Alih Fungsi 7 Hektare Sawah Jadi Tambak Udang, Pengusaha di Batang Ditersangkakan Polda Jateng

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

SEMARANG, realitapublik.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan seorang pengusaha tambak udang asal Kabupaten Batang berinisial AMP (29) sebagai tersangka. Langkah hukum tegas ini diambil setelah pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian produktif secara ilegal.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Djoko Yulianto, mengungkapkan bahwa tersangka mengalihfungsikan lahan sawah produktif seluas 7 hektare untuk dijadikan kawasan tambak udang. Penyelidikan intensif terhadap aktivitas warga Batang ini sebenarnya telah berjalan sejak Februari 2026 lalu.

 

Baca Juga :  Pakar Hukum Tata Negara: KUHAP Baru Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Minimal Dua Alat Bukti Sah

Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang digunakan tersangka adalah membeli lahan persawahan dari sejumlah warga setempat secara bertahap. Meskipun usaha tambak udang tersebut diketahui telah beroperasi selama lima tahun dan mengantongi izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), polisi menemukan adanya kejanggalan substantif pada proses pengajuan dokumen.

 

“Tersangka ini membuka usaha di luar koordinat yang telah ditentukan dalam dokumen perizinan. Persyaratan usaha yang diajukan untuk memperoleh izin tersebut diduga kuat tidak benar atau dimanipulasi,” tegas Kombes Pol Djoko Yulianto saat memberikan keterangan di Mapolda Jateng.

 

Dari hasil analisis ekonomi sirkular tambak tersebut, bisnis ilegal ini memang sangat menguntungkan bagi tersangka, namun di sisi lain memicu dampak ekologis dan kerugian negara yang masif.

Baca Juga :  Akhir Pelarian W, Terduga Pelaku Kasus Anak di PALI yang Buron Hampir Setahun

 

Omzet Tersangka: Mampu meraup keuntungan sekitar Rp1,4 miliar untuk setiap siklus panen.

Nilai Kerugian Negara: Dampak kerusakan lingkungan serta hilangnya kawasan pertanian produktif berkelanjutan akibat alih fungsi lahan ini ditaksir mencapai Rp32 miliar.

 

Akibat perbuatannya, tersangka AMP kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur secara ketat mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan serta penataan ruang, dengan ancaman hukuman pidana dan denda yang berat.

Baca Juga :  Standar Internasional! RSUD Bangil Raih Platinum Award WSO atas Layanan Stroke

 

Kasus ini menjadi peringatan keras sekaligus bahan evaluasi bagi para pelaku usaha agar selalu mematuhi koridor hukum dan tata ruang yang berlaku. Langkah tegas Ditreskrimsus Polda Jateng ini juga menjadi bukti nyata dukungan aparat penegak hukum terhadap program swasembada pangan yang sedang digalakkan pemerintah.

 

Di tengah masifnya kampanye ketahanan pangan nasional, perlindungan terhadap lahan sawah produktif menjadi harga mati guna memastikan ketersediaan pangan dalam jangka panjang dan melindungi hak-hak sektor pertanian dari eksploitasi komersial yang merusak lingkungan.

Penulis : Fery Eka spt

Editor : Red

Berita Terkait

Konstruksi Proyek Irigasi Rp4,8 Miliar di Indramayu Janggal, AMKI Siap Laporkan ke Kejari
Aktivitas Logistik Herma Jaya di Permukiman Legokkalong Dikeluhkan Warga, Tata Ruang Dipertanyakan
Memperingati Haul ke-45 KH. Abdul Hamid: Mengenal Sosok Ulama Besar Asal Pasuruan
Presiden Prabowo Resmikan Akad Massal 62 Ribu Rumah KPR Sejahtera FLPP
Asa Baru Ma’adin, Lansia Sebatang Kara Penghuni Gubuk di Gunung Putri Situbondo
Tiba di Gedung Merah Putih, Istri Bupati Pemalang dan Rombongan Jalani Pemeriksaan KPK
Sidak Pasar Karangploso Terbongkar Dugaan Penipuan 184 Pedagang, Hanya Ada 72 Kios
Serap Aspirasi di Marga Asri, Sodri Helmi Perjuangkan Infrastruktur Jalan hingga Siltap Aparat Tiyuh
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Konstruksi Proyek Irigasi Rp4,8 Miliar di Indramayu Janggal, AMKI Siap Laporkan ke Kejari

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Aktivitas Logistik Herma Jaya di Permukiman Legokkalong Dikeluhkan Warga, Tata Ruang Dipertanyakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:14 WIB

Memperingati Haul ke-45 KH. Abdul Hamid: Mengenal Sosok Ulama Besar Asal Pasuruan

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:41 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Akad Massal 62 Ribu Rumah KPR Sejahtera FLPP

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:54 WIB

Asa Baru Ma’adin, Lansia Sebatang Kara Penghuni Gubuk di Gunung Putri Situbondo

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:56 WIB

Tiba di Gedung Merah Putih, Istri Bupati Pemalang dan Rombongan Jalani Pemeriksaan KPK

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:21 WIB

Sidak Pasar Karangploso Terbongkar Dugaan Penipuan 184 Pedagang, Hanya Ada 72 Kios

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:14 WIB

Serap Aspirasi di Marga Asri, Sodri Helmi Perjuangkan Infrastruktur Jalan hingga Siltap Aparat Tiyuh

Berita Terbaru