PALI, realitapublik.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun II, Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Seorang remaja pelaku berinisial R (16) diamankan petugas di kediamannya tanpa perlawanan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B-115/IV/2026/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel tertanggal 12 April 2026. Korban dalam perkara ini adalah Surdiana (43), seorang petani yang merupakan warga Dusun II, Desa Sungai Ibul.
Kapolres PALI, AKBP Yunar H.P. Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres PALI, Iptu Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal bekerja menyadap karet.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak papan dinding bagian belakang. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit ponsel merek Vivo Y19 warna hitam milik korban yang disimpan di dalam tas di ruang tamu,” ujar Iptu Dobi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, setelah menggasak ponsel tersebut, pelaku kabur melintasi pintu belakang rumah. Korban baru menyadari kejadian itu saat pulang ke rumah dan mendapati dinding bangunan rumahnya telah dibobol serta ponselnya hilang.
Polisi mendapatkan petunjuk awal dari seorang saksi yang memiliki rekaman video. Rekaman tersebut memperlihatkan keberadaan pelaku di sekitar area rumah korban sesaat sebelum kejadian. Bukti visual ini kemudian menjadi dasar pengembangan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres PALI.
“Berbekal informasi tersebut, Kanit Pidum bersama Tim Opsnal langsung bergerak ke kediaman pelaku di Dusun II, Desa Sungai Ibul, dan melakukan penangkapan tanpa ada perlawanan,” jelas Kasat Reskrim.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo Y19 warna hitam beserta kotak kemasannya milik korban.
Atas perbuatannya, remaja tersebut dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres PALI tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).(*)
Penulis : Lidian Heri
Editor : Red






