Polres PALI Ringkus IRT Pengedar Ekstasi, 30 Butir Pil Berbagai Logo Disita

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres PALI Ringkus IRT Pengedar Ekstasi, 30 Butir Pil Berbagai Logo Disita.

i

Polres PALI Ringkus IRT Pengedar Ekstasi, 30 Butir Pil Berbagai Logo Disita.

PALI, realitapublik.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Kecamatan Talang Ubi.

 

Dalam operasi tersebut, polisi meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial PA (34) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.

 

Tersangka yang merupakan warga Dusun I Desa Karta Dewa ini tak berkutik saat petugas membekuknya di kediamannya pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Penangkapan dilakukan melalui skema penyamaran atau undercover buy.

Baca Juga :  Pencuri Sawit PT SBAL di PALI Tertangkap Basah, Pelaku Tak Berkutik Dikepung Polisi

 

Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari keresahan masyarakat yang melaporkan kerapnya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

 

“Menindaklanjuti informasi warga, kami melakukan penyelidikan mendalam. Tim kemudian melakukan taktik undercover buy untuk memastikan aktivitas terlarang tersangka,” ujar AKP Dedy.

 

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan total 30 butir pil ekstasi dengan rincian tiga varian logo:

1. 15 butir berlogo WhatsApp (hijau) berat bruto 5,09 gram.

Baca Juga :  Semarak HUT Ke-80, Pemkab Lampung Utara Gelar Parade Mighul dan Pawai Budaya

2. 10 butir berlogo Heineken (merah muda) berat bruto 4,69 gram.

3. 5 butir berlogo granat (merah muda) berat bruto 1,97 gram.

 

Selain ekstasi, polisi juga menyita satu unit ponsel Vivo Y21, plastik klip, tisu, serta bantal yang digunakan tersangka untuk menyembunyikan barang haram tersebut.

 

AKP Dedy menegaskan bahwa tersangka tertangkap tangan saat transaksi berlangsung, sehingga ia tidak dapat mengelak dari jeratan hukum.

 

“Barang bukti kami dapatkan langsung saat proses transaksi. Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk pemeriksaan intensif,” tegasnya.

Baca Juga :  Bidan Asal Bletok Ditemukan Tewas di Saluran Air Jalur Pantura Banyuglugur 

 

Pihak kepolisian selanjutnya akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, tes urine bagi tersangka, serta melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Menutup keterangannya, Polres PALI mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk peredaran narkotika demi menjaga situasi kamtibmas yang bersih dari narkoba di wilayah Bumi Serepat Serasan. (*)

Penulis : Lidian Heri

Editor : Red

Berita Terkait

LSM Pejuang 24 Gelar Aksi Damai di Monumen Djoeang 45, Apresiasi Kinerja KPK dan Polresta Pekalongan
Kuasa Hukum Soroti Split Berkas Perkara Narkoba di PN Pekalongan, Ancam Lapor Jamwas dan Ombudsman
Sama-Sama Pengedar tapi Berkas Dipisah, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Narkoba Siap Lapor Jamwas dan Ombudsman
Ritual “Ngawinkeun Cai”: Tradisi Sakral Desa Pasir Eurih Sambut Hari Jadi Bogor ke-544
Musdes Pilkades PAW Selomukti Selesai, Ini Hasil Perolehan Suara Tiga Calon 
Menentukan Pemimpin Baru Selomukti, Peserta Musdes Pilkades PAW Salurkan Hak Suara
Aksi Sosial HUT Bhayangkara, Satlantas Polres Tubaba Bagikan Air Bersih di Tiyuh Panaragan
Camat Tulang Bawang Udik Apresiasi Capaian Monev Tahap I Tiyuh Karta Sari
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:47 WIB

LSM Pejuang 24 Gelar Aksi Damai di Monumen Djoeang 45, Apresiasi Kinerja KPK dan Polresta Pekalongan

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:35 WIB

Kuasa Hukum Soroti Split Berkas Perkara Narkoba di PN Pekalongan, Ancam Lapor Jamwas dan Ombudsman

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:09 WIB

Sama-Sama Pengedar tapi Berkas Dipisah, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Narkoba Siap Lapor Jamwas dan Ombudsman

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:42 WIB

Ritual “Ngawinkeun Cai”: Tradisi Sakral Desa Pasir Eurih Sambut Hari Jadi Bogor ke-544

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:43 WIB

Musdes Pilkades PAW Selomukti Selesai, Ini Hasil Perolehan Suara Tiga Calon 

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:58 WIB

Menentukan Pemimpin Baru Selomukti, Peserta Musdes Pilkades PAW Salurkan Hak Suara

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:22 WIB

Aksi Sosial HUT Bhayangkara, Satlantas Polres Tubaba Bagikan Air Bersih di Tiyuh Panaragan

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:14 WIB

Camat Tulang Bawang Udik Apresiasi Capaian Monev Tahap I Tiyuh Karta Sari

Berita Terbaru