TULANG BAWANG BARAT, realitapublik.id – Kasat Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), AKP Samsi Rizal, S.E., M.H., menyampaikan materi dalam kegiatan penyuluhan bahaya narkoba kepada warga Tiyuh (Desa) Gunung Katun Tanjungan, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Jumat (12/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Balai Tiyuh Gunung Katun Tanjungan tersebut dihadiri oleh aparatur tiyuh, tokoh agama, tokoh pemuda, kader PKK, serta perwakilan masyarakat setempat.
Dalam kesempatan itu, AKP Samsi Rizal menjelaskan bahwa narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya. Zat-zat tersebut jika masuk ke dalam tubuh manusia, baik diminum, dihirup, maupun disuntikkan dapat mengubah pikiran, suasana hati, perasaan, hingga perilaku seseorang.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa narkoba memiliki daya adiksi (ketagihan), daya toleran, dan daya habitual (kebiasaan) yang sangat kuat. Karakteristik inilah yang menyebabkan para pengguna terjebak dalam ketergantungan dan sangat sulit untuk lepas dari jerat narkoba.
Terkait regulasi hukum, Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa sanksi bagi penyalahguna maupun pengedar didasarkan pada golongan, jenis, ukuran, serta jumlah barang bukti. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia juga menekankan bahwa hukum memberikan sanksi yang jauh lebih berat bagi pengedar dibanding pengguna.
“Dalam penyuluhan ini, kami menyampaikan gambaran umum tentang narkoba beserta aturan hukum dan sanksinya. Hal ini penting agar diketahui oleh masyarakat luas. Narkoba adalah musuh bersama karena nyata-nyata merusak generasi penerus bangsa,” tutur AKP Samsi Rizal.
Melalui sosialisasi ini, pihak kepolisian berharap masyarakat dapat semakin responsif dan membentengi lingkungan sekitar dari peredaran gelap narkoba.
“Tentu dengan adanya kegiatan ini, warga dapat lebih memahami apa itu narkoba, efek buruk yang ditimbulkan, serta sanksi hukum yang mengikat para pelakunya,” pungkasnya.(*)
Penulis : Rodi Sandra
Editor : Red






