Alih Fungsi 7 Hektare Sawah Jadi Tambak Udang, Pengusaha di Batang Ditersangkakan Polda Jateng

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

SEMARANG, realitapublik.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan seorang pengusaha tambak udang asal Kabupaten Batang berinisial AMP (29) sebagai tersangka. Langkah hukum tegas ini diambil setelah pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian produktif secara ilegal.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Djoko Yulianto, mengungkapkan bahwa tersangka mengalihfungsikan lahan sawah produktif seluas 7 hektare untuk dijadikan kawasan tambak udang. Penyelidikan intensif terhadap aktivitas warga Batang ini sebenarnya telah berjalan sejak Februari 2026 lalu.

 

Baca Juga :  Perkokoh Sinergi Pelayanan, Pemkab Tubaba Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Camat Pagar Dewa

Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang digunakan tersangka adalah membeli lahan persawahan dari sejumlah warga setempat secara bertahap. Meskipun usaha tambak udang tersebut diketahui telah beroperasi selama lima tahun dan mengantongi izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), polisi menemukan adanya kejanggalan substantif pada proses pengajuan dokumen.

 

“Tersangka ini membuka usaha di luar koordinat yang telah ditentukan dalam dokumen perizinan. Persyaratan usaha yang diajukan untuk memperoleh izin tersebut diduga kuat tidak benar atau dimanipulasi,” tegas Kombes Pol Djoko Yulianto saat memberikan keterangan di Mapolda Jateng.

 

Dari hasil analisis ekonomi sirkular tambak tersebut, bisnis ilegal ini memang sangat menguntungkan bagi tersangka, namun di sisi lain memicu dampak ekologis dan kerugian negara yang masif.

Baca Juga :  Peringatan Maulid Nabi dan Wilujengan LP2BN Pasuruan di Makam Adipati Wiranegara

 

Omzet Tersangka: Mampu meraup keuntungan sekitar Rp1,4 miliar untuk setiap siklus panen.

Nilai Kerugian Negara: Dampak kerusakan lingkungan serta hilangnya kawasan pertanian produktif berkelanjutan akibat alih fungsi lahan ini ditaksir mencapai Rp32 miliar.

 

Akibat perbuatannya, tersangka AMP kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur secara ketat mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan serta penataan ruang, dengan ancaman hukuman pidana dan denda yang berat.

Baca Juga :  Kunjungi Tiyuh Gunung Katun Tanjungan, Anggota DPRD Lampung Putra Jaya Umar Tinjau Proyek Pembangunan Jembatan

 

Kasus ini menjadi peringatan keras sekaligus bahan evaluasi bagi para pelaku usaha agar selalu mematuhi koridor hukum dan tata ruang yang berlaku. Langkah tegas Ditreskrimsus Polda Jateng ini juga menjadi bukti nyata dukungan aparat penegak hukum terhadap program swasembada pangan yang sedang digalakkan pemerintah.

 

Di tengah masifnya kampanye ketahanan pangan nasional, perlindungan terhadap lahan sawah produktif menjadi harga mati guna memastikan ketersediaan pangan dalam jangka panjang dan melindungi hak-hak sektor pertanian dari eksploitasi komersial yang merusak lingkungan.

Penulis : Fery Eka spt

Editor : Red

Berita Terkait

Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga
Sebut Ada Modus ‘Layangan Putus’, Kuasa Hukum VK Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Gadai Mobil di Pekalongan
Sebelum Akad Nikah, Catin di Jatibanteng Situbondo Kini Jalani Inovasi ‘SELAMETAN
Diseret Isu Pita Cukai Palsu, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun Tegas Bantah Tuduhan Tempo
GP Ansor Malang Soal Penganiayaan Anggota DPRD: Demokrasi Bukan Bikin Onar, Polisi Jangan Lembek Usut Pelaku!
Penjual Sosis Korban Pengeroyokan di SKNC Resmi Lapor Polisi
Peserta Simbang Kulon Night Carnival Meninggal Usai Tampil Kenakan Kostum Monster
Pedagang Buah Pasuruan Geruduk Ketua DPRD: Omzet Anjlok Pasca-Relokasi, Wali Kota Dituntut Turun Tangan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 00:25 WIB

Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga

Senin, 14 September 2026 - 18:14 WIB

Sebut Ada Modus ‘Layangan Putus’, Kuasa Hukum VK Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Gadai Mobil di Pekalongan

Senin, 14 September 2026 - 17:42 WIB

Sebelum Akad Nikah, Catin di Jatibanteng Situbondo Kini Jalani Inovasi ‘SELAMETAN

Minggu, 13 September 2026 - 13:06 WIB

Diseret Isu Pita Cukai Palsu, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun Tegas Bantah Tuduhan Tempo

Sabtu, 12 September 2026 - 23:09 WIB

GP Ansor Malang Soal Penganiayaan Anggota DPRD: Demokrasi Bukan Bikin Onar, Polisi Jangan Lembek Usut Pelaku!

Sabtu, 12 September 2026 - 10:19 WIB

Penjual Sosis Korban Pengeroyokan di SKNC Resmi Lapor Polisi

Jumat, 11 September 2026 - 22:39 WIB

Peserta Simbang Kulon Night Carnival Meninggal Usai Tampil Kenakan Kostum Monster

Jumat, 11 September 2026 - 21:23 WIB

Pedagang Buah Pasuruan Geruduk Ketua DPRD: Omzet Anjlok Pasca-Relokasi, Wali Kota Dituntut Turun Tangan

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Peristiwa

Warga Bojong Amankan Sekelompok Remaja dan Enam Celurit

Selasa, 15 Sep 2026 - 00:52 WIB