Foto: KH. Zainul Mu’in Husni, Lc., M.H., Rois Syuriah PCNU Kabupaten Situbondo (tengah), dalam acara Halalbihalal, Pelantikan, dan Musker MWC NU Jatibanteng Masa Khidmat 2025-2030 di Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur, Minggu (10/5/2026).
SITUBONDO, realitapublik.id – Halalbihalal telah lama menjadi tradisi melekat bagi masyarakat Indonesia saat Hari Raya Idulfitri tiba. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan halalbihalal sebagai acara maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan. Lantas, bagaimana asal-usul tradisi unik ini bermula?
Kisah sejarah ini diuraikan kembali oleh KH. Zainul Mu’in Husni, Lc., M.H., Rois Syuriah PCNU Kabupaten Situbondo, dalam acara Halalbihalal, Pelantikan, dan Musker MWC NU Jatibanteng Masa Khidmat 2025-2030 di Gedung PRGRI Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur, Minggu (10/5/2026).
Kiai Zainul memaparkan bahwa halalbihalal pertama kali dicetuskan oleh salah satu tokoh pendiri Nahdlatul Ulama (NU), KH. Abdul Wahab Chasbullah, pada tahun 1948. Momentum ini lahir sebagai solusi konkret untuk mendamaikan para elite politik Indonesia yang kala itu sedang dilanda konflik hebat.Pada tahun 1948, Indonesia berada dalam ancaman disintegrasi bangsa yang sangat genting. Selain harus menghadapi ancaman agresi militer Belanda, situasi internal negara diperparah oleh pemberontakan PKI Madiun serta perpecahan mendalam di antara para pemimpin politik yang saling menyalahkan.
Melihat situasi negara yang kritis, Presiden Soekarno memanggil KH. Abdul Wahab Chasbullah (Mbah Wahab) ke Istana Negara untuk meminta saran terkait cara merukunkan kembali para pemimpin bangsa. Mbah Wahab kemudian mengusulkan agar diadakan silaturahmi nasional yang bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri.
Awalnya, Bung Karno sempat ragu. Menurut sang presiden, istilah “silaturahmi” terdengar terlalu biasa dan ada kekhawatiran momentum tersebut akan diabaikan oleh para tokoh yang sedang berseteru.
Menjawab keraguan itu, Mbah Wahab mengusulkan istilah baru, yaitu “Halalbihalal”. Istilah ini dipilih secara filosofis untuk menjembatani persoalan dosa akibat konflik dan permusuhan. Mbah Wahab memandang aksi saling menyalahkan antar-pemimpin adalah sebuah dosa besar.
“Agar para pemimpin negara bisa saling memaafkan tanpa merasa gengsi, kesalahannya harus ‘dihalalkan’ atau dilebur menjadi halal,” ujar Kiai Zainul mengutip pemikiran Mbah Wahab.
Lebih lanjut, Kiai Zainul menjelaskan bahwa halalbihalal menjadi media krusial untuk menyelesaikan urusan hak adami atau kesalahan antar-sesama manusia. Dalam ajaran Islam, dosa kepada Allah SWT bisa diampuni melalui tobat nasuha, namun dosa kepada sesama manusia hanya bisa gugur jika pihak yang bersangkutan saling memaafkan.
Berawal dari pertemuan politik di Istana Negara tersebut, gagasan Mbah Wahab sukses mencairkan ketegangan para elite bangsa. Sejak saat itu, halalbihalal diadopsi secara luas oleh seluruh lapisan masyarakat hingga bertransformasi menjadi tradisi budaya dan keagamaan yang unik.
“Halalbihalal merupakan tradisi asli Nusantara yang berhasil menggabungkan esensi nilai silaturahmi keagamaan dengan kearifan lokal, dan ini hanya ada di Indonesia,” pungkas Kiai Zainul.(*)






