Polres PALI Ringkus IRT Pengedar Ekstasi, 30 Butir Pil Berbagai Logo Disita

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres PALI Ringkus IRT Pengedar Ekstasi, 30 Butir Pil Berbagai Logo Disita.

i

Polres PALI Ringkus IRT Pengedar Ekstasi, 30 Butir Pil Berbagai Logo Disita.

PALI, realitapublik.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Kecamatan Talang Ubi.

 

Dalam operasi tersebut, polisi meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial PA (34) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.

 

Tersangka yang merupakan warga Dusun I Desa Karta Dewa ini tak berkutik saat petugas membekuknya di kediamannya pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Penangkapan dilakukan melalui skema penyamaran atau undercover buy.

Baca Juga :  Pererat Ukhuwah Islamiyah, Pengurus ABI Pasuruan Silaturahmi ke DPD LDII Kota Pasuruan

 

Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari keresahan masyarakat yang melaporkan kerapnya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

 

“Menindaklanjuti informasi warga, kami melakukan penyelidikan mendalam. Tim kemudian melakukan taktik undercover buy untuk memastikan aktivitas terlarang tersangka,” ujar AKP Dedy.

 

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan total 30 butir pil ekstasi dengan rincian tiga varian logo:

1. 15 butir berlogo WhatsApp (hijau) berat bruto 5,09 gram.

Baca Juga :  Sapa Warga Tiyuh Mekar Sari Jaya, H. Putra Jaya Umar Tekankan Pentingnya Memahami Ideologi Pancasila

2. 10 butir berlogo Heineken (merah muda) berat bruto 4,69 gram.

3. 5 butir berlogo granat (merah muda) berat bruto 1,97 gram.

 

Selain ekstasi, polisi juga menyita satu unit ponsel Vivo Y21, plastik klip, tisu, serta bantal yang digunakan tersangka untuk menyembunyikan barang haram tersebut.

 

AKP Dedy menegaskan bahwa tersangka tertangkap tangan saat transaksi berlangsung, sehingga ia tidak dapat mengelak dari jeratan hukum.

 

“Barang bukti kami dapatkan langsung saat proses transaksi. Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk pemeriksaan intensif,” tegasnya.

Baca Juga :  Tekan Inflasi, Pemkab Tubaba Gelar Operasi Pasar Murah di Pasar Mulya Asri

 

Pihak kepolisian selanjutnya akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, tes urine bagi tersangka, serta melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Menutup keterangannya, Polres PALI mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk peredaran narkotika demi menjaga situasi kamtibmas yang bersih dari narkoba di wilayah Bumi Serepat Serasan. (*)

Penulis : Lidian Heri

Editor : Red

Berita Terkait

Kawal Transparansi Hukum, LSM Pejuang 24 Gelar Audiensi Berantai ke Pemkab, Polres, dan Kejari Pekalongan
Hilang Saat Melaut, Nelayan Asal Jangkar Situbondo Ditemukan Tewas Mengambang
Berkedok Investasi Mall, Oknum Guru SD di Situbondo Diduga Tipu Puluhan Warga hingga Miliaran Rupiah
BGN Usut 5.355 SPPG Diduga Melanggar Usai Terima Data Kertas Kerja Audit Kejagung
Bupati Anom Kena OTT KPK, Nurkholes Resmi Ditunjuk Jadi Plt Bupati Pemalang
Restu Keraton Surakarta di Bumi Arema: KRA. Dwi Indrotito Cahyono Resmi Pimpin PAKASA Malang Raya Periode 2026–2031
Konstruksi Proyek Irigasi Rp4,8 Miliar di Indramayu Janggal, AMKI Siap Laporkan ke Kejari
Aktivitas Logistik Herma Jaya di Permukiman Legokkalong Dikeluhkan Warga, Tata Ruang Dipertanyakan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 02:11 WIB

Kawal Transparansi Hukum, LSM Pejuang 24 Gelar Audiensi Berantai ke Pemkab, Polres, dan Kejari Pekalongan

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Hilang Saat Melaut, Nelayan Asal Jangkar Situbondo Ditemukan Tewas Mengambang

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:31 WIB

Berkedok Investasi Mall, Oknum Guru SD di Situbondo Diduga Tipu Puluhan Warga hingga Miliaran Rupiah

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:47 WIB

BGN Usut 5.355 SPPG Diduga Melanggar Usai Terima Data Kertas Kerja Audit Kejagung

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Restu Keraton Surakarta di Bumi Arema: KRA. Dwi Indrotito Cahyono Resmi Pimpin PAKASA Malang Raya Periode 2026–2031

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Konstruksi Proyek Irigasi Rp4,8 Miliar di Indramayu Janggal, AMKI Siap Laporkan ke Kejari

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Aktivitas Logistik Herma Jaya di Permukiman Legokkalong Dikeluhkan Warga, Tata Ruang Dipertanyakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:14 WIB

Memperingati Haul ke-45 KH. Abdul Hamid: Mengenal Sosok Ulama Besar Asal Pasuruan

Berita Terbaru