Alih Fungsi 7 Hektare Sawah Jadi Tambak Udang, Pengusaha di Batang Ditersangkakan Polda Jateng

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

SEMARANG, realitapublik.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan seorang pengusaha tambak udang asal Kabupaten Batang berinisial AMP (29) sebagai tersangka. Langkah hukum tegas ini diambil setelah pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian produktif secara ilegal.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Djoko Yulianto, mengungkapkan bahwa tersangka mengalihfungsikan lahan sawah produktif seluas 7 hektare untuk dijadikan kawasan tambak udang. Penyelidikan intensif terhadap aktivitas warga Batang ini sebenarnya telah berjalan sejak Februari 2026 lalu.

 

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Skala Besar

Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang digunakan tersangka adalah membeli lahan persawahan dari sejumlah warga setempat secara bertahap. Meskipun usaha tambak udang tersebut diketahui telah beroperasi selama lima tahun dan mengantongi izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), polisi menemukan adanya kejanggalan substantif pada proses pengajuan dokumen.

 

“Tersangka ini membuka usaha di luar koordinat yang telah ditentukan dalam dokumen perizinan. Persyaratan usaha yang diajukan untuk memperoleh izin tersebut diduga kuat tidak benar atau dimanipulasi,” tegas Kombes Pol Djoko Yulianto saat memberikan keterangan di Mapolda Jateng.

 

Dari hasil analisis ekonomi sirkular tambak tersebut, bisnis ilegal ini memang sangat menguntungkan bagi tersangka, namun di sisi lain memicu dampak ekologis dan kerugian negara yang masif.

Baca Juga :  Dinkes dan Kiai Situbondo Kupas Manfaat Khitan dari Sisi Medis hingga Spiritual

 

Omzet Tersangka: Mampu meraup keuntungan sekitar Rp1,4 miliar untuk setiap siklus panen.

Nilai Kerugian Negara: Dampak kerusakan lingkungan serta hilangnya kawasan pertanian produktif berkelanjutan akibat alih fungsi lahan ini ditaksir mencapai Rp32 miliar.

 

Akibat perbuatannya, tersangka AMP kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur secara ketat mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan serta penataan ruang, dengan ancaman hukuman pidana dan denda yang berat.

Baca Juga :  Kericuhan Warnai Pembersihan Lahan Jalan Perbatasan di Tamansari Bogor 

 

Kasus ini menjadi peringatan keras sekaligus bahan evaluasi bagi para pelaku usaha agar selalu mematuhi koridor hukum dan tata ruang yang berlaku. Langkah tegas Ditreskrimsus Polda Jateng ini juga menjadi bukti nyata dukungan aparat penegak hukum terhadap program swasembada pangan yang sedang digalakkan pemerintah.

 

Di tengah masifnya kampanye ketahanan pangan nasional, perlindungan terhadap lahan sawah produktif menjadi harga mati guna memastikan ketersediaan pangan dalam jangka panjang dan melindungi hak-hak sektor pertanian dari eksploitasi komersial yang merusak lingkungan.

Penulis : Fery Eka spt

Editor : Red

Berita Terkait

LSM HARIMAU Bakal Bangun RS Harapan Rakyat Indonesia Maju di Banjarnegara, Fokus Pelayanan Masyarakat Kecil
Abaikan Palang Pintu, Seorang Warga Batang Tewas Tertemper Kereta Api Kamandaka
Tulus Majukan Tiyuh Marga Asri, Susilo Widodo Mantap Mantapkan Diri Maju Pilkati
Polres Pekalongan Kota Ungkap Motif Penusukan Maut di Kuripan Kertoharjo, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
23 PCNU Jawa Tengah Usung Gus Yusuf Maju Calon Ketum PBNU di Muktamar ke-35
Haul Masyayikh Nusantara di Situbondo: Dihadiri Ulama Nasional Hingga Jemaah Malaysia
Menteri Agama RI Resmikan STAI Aisyah binti Abu Bakar, Kampus Khusus Muslimah Berstandar Global
MENGUJI KEHADIRAN NEGARA, LSM PEJUANG 24 Desak Usut Tuntas Dugaan Adopsi Ilegal Bayi FZ di Pekalongan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:06 WIB

LSM HARIMAU Bakal Bangun RS Harapan Rakyat Indonesia Maju di Banjarnegara, Fokus Pelayanan Masyarakat Kecil

Senin, 20 Juli 2026 - 17:27 WIB

Abaikan Palang Pintu, Seorang Warga Batang Tewas Tertemper Kereta Api Kamandaka

Senin, 20 Juli 2026 - 16:47 WIB

Tulus Majukan Tiyuh Marga Asri, Susilo Widodo Mantap Mantapkan Diri Maju Pilkati

Senin, 20 Juli 2026 - 16:38 WIB

Polres Pekalongan Kota Ungkap Motif Penusukan Maut di Kuripan Kertoharjo, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 20 Juli 2026 - 11:05 WIB

23 PCNU Jawa Tengah Usung Gus Yusuf Maju Calon Ketum PBNU di Muktamar ke-35

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:20 WIB

Haul Masyayikh Nusantara di Situbondo: Dihadiri Ulama Nasional Hingga Jemaah Malaysia

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:58 WIB

Menteri Agama RI Resmikan STAI Aisyah binti Abu Bakar, Kampus Khusus Muslimah Berstandar Global

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:51 WIB

MENGUJI KEHADIRAN NEGARA, LSM PEJUANG 24 Desak Usut Tuntas Dugaan Adopsi Ilegal Bayi FZ di Pekalongan

Berita Terbaru