Kasat Resnarkoba Polres Tubaba Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba di Tiyuh Gunung Katun Tanjungan

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG BARAT, realitapublik.id – Kasat Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), AKP Samsi Rizal, S.E., M.H., menyampaikan materi dalam kegiatan penyuluhan bahaya narkoba kepada warga Tiyuh (Desa) Gunung Katun Tanjungan, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Jumat (12/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Balai Tiyuh Gunung Katun Tanjungan tersebut dihadiri oleh aparatur tiyuh, tokoh agama, tokoh pemuda, kader PKK, serta perwakilan masyarakat setempat.

Dalam kesempatan itu, AKP Samsi Rizal menjelaskan bahwa narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya. Zat-zat tersebut jika masuk ke dalam tubuh manusia, baik diminum, dihirup, maupun disuntikkan dapat mengubah pikiran, suasana hati, perasaan, hingga perilaku seseorang.

Baca Juga :  Aliansi Poros Tengah Soroti Raperda PDRD Kota Pasuruan: Pertanyakan Tarif dan Transparansi Formula

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa narkoba memiliki daya adiksi (ketagihan), daya toleran, dan daya habitual (kebiasaan) yang sangat kuat. Karakteristik inilah yang menyebabkan para pengguna terjebak dalam ketergantungan dan sangat sulit untuk lepas dari jerat narkoba.

Baca Juga :  Momen Haru Mewarnai Nikah Massal Gratis Pemkab Indramayu 2026

 

Terkait regulasi hukum, Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa sanksi bagi penyalahguna maupun pengedar didasarkan pada golongan, jenis, ukuran, serta jumlah barang bukti. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia juga menekankan bahwa hukum memberikan sanksi yang jauh lebih berat bagi pengedar dibanding pengguna.

“Dalam penyuluhan ini, kami menyampaikan gambaran umum tentang narkoba beserta aturan hukum dan sanksinya. Hal ini penting agar diketahui oleh masyarakat luas. Narkoba adalah musuh bersama karena nyata-nyata merusak generasi penerus bangsa,” tutur AKP Samsi Rizal.

Baca Juga :  Penuh Kehangatan, Kecamatan Jatibanteng Gelar Lepas Sambut Plt. Camat

Melalui sosialisasi ini, pihak kepolisian berharap masyarakat dapat semakin responsif dan membentengi lingkungan sekitar dari peredaran gelap narkoba.

“Tentu dengan adanya kegiatan ini, warga dapat lebih memahami apa itu narkoba, efek buruk yang ditimbulkan, serta sanksi hukum yang mengikat para pelakunya,” pungkasnya.(*)

Penulis : Rodi Sandra

Editor : Red

Berita Terkait

PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya
Skandal KUR Fiktif BRI Kepanjen Tembus Rp 2,7 Miliar: Kejari Malang Tetapkan 6 Tersangka, Libatkan Mantri Hingga Perangkat Desa
Diterpa Isu Terima Uang Proyek PJU Desa Selomukti, Ustadz Hamidi Bantah Tegas dan Siap Lapor Polisi
Rekapitulasi Pilkati Serentak TUBABA 2026, Berikut Daftar Kepalo Tiyuh Terpilih 
Konflik Anggota DPRD Malang dan Pak Dur Berakhir Damai, Kasus Tetap Lanjut Berproses
Selundupkan 5 Kg Ganja Lewat Ekspedisi, Petani Asal Pujon Ditangkap Polres Batu
Pilkati Serentak Tubaba 2026, Kapolres dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Pengamanan TPS
Permudah Usulan Bansos, Pemkec Suboh Fasilitasi Layanan Portal Perlinsos di Mojodungkol
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:44 WIB

PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Skandal KUR Fiktif BRI Kepanjen Tembus Rp 2,7 Miliar: Kejari Malang Tetapkan 6 Tersangka, Libatkan Mantri Hingga Perangkat Desa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Diterpa Isu Terima Uang Proyek PJU Desa Selomukti, Ustadz Hamidi Bantah Tegas dan Siap Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Rekapitulasi Pilkati Serentak TUBABA 2026, Berikut Daftar Kepalo Tiyuh Terpilih 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Konflik Anggota DPRD Malang dan Pak Dur Berakhir Damai, Kasus Tetap Lanjut Berproses

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Selundupkan 5 Kg Ganja Lewat Ekspedisi, Petani Asal Pujon Ditangkap Polres Batu

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pilkati Serentak Tubaba 2026, Kapolres dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Pengamanan TPS

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Permudah Usulan Bansos, Pemkec Suboh Fasilitasi Layanan Portal Perlinsos di Mojodungkol

Berita Terbaru