PESAWARAN, realitapublik.id – Komitmen Polres Pesawaran dalam membersihkan wilayahnya dari peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satres Narkoba Polres Pesawaran sukses menciduk seorang pengedar sabu berinisial DI (44) di Kecamatan Way Lima, Selasa (12/5/2026) malam.
Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta asal Sukajaya Punduh ini tidak berkutik saat digeledah petugas di Dusun Ketapang, Desa Kuta Dalom sekitar pukul 20.15 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran, AKP Rihamuddin Nur, mewakili Kapolres AKBP Alvie Granito, membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya mengamankan 36 plastik klip sedang berisi sabu siap edar dengan total berat kotor 7,76 gram serta satu unit ponsel pintar.
“Seluruh proses penangkapan berjalan kondusif. Saat ini kami masih memeriksa pelaku di Mapolres Pesawaran untuk mengejar jaringan di atasnya,” kata AKP Rihamuddin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DI kini terancam hukuman berat sesuai Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No. 1 Tahun 2026.(*)
Penulis : Rodi Sandra
Editor : Red






