Bobol Dinding Rumah Petani, Remaja 16 Tahun di PALI Ditangkap Satreskrim

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI, realitapublik.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun II, Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Seorang remaja pelaku berinisial R (16) diamankan petugas di kediamannya tanpa perlawanan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B-115/IV/2026/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel tertanggal 12 April 2026. Korban dalam perkara ini adalah Surdiana (43), seorang petani yang merupakan warga Dusun II, Desa Sungai Ibul.

Baca Juga :  Skandal KUR Fiktif BRI Kepanjen Tembus Rp 2,7 Miliar: Kejari Malang Tetapkan 6 Tersangka, Libatkan Mantri Hingga Perangkat Desa

Kapolres PALI, AKBP Yunar H.P. Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres PALI, Iptu Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal bekerja menyadap karet.

“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak papan dinding bagian belakang. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit ponsel merek Vivo Y19 warna hitam milik korban yang disimpan di dalam tas di ruang tamu,” ujar Iptu Dobi.

Baca Juga :  Aliansi Poros Tengah Soroti Raperda PDRD Kota Pasuruan: Pertanyakan Tarif dan Transparansi Formula

Berdasarkan hasil penyelidikan, setelah menggasak ponsel tersebut, pelaku kabur melintasi pintu belakang rumah. Korban baru menyadari kejadian itu saat pulang ke rumah dan mendapati dinding bangunan rumahnya telah dibobol serta ponselnya hilang.

Polisi mendapatkan petunjuk awal dari seorang saksi yang memiliki rekaman video. Rekaman tersebut memperlihatkan keberadaan pelaku di sekitar area rumah korban sesaat sebelum kejadian. Bukti visual ini kemudian menjadi dasar pengembangan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres PALI.

“Berbekal informasi tersebut, Kanit Pidum bersama Tim Opsnal langsung bergerak ke kediaman pelaku di Dusun II, Desa Sungai Ibul, dan melakukan penangkapan tanpa ada perlawanan,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga :  PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo Y19 warna hitam beserta kotak kemasannya milik korban.

Atas perbuatannya, remaja tersebut dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres PALI tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).(*)

Penulis : Lidian Heri

Editor : Red

Berita Terkait

Skandal Video Asusila di MTsN Kota Pasuruan Berujung Pengeroyokan, Pelaku Dikeluarkan dan Larangan Bawa HP
PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya
Skandal KUR Fiktif BRI Kepanjen Tembus Rp 2,7 Miliar: Kejari Malang Tetapkan 6 Tersangka, Libatkan Mantri Hingga Perangkat Desa
Diterpa Isu Terima Uang Proyek PJU Desa Selomukti, Ustadz Hamidi Bantah Tegas dan Siap Lapor Polisi
Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Dugaan Pencurian dan Penadahan, Satu Pria Diamankan
Rekapitulasi Pilkati Serentak TUBABA 2026, Berikut Daftar Kepalo Tiyuh Terpilih 
Konflik Anggota DPRD Malang dan Pak Dur Berakhir Damai, Kasus Tetap Lanjut Berproses
Selundupkan 5 Kg Ganja Lewat Ekspedisi, Petani Asal Pujon Ditangkap Polres Batu
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:27 WIB

Skandal Video Asusila di MTsN Kota Pasuruan Berujung Pengeroyokan, Pelaku Dikeluarkan dan Larangan Bawa HP

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:44 WIB

PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Skandal KUR Fiktif BRI Kepanjen Tembus Rp 2,7 Miliar: Kejari Malang Tetapkan 6 Tersangka, Libatkan Mantri Hingga Perangkat Desa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Diterpa Isu Terima Uang Proyek PJU Desa Selomukti, Ustadz Hamidi Bantah Tegas dan Siap Lapor Polisi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Dugaan Pencurian dan Penadahan, Satu Pria Diamankan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Rekapitulasi Pilkati Serentak TUBABA 2026, Berikut Daftar Kepalo Tiyuh Terpilih 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Konflik Anggota DPRD Malang dan Pak Dur Berakhir Damai, Kasus Tetap Lanjut Berproses

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Selundupkan 5 Kg Ganja Lewat Ekspedisi, Petani Asal Pujon Ditangkap Polres Batu

Berita Terbaru