KAJEN, realitapublik.id – Tata kelola aset daerah di Kabupaten Pekalongan kembali memicu polemik. Pengelolaan Pendopo Lama Kabupaten Pekalongan kini menjadi sorotan setelah beredar kabar adanya ketidaksingkronan antara kesepakatan kontrak awal dengan realisasi pembayaran ke kas daerah.
Berdasarkan informasi yang terhimpun dari berbagai sumber, bahwa kerja sama pengelolaan aset bersejarah ini disepakati untuk jangka waktu lima tahun dengan total nilai kontrak mencapai Rp2,9 miliar. Namun, dalam perjalanannya, muncul isu terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan adanya masalah dalam mekanisme pelunasan kewajiban tersebut.
Sementara dari informasi yang berkembang menyebutkan bahwa pembayaran kontrak seharusnya dilakukan di muka (full payment) untuk masa lima tahun. Namun faktanya, hingga memasuki tahun 2025, realisasi pembayaran dilaporkan baru mencapai kisaran Rp290 juta. Angka tersebut bahkan belum mencukupi kewajiban untuk satu tahun penuh, melainkan baru setara dengan setengah tahun masa kontrak.
Kesenjangan yang mencolok antara nilai kontrak dengan realisasi di lapangan ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Muncul dugaan kuat adanya praktik wanprestasi atau ketidakpatuhan terhadap poin-poin perjanjian yang telah ditandatangani.
Minimnya penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait semakin memperkeruh suasana. Publik kini menuntut transparansi dan akuntabilitas dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam mengawasi pemanfaatan aset milik daerah agar tidak merugikan keuangan negara.
Sejumlah pihak mendesak Pemkab Pekalongan untuk segera memberikan klarifikasi terbuka guna membendung polemik yang kian meluas. Langkah tegas dinilai krusial untuk menjaga integritas pengelolaan aset dan kepercayaan masyarakat.
“Jika memang ada kendala administrasi atau keterlambatan pembayaran, sebaiknya dibuka ke publik. Jangan dibiarkan menggantung agar tidak muncul asumsi negatif,” ujar salah seorang warga Kajen yang mengikuti isu ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Pekalongan maupun pengelola terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan selisih pembayaran dan temuan BPK tersebut. (*)
Penulis : Wagiyono
Editor : Red






