Kasat Resnarkoba Polres Tubaba Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba di Tiyuh Gunung Katun Tanjungan

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG BARAT, realitapublik.id – Kasat Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), AKP Samsi Rizal, S.E., M.H., menyampaikan materi dalam kegiatan penyuluhan bahaya narkoba kepada warga Tiyuh (Desa) Gunung Katun Tanjungan, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Jumat (12/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Balai Tiyuh Gunung Katun Tanjungan tersebut dihadiri oleh aparatur tiyuh, tokoh agama, tokoh pemuda, kader PKK, serta perwakilan masyarakat setempat.

Dalam kesempatan itu, AKP Samsi Rizal menjelaskan bahwa narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya. Zat-zat tersebut jika masuk ke dalam tubuh manusia, baik diminum, dihirup, maupun disuntikkan dapat mengubah pikiran, suasana hati, perasaan, hingga perilaku seseorang.

Baca Juga :  Polsek Lambu Kibang Terima Penyerahan Satu Senpi Ilegal dari Masyarakat

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa narkoba memiliki daya adiksi (ketagihan), daya toleran, dan daya habitual (kebiasaan) yang sangat kuat. Karakteristik inilah yang menyebabkan para pengguna terjebak dalam ketergantungan dan sangat sulit untuk lepas dari jerat narkoba.

Baca Juga :  Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Simpang Kebun 4 Kotabumi

 

Terkait regulasi hukum, Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa sanksi bagi penyalahguna maupun pengedar didasarkan pada golongan, jenis, ukuran, serta jumlah barang bukti. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia juga menekankan bahwa hukum memberikan sanksi yang jauh lebih berat bagi pengedar dibanding pengguna.

“Dalam penyuluhan ini, kami menyampaikan gambaran umum tentang narkoba beserta aturan hukum dan sanksinya. Hal ini penting agar diketahui oleh masyarakat luas. Narkoba adalah musuh bersama karena nyata-nyata merusak generasi penerus bangsa,” tutur AKP Samsi Rizal.

Baca Juga :  Memeriahkan HUT ke-4 Tiyuh Marga Asri, Pemerintah Tiyuh Gelar Sholawatan, Doa Bersama, dan Seni Kuda Lumping

Melalui sosialisasi ini, pihak kepolisian berharap masyarakat dapat semakin responsif dan membentengi lingkungan sekitar dari peredaran gelap narkoba.

“Tentu dengan adanya kegiatan ini, warga dapat lebih memahami apa itu narkoba, efek buruk yang ditimbulkan, serta sanksi hukum yang mengikat para pelakunya,” pungkasnya.(*)

Penulis : Rodi Sandra

Editor : Red

Berita Terkait

Peringatan Maulid Nabi dan Wilujengan LP2BN Pasuruan di Makam Adipati Wiranegara
Memeriahkan HUT ke-4 Tiyuh Marga Asri, Pemerintah Tiyuh Gelar Sholawatan, Doa Bersama, dan Seni Kuda Lumping
Militansi Tanpa Batas! Rombongan MWC NU Jatibanteng Siap Hijaukan Muktamar ke-35 di Jombang
Operasi Tumpas Narkoba 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 27 Tersangka dan Sita 1 Kilogram Sabu
Polsek Lambu Kibang Terima Penyerahan Satu Senpi Ilegal dari Masyarakat
Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Seorang Pria Diamankan
Baku Tembak di Pesta Organ Tunggal Muara Jaya: 3 Polisi Terluka, Terduga Bandar Narkoba Tewas
Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:04 WIB

Peringatan Maulid Nabi dan Wilujengan LP2BN Pasuruan di Makam Adipati Wiranegara

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Memeriahkan HUT ke-4 Tiyuh Marga Asri, Pemerintah Tiyuh Gelar Sholawatan, Doa Bersama, dan Seni Kuda Lumping

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Militansi Tanpa Batas! Rombongan MWC NU Jatibanteng Siap Hijaukan Muktamar ke-35 di Jombang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:02 WIB

Polsek Lambu Kibang Terima Penyerahan Satu Senpi Ilegal dari Masyarakat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Seorang Pria Diamankan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Baku Tembak di Pesta Organ Tunggal Muara Jaya: 3 Polisi Terluka, Terduga Bandar Narkoba Tewas

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Simpang Kebun 4 Kotabumi

Berita Terbaru