PALI, realitapublik.id – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengikuti rapat koordinasi terkait langkah konkret pengendalian inflasi daerah tahun 2026, Senin (11/5/2026). Selain membahas stabilitas ekonomi, agenda yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini juga merangkai peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi.
Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting ini dipusatkan di Ruang Rapat Pemerintah Daerah Kabupaten PALI. Hadir secara langsung Sekretaris Daerah (Sekda) PALI, Kartika Yanti, SH., MH, didampingi Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan, Kamriadi, S.Pd., M.Si, Plt. Asisten II Ristanto Wahyudi, ST., MT, serta jajaran kepala perangkat daerah terkait.
Dalam arahannya, Pemerintah Pusat menekankan strategi lintas sektor untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat sepanjang tahun 2026. Fokus utama diarahkan pada empat pilar: ketersediaan pasokan bahan pokok, kelancaran distribusi, keterjangkauan harga, serta penguatan komunikasi publik.
Beriringan dengan itu, peluncuran buku panduan antikorupsi oleh Kemendagri dimaksudkan sebagai pedoman bagi daerah untuk membangun budaya integritas sejak dini, baik bagi tenaga pendidik maupun aparatur pemerintahan.
Sekretaris Daerah PALI, Kartika Yanti, menyatakan komitmen penuh Pemkab PALI dalam mendukung kebijakan pusat. Menurutnya, sinergi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi kunci utama dalam menjaga ritme ekonomi daerah.
“Pengendalian inflasi harus dilakukan secara terpadu melalui pengawasan distribusi dan pemantauan harga rutin di lapangan. Koordinasi lintas OPD terus kami perkuat agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi dengan harga yang stabil,” tegas Kartika.
Terkait pendidikan antikorupsi, Kartika menegaskan bahwa hal tersebut merupakan instrumen penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Kami berharap nilai-nilai integritas dalam buku panduan tersebut dapat diimplementasikan secara berkelanjutan, baik dalam pembinaan ASN maupun di lingkungan sekolah, guna menciptakan budaya kerja yang jujur di Kabupaten PALI,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, seluruh OPD terkait diinstruksikan untuk meningkatkan pengawasan perkembangan harga di pasar serta memastikan program sosialisasi antikorupsi berjalan efektif di seluruh lapisan instansi.(*)
Penulis : Lidian Heri
Editor : Red






