanggupan untuk balik nama di tahun depan, atau tahun 2027,” kata Brigjen Wibowo.
“Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya, walau BBNB II itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027,” tambahnya.
Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat bagi warga masyarakat yang hendak melakukan pembayaran perpanjangan pajak STNK.
Penulis : Fery Eka spt







